Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, Sabtu, (31/12). Hal ini dilakukan karena pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, sebagian kalangan menyayangkan bahwa lahirnya Perppu tersebut bermasalah. Hal ini lantaran menyalahi dan inkonsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, alasan genting dan mendesak seperti yang disampaikan pemerintah juga menimbulkan pertanyaan lebih jauh.
Lantas, bagaimana melihat lahirnya Perppu tersebut? Apakah lahirnya Perppu tersebut sesuai dengan proses demokrasi? Bagaimana dampak konstitusional dan kebijakan akibat lahirnya Perppu tersebut?
Untuk membahas mengenai hal tersebut, Suara Kebebasan akan menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan yang mengangkat topik “Politik Hukum Perppu Cipta Kerja” Menjadi pembicara dalam diskusi ini adalah Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Kebijakan Migrant CARE) dan Usep Hasan Sadikin (Peneliti Perludem)
Diskusi ini akan dilaksanakan melalui Zoom, pada:
Hari Jumat, 13 Januari 2023
Pukul: 19.00 – 21.00 WIB
Link Pendaftaran: https://bit.ly/Forkes65
Terima kasih atas perhatiannya.