Visual Sensualitas: Salah Satu Bentuk Kebebasan Ekspresi dalam Karya Seni

    546

    Pada tahun 2013, British Museum memamerkan 150 karya erotis dari masa Jepang kuno, dalam salah satu pameran paling berani yang pernah mereka gelar. Dikenal sebagai Shunga, gambar-gambar yang dipamerkan memberikan perspektif tentang seks yang sangat berbeda dari seni Eropa dari periode yang sama (artsy.net, 24/9/2013).

    Pameran tersebut juga memberi kesempatan para pengunjung untuk melihat momentum paling intim di Jepang, yakni pada masa di mana Negeri Sakura menutup dirinya dari dunia. Sebagian menggambarkan hubungan pria dan perempuan, lainnya tentang hubungan sesama jenis. Karena materinya yang dewasa tersebut, pameran British Museum hanya boleh dimasuki orang yang berusia 16 tahun ke atas (liputan6.com, 2/10/2013).

    Di Indonesia sendiri, sudah banyak polemik mengenai karya seni rupa, film, atau teater yang dianggap mengandung unsur pornografi dari berbagai kalangan masyarakat. Batasan seperti pornografi tadi, tentunya tidak lepas dengan kultur dan pemahaman masyarakat pada umumnya. Kita akan cenderung menganggap lumrah adegan sensual saat menonton film luar negeri (film Amerika contohnya, dengan adegan ciuman). Namun, kita cenderung enggan menerima jika sensualitas muncul dalam film produk dalam negeri kita.

    Menurut Undang-Undang Pornografi dalam UUD RI Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.

    Definisi dari rumusan undang-undang ini ditanggapi dengan berbagai asumsi oleh masyarakat, karena apa yang disebut sebagai pornografi masih bersifat multitafsir dan sangat terbuka untuk dibahas dalam berbagai perspektif keilmuan, khususnya budaya (dalam pengertian etika dan moral). Hal ini menyebabkan pernyataan undang-undang ini tidak mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

    Banyak resistensi muncul semenjak rancangan undang-undang ini diwacanakan. Konsekuensi dari pembuatan undang-undang ini semakin nyata ketika diterapkan, digunakan sebagai dasar untuk menyatakan suatu aktivitas masyarakat yang dinilai sudah bersifat pornografi dan dianggap melanggar undang-undang. Misalnya, menganulir karya seni rupa yang akan dipamerkan pada suatu ajang pameran, atau membatalkan rencana pameran atau pertunjukan panggung kesenian.

    Tidak mudah untuk mengkategorisasikan aktivitas masyarakat dalam pemahaman pornografi atau pornoaksi. Sangat sulit juga untuk menggeneralisasikannya, karena hal tersebut berkaitan erat dengan perbedaan nilai-nilai agama, budaya, etika dan adat, serta kebiasaan masyarakat.

    Setiap suku dan kelompok di Indonesia memiliki perbedaan dalam menanggapi dan memahami bagian-bagian tubuh manusia yang menjadi sumber hasrat, hawa nafsu dan sumber tafsir pornografi. Di sebagian masyarakat misalnya, perempuan dengan dada terbuka dianggap sebagai bukan masalah. Tetapi di daerah lain, hal tersebut adalah sesuatu yang dianggap sangat melanggar norma-norma kesopanan dan kesusilaan.

    Pornografi semakin sulit dibatasi ketika kebebasan yang berkaitan dengan memperlihatkan bagian tubuh ini diekplorasi sebagai bagian dari ekspresi kesenian. Atas nama kebebasan berekspresi, seniman ingin bebas berkarya. Apalagi, kalau kita kaitkan pada perkembangan kesenian kontemporer dalam budaya postmodernisme. Sebagaimana dijelaskan, secara umum posmodernisme dalam seni rupa merupakan sebuah konsep yang meragukan berbagai kepastian yang diakui dalam masyarakat kesenian. Dengan pengertian lain, postmodernisme membuka berbagai kemungkinan yang semula dianggap tidak masuk akal, mustahil atau tabu, dan merupakan pejuang keterbukaan yang radikal (Subangun, 1994).

    Dalam kebebasan seni rupa kontemporer postmodern, menurut pemahaman di atas, kehadiran pornografi tidak menjadi masalah. Lebih jauh, hampir semua cabang kesenian bersinggungan dengan “rambu- rambu” yang dinyatakan dalam Undang-Undang Pornografi. Pada karya sastra masa lalu sampai sekarang, banyak syair-syair yang menuliskan kata-kata bermakna jenis kelamin, bagian-bagian vital tubuh laki-laki dan perempuan, ketelanjangan, serta persetubuhan.

    Seni rupa tidak seperti seni yang lain, yang momennya bisa hilang ditelan waktu, kecuali ada rekamannya. Seni rupa yang apabila disebut sebagai pornografi, orang bisa menyimpan dan mengkoleksinya, museum bisa merawatnya, sehingga bagaimana visualisasi pornografi dalam seni rupa semenjak prasejarah sampai seni rupa kontemporer bisa dilihat sekarang.

    Pada karya seni rupa primitif, terutama dalam mengungkapkan karakter laki-laki dalam seni patung adalah melalui visualisasi alat kelaminnya. Oleh karena itu, hampir semua seni patung primitif dari berbagai suku bangsa di Nusantara dan dunia memberi penekanan pada penampilan alat kelaminnya, dibanding anggota tubuh lainnya. Sejalan dengan pandangan ini, secara tersirat, sebagai simbol kesuburan, masyarakat primitif menggunakan rujukan dari alat kelamin, yaitu “lingga” sebagai representasi alat kelamin laki-laki, dan “yoni” sebagai representasi alat kelamin perempuan.

    Kelanjutan setelah masa primitif, pada zaman purba, perwujudan dari ekplorasi konsep pornografi ini bisa dilihat pada relief-relief candi, yang merupakan bagian dari perkembangan agama Hindu dan Budha. Artinya, dalam hal ini, secara religius eksplorasi konsep pornografi juga merupakan bagian dari ajaran agama tertentu, dan menganggap pornografi yang direpresentasikan melalui alat kelamin manusia dalam ketelanjangan merupakan suatu perwujudan kesucian (Piliang, 2001).

    Kalau kita amati keberadaan dan perkembangan pornografi dalam berbagai kesenian, dan secara khusus dalam seni rupa, tentunya bisa dipahami bahwa pornografi itu sesuatu yang nyata adanya semenjak dahulu sampai sekarang, yang berkembang seirama dengan kebebasan senimannya. Secara epistemologis juga sangat mudah dijelaskan, di mana pornografi sudah ada semenjak seni rupa prasejah atau primitif sampai perkembangan seni rupa kontemporer di era postmodern sekarang ini.

    Bicara tentang kebebasan seni dalam mengeksplorasi hal-hal di atas, itu berarti menunjukkan seni sendiri sudah termasuk salah satu medium yang mampu memberikan ruang untuk berekspresi dan juga berpendapat. Pada akhir masa Orde Baru di tahun 90-an misalnya, moralitas menjadi salah satu isu yang sering diangkat oleh karya seni. Ini sebagai bentuk kritik terhadap pemerintahan pada saat itu (fsrd.itb.ac.id, 18/3/2013).

    Peran seni dan karya sastra adalah salah satu produk kebudayaan dalam sejarah umat manusia. Kemajuan peradaban umat manusia tercermin di dalam itu, dalam artian maka seni dan karya tulis turut mempertajam kemampuan kebebasan berpendapat

    Sebagai penutup, sejalan dengan ini, dalam kehidupan nyata di masyarakat pun, kehidupan yang bernuansa pornografi juga berkembang dan dipertahankan, dengan berbagai alasan. Oleh sebab itu, sulit untuk menggeneralisasikan pornografi dalam pemahaman yang sempit, karena banyak variabel yang mestinya dipertimbangkan, apalagi merumuskannya dalam bentuk undang-undang yang berlaku bagi semua lapisan masyarakat.

     

    Referensi

    Buku

    Subangun, Emmanuel. 1994. Syuga Derrida: Jejak Langkah Posmodernisme di Indonesia. Yogyakarta: CRI Alocita.

     

    Makalah

    Piliang, Yasraf Amir. Perkembangan Wacana Kebudayaan Kontemporer dan Pengaruhnya Terhadap Tata-Nilai Seni Rupa. Bandung: Makalah pada Seminar dan Lokakarya Pendidikan Seni Rupa di FSRS-ITB, 12-13 September 2001.

     

    Internet

    https://www.artsy.net/article/editorial-what-is-shunga Diakses pada 19 Juni 2021, pukul 18.30 WIB.

    https://www.liputan6.com/global/read/708270/pornografi-atau-seni-lukisan-erotis-jepang-dipamerkan-di-inggris Diakses pada 19 Juni 2021, pukul 18.30 WIB.

    https://fsrd.itb.ac.id/2013/03/18/seminar-nasional-sejarah-seni-rupa-gerakan-gerakan-seni-rupa-pada-masa-orde-baru-era-1970-1980-an-20-22-maret-2013/ Diakses pada 20 Juni 2021, pukul 23.00 WIB.