Undangan Diskusi Webinar Forum Kebebasan: Polemik Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

161

Beberapa waktu terakhir, tak luput dari linimasa informasi tentang ramainya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mulai berlaku. Berita ini cukup mencengangkan publik dengan informasi terkait pemblokiran besar-besaran kepada sejumlah perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, dan sebagainya.

Secara garis besar, Permenkominfo tersebut mengatur ihwal pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi atau dokumen yang dilarang. Namun, aturan tersebut juga mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.

Misalnya, apabila dalam hal pendaftaran, ada PSE yang belum mendaftar, maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemutusan akses alias pemblokiran maupun ‘take down’. Hal ini akan dilakukan dengan merujuk pada pasal tentang Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.

Lantas, bagaimana melihat terkait permenkominfo tersebut? Bagaimana hubungan permenkominfo tersebut, khususnya dengan kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan berpendapat, partisipasi publik dalam proses kebijakan, maupun perlindungan data pribadi di Indonesia?

Untuk membahas mengenai hal tersebut, Suara Kebebasan akan menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan dengan topik “Polemik Permenkominfo No. 5 Tahun 2020”. Menjadi pembicara dalam diskusi ini adalah Shevierra Danmadiyah, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Diskusi ini akan dilaksanakan melalui Zoom, pada:

Hari: Jumat, 5 Agustus 2022

Pukul: 19.00 – 21.00 WIB

Link Pendaftaran: https://bit.ly/Forkes55

Terima kasih atas perhatiannya.

Sampai jumpa!

Salam Kebebasan!