Undang-Undang Pornografi merupakan salah satu produk undang-undang yang paling kontroversial di Indonesia. Bagi sebagian kalangan, undang-undang tersebut adalah produk hukum yang sangat penting untuk menjaga moral bangsa, khususnya generasi muda.
Namun di sisi lain, ada juga pihak yang menentang keras undang-undang tersebut. Mereka berpandangan bahwa, undang-undang tersebut dapat membahayakan kebebasan sipil warga negara, dan cenderung dapat disalahgunakan sehingga berpotensi besar mengancam hak privasi yang dimiliki oleh setiap individu.
Kasus-kasus pelanggaran hak privasi dan kebebasan sipil yang disebabkan oleh produk hukum ini bisa dengan mudah kita temukan melalui berbagai media. Baru-baru ini misalnya, Indonesia digegerkan dengan tersebarnya video dewasa seorang penyanyi ternama, yang ia bersama rekannya buat untuk kepentingan pribadi, dan mereka terancam hukuman pidana.
Lantas, bagaimana kita seharusnya menyikapi produk hukum tersebut? Apakah benar Undang-Undang Pornografi merupakan produk hukum yang dibutuhkan oleh Indonesia, atau justru undang-undang tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan sipil?
Untuk membahas topik tersebut, Suara Kebebasan menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan yang akan mengangkat tema “UU Pornografi, Hak Privasi, dan Kebebasan Sipil”. Menjadi pembicara dalam diskusi ini adalah Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari.
Diskusi ini akan dilaksanakan melalui Zoom, pada:
Jumat, 5 Februari 2021
Pukul: 19.00 – 21.00 WIB.
Pendaftaran dapat melalui: http://bit.ly/forkes25
Untuk Zoom link, password, dan meeting ID akan diberikan panitia setelah melakukan pendaftaran.
Terima kasih banyak.
Salam Kebebasan!