Aksi teroris 14 Januari lalu kembali menorehkan luka untuk Indonesia. Kejadian ini jelas mengguncang Indonesia, terutama warga Ibukota, mengingat lokasi kejadian yang berada di jantung kota dan termasuk kawasan strategis yang padat. Kejadian ini juga mendorong aksi solidaritas dan gerakan damai seperti #KamiTidakTakut sehari setelah kejadian tersebut. Aksi viral ini melibatkan pelbagai kalangan yang punya kepedulian dan berbagi duka yang sama atas tragedi yang terjadi di kawasan Thamrin tersebut.
Aksi ini juga menjadi fenomena menarik karena di hari kejadian justru banyak muncul berita ‘lain’ terutama soal ketidaktakutan warga Indonesia, terutama Ibukota. Tidak hanya soal pedagang sate yang tetap berjualan seperti hari biasa, namun juga fakta bahwa banyak masyarakat justru bergerombol ikut menonton aksi aparat keamanan saat berhadapan dengan para pelaku teroris.
Namun, hal lain yang seharusnya jadi perhatian serius kita semua adalah respon dari Badan Intelijen Negara (BIN). Kepala BIN, Letjen Purnawirawan Sutiyoso menuntut peningkatan otoritas BIN untuk menangkap dan menahan agar BIN lebih optimal dan tidak kecolongan dalam menangani terorisme dengan tetap mengutamakan HAM. Sutiyoso mengambil contoh prioritas proses intelijen di Amerika, Perancis, Malaysia, dan lain-lain saat terorisme mengancam.
Kepala BIN memberi contoh soal Malaysia yang telah merevisi UU Terorisme dan memberlakukan pemasangan gelang elektronik di tangan atau kaki terduga terorisme. Dan justru di titik ini, seharusnya kita waspada bahwa kewenangan penangkapan oleh badan intelijen juga berarti ancaman terhadap HAM dan kebebasan, terutama ketika prosesnya tidak dilandasi oleh bukti yang kuat.
Kasus salah tangkap dalam berbagai hal, penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan paksa bukan hal baru di Republik ini. Dan upaya penanganan terorisme yang mengaku mengutamakan perlindungan HAM jelas langsung harus kita kritisi dan pertanyakan jika praktek seperti itu masih terjadi. Pelanggaran privasi dan HAM atas nama penanggulangan terorisme juga bukan hal baru. Amerika paska tragedi 911 telah menerapkan mekanisme yang sedemikian rupa untuk melindungi negerinya, termasuk sistem sekuriti dan screening di bandaranya, baik untuk warga asing maupun warganya sendiri, pengerahan aparat CIA dan FBI, penyadapan telepon, dan sebagainya.
Hal ini telah menyebabkan mengundang protes tidak hanya dari warga asing, namun juga warga Amerika sendiri yang merasa terancam privasinya akibat prosedur keamanan tersebut. Penanggulangan terorisme memang membutuhkan kesigapan aparat terkait di satu sisi, namun penguatan badan dan proses intelijen atas nama keamanan jelas tetap harus menjunjung tinggi HAM.
Upaya memperkuat badan intelijen atas nama penguatan peran negara dalam penanganan terorisme yang harus kita waspadai bersama juga mengingatkan akan Teori Sekuritisasi Barry Buzan, Olle Weaver, Jaap de Wilde (1998), terkait kerangka analisa keamanan Sekuritisasi pada intinya adalah proses dimana aktor negara merubah suatu hal menjadi masalah ‘keamanan’. Sekuritisasi merupakan versi ekstrim politisasi yang menyebabkan cara yang luar biasa menangani suatu permasalahan atas nama keamanan. Harap dicatat bahwa tulisan ini bukan berarti melihat terorisme sebagai hal yang tidak terkait dengan masalah keamanan yang mengancam negara dan warganya.
Jelas, terorisme merupakan hal yang meresahkan dan mengancam keamanan negara dan warganya. Tapi bayangkan ketika dampak sampingan atas nama penanggulangan terorisme tersebut disekuritisasi oleh negara dan aktor negara terkait lainnya, sehingga sedemikian rupa menjadi bumerang untuk kebebasan dan HAM kita, baik individu maupun kelompok. Atas nama keamanan, misalnya pemerintah bisa saja melakukan hal ekstrim yang mencederai HAM dan sekali lagi kita pernah mengalami masa itu di masa lalu. Singkat kata, seperti konsern John Stuart Mill (1859) tentang ‘harm principle’, pemerintah dapat semena-mena mengabaikan kebebasan individu dan kelompok atas nama kepentingan umum.
Misalnya, pemberlakuan jam malam, dilarangnya kegiatan berkelompok karena akan dianggap mengarah ke upaya kudeta dan mengancam kestabilan negara, penangkapan paksa, pelarangan buku dan karya seni lainnya, dan sebagainya. Sangat mengerikan! Dan akan sangat mengerikan jika kita membiarkan pemerintah, termasuk lewat BIN melakukan hal itu. Seperti kembali ke titik nol dan membumihanguskan perjuangan reformasi dengan sia-sia. Tentu saja kita tidak menginginkan hal ini sampai terjadi.
Upaya revisi UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus diwaspadai. Kembali ke konsep sekuritisasi, kita harus waspada bahwa interpretasi tentang isu keamanan juga akan sangat tergantung oleh para pembuat keputusan alias aktor negara, termasuk cara penanggulangan masalah keamanan berdasarkan kemasan interpretasi yang mereka usung.
Alasan klasik soal ‘kecolongan’ juga tidak serta-merta terselesaikan dengan penguatan wewenang aparat dalam melakukan penangkapan dan penahanan. Prinsip praduga tak bersalah dan tindakan hukum dengan bukti-bukti yang kuat, serta perlindungan HAM harus jadi landasan utama. Dengan kata lain, pemberantasan terorisme tidak melulu mengandalkan pendekatan keamanan dan kekerasan mengingat kompleksnya masalah terorisme itu sendiri. Sinergi para pihak yang berwenang sesuai dengan ranah dan fungsinya, serta keterlibatan masyarakat sipil juga menjadi krusial dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme.

Adinda Tenriangke Muchtar adalah Chief Editor Suara Kebebasan. Ia juga adalah Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII). Adinda menyelesaikan studi PhD Studi Pembangunan di Victoria University of Wellington, Selandia Baru (2018) dengan beasiswa NZAID. Adinda mendapatkan Master of Internatio-nal Studies dari The University of Sydney (2003) dengan beasiswa AusAID dan gelar Sarjana Sosial dari Departemen Hubungan Internasional FISIP UI (2001). Fokus kajiannya adalah pembangunan dan kebijakan publik, demokrasi dan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan perempuan, dan bantuan pembangunan internasional. email: adinda.muchtar@suarakebebasan.org