Twitter, Hak Kebebasan Berbicara, dan Hak Kepemilikan

    364

    Pada tanggal 8 Januari lalu, media sosial raksasa asal Amerika Serikat, Twitter, memutuskan untuk memblokir akun milik Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keputusan ini diambil oleh Twitter pasca kerusuhan yang dilakukan oleh para pendukung Donald Trump, yang memprotes hasil pemilihan presiden yang memenangkan Joe Biden karena dianggap melakukan kecurangan, dengan menyerang gedung Capitol di Washington D.C. ketika proses penghitungan suara elektoral sedang berlangsung.

    Kerusuhan tersebut merupakan serangan terburuk terhadap gedung Capitol di Washington D.C. sejak ketika Inggris menyerang Washington D.C. pada perang tahun 1814, ketika Perang 1812 antara Amerika Serikat dan Inggris yang terjadi tahun 1812 – 1815. Kerusuhan tersebut juga telah menyebabkan 5 orang kehilangan nyawa (The Telegraph, 23/1/2021).

    Pernyatan Presiden Donald Trump sendiri, yang tidak mengakui kekalahannya dalam pemilihan presiden dan kemenangan Joe Biden, dianggap sebagai salah satu penyebab utama dari munculnya kerusuhan tersebut. Melalui berbagai media sosialnya, salah satunya adalah Twitter, Trump berkali-kali menyatakan bahwa kemenangan Biden adalah tidak sah dan dirinyalah yang sebenarnya mendapatkan suara terbanyak dari pemilih di negeri Paman Sam.

    Atas dasar inilah, Twitter memutuskan untuk memblokir akun Presiden Amerika Serikat ke-45 tersebut, dan melarang Trump untuk menjadi pengguna media sosial tersebut secara permanen. Twitter menyatakan bahwa, ungkapan-ungkapan yang dituliskan oleh Trump melalui akunnya tersebut merupakan bentuk advokasi untuk melakukan tindakan kekerasan, dan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang dibuat oleh Twitter terhadap para penggunanya (blog.twitter.com, 8/1/2021).

    Twitter sendiri bukan merupakan satu-satunya media sosial yang memberlakukan larangan terhadap Donald Trump untuk menggunakan platform yang disediakannya. Pasca pemblokiran yang dilakukan oleh Twitter, berbagai layanan media sosial mengambil langkah yang serupa untuk memblokir Presiden Amerika Serikat ke-45 tersebut. Beberapa media sosial tersebut diantaranya adalah Facebook, Instagram, Reddit, Snapchat, Pinterest, dan Twitch. Perusahaan e-commerce, Shopify, juga memutuskan untuk menutup toko-toko online yang menjual cendramata yang berafiliasi dengan Trump (abcnews.go.com, 13/1/2021).

    Keputusan berbagai perusahaan layanan media sosial untuk memblokir Donald Trump tersebut juga menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, ada pihak yang mendukung langkah tersebut, dan menganggap bahwa ucapan yang diutarakan oleh Trump melalui berbagai akun media sosialnya telah terbukti menginspirasi banyak pendukungnya untuk melakukan tindakan kekerasan, salah satunya adalah dengan menyerang gedung Capitol di ibukota negeri Paman Sam tersebut.

    Salah satu anggota tim editor harian The New York Times, Greg Bensinger, misalnya, mengatakan bahwa, “Para pemimpin perusahaan layanan media sosial, seperti CEO Facebook Mark Zuckerberg dan CEO Twitter Jack Dorsey, memiliki peran yang sangat fundamental untuk mengembalikan kebenaran dan kesantunan di dalam sistem demokrasi yang kita jalankan, baik di Amerika Serikat dan di seluruh dunia.” (The Guardian, 11/1/2021).

    Di sisi lain, tidak sedikit pula pihak yang menentang kebijakan yang diambil oleh Twitter dan berbagai perusahaan layanan media sosial tersebut untuk memblokir Donald Trump. Putra tertua Trump, Donald J. Trump, Jr misalnya, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh berbagai perusahaan layanan media sosial tersebut adalah bukti kebebasan berbicara sudah tidak ada lagi di Amerika Serikat (indianexpress.com, 14/1/2021).

    Penentangan terhadap langkah yang diambil oleh berbagai perusahaan layanan media sosial tersebut juga tidak hanya datang dari keluarga dan para pendukung Trump, namun juga dari berbagai kalangan yang sangat beroposisi dan menentang keras politik dan kepresidenan Donald Trump. Penulis majalah Jacobin yang beraliran sosialis misalnya, Branko Marceticm, mengatakan, keputusan untuk memblokir Trump adalah keputusan yang tidak tepat dan akan memberikan preseden buruk, di mana perusahaan layanan media sosial dapat semakin mudah melarang seseorang untuk menggunakan platformnya, baik itu mereka yang berafiliasi dengan kelompok kiri atau kanan (The Guardian, 11/1/2021).

    Lantas apakah sesuatu tersebut merupakan pandangan yang tepat? Apakah langkah perusahaan layanan media sosial untuk memblokir akun Trump adalah bentuk pelanggaran kebebasan berbicara?

    Kebebasan berbicara sendiri tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling fundamental. Adanya kebebasan untuk mengutarakan pandangan dan pendapat, merupakan salah satu hak dasar yag tercantum dalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), dan merupakan salah satu fondasi terpenting dari demokrasi dan masyarakat bebas. Tanpa adanya kebebasan berbicara, maka kita tak ubahnya tinggal di dalam sistem tirani, di mana kita tidak bisa mengutarakan pikiran dan pandangan yang kita miliki.

    Namun, konsep kebebasan berbicara ini kerap disalahpahami oleh beberapa pihak. Kebebasan berbicara, sebagai bagian dari hak asasi, tidak sama dengan memaksa seseorang untuk memberikan platform atau fasilitas untuk kita bisa mengutarakan pandangan yang kita miliki.

    Dalam konteks Amerika Serikat misalnya, kebebasan berbicara merupakan salah satu hak konstitusional yang paling fundamental, yang dijamin dalam Amandemen Pertama (First Amendment), yang menyatakan dengan jelas bahwa “Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances.” (constitution.congress.gov). Dengan kata lain, konstitusi Amerika Serikat dengan jelas menyatakan bahwa negara, dalam hal ini Kongres sebagai lembaga legislatif, untuk membuat hukum yang melanggar kebebasan berbicara seseorang.

    Pemerintah Amerika Serikat tidak bisa menangkap dan memenjarakan Donald Trump dan pendukungnya karena ucapan yang mereka ujarkan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berbicara. Namun, bukan berarti lantas setiap aktor non-negara, seperti perusahaan misalnya, dilarang membatasi seseorang dalam menggunakan platformnya untuk mengutarakan pandangannya. Kebebasan berbicara dalam konstitusi Amerika Serikat dimaksudkan bahwa negara dilarang membuat hukum atau aturan yang melanggar atau mencederai kebebasan berbicara warganya, namun tidak kepada aktor non-negara.

    Lembaga negara merupakan lembaga yang dibiayai dan dimiliki oleh publik. Sebaliknya, lembaga atau properti pribadi bukan sesuatu yang dimiliki dan dibiayai oleh publik, dan sudah seharusnya setiap pemilik dari lembaga atau properti tersebut memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang bisa menggunakan properti dan layanan yang ia jalankan, dan siapa yang ia tolak, dengan ketentuan sesuai dengan yang ia inginkan.

    Ekonom dan teoretikus libertarian asal Amerika Serikat, Murray Rothbard, dalam esainya yang berjudul “Human Rights as Property Rights”, memaparkan bahwa hak kepemilikan merupakan fondasi dari seluruh hak yang kita miliki. Hak kebebasan berbicara misalnya, bukan dimaksudkan bahwa seseorang boleh bebas untuk berteriak-teriak di rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya (Mises.org, 18/5/2007).

    Kebebasan berbicara berarti bahwa, seseorang memiliki hak untuk mengutarakan pendapatnya dengan menggunakan alat dan sumber daya yang ia miliki. Ia memiliki hak untuk mengucapkan sesuatu misalnya, dengan menggunakan mulut yang ia miliki. Selain itu, ia juga memiliki hak untuk menulis pemikirannya dengan menggunakan kertas dan alat tulis yang dimilikinya. Ia juga memiliki hak untuk mencetak poster atau spanduk yang ia beli dan miliki, dan ditampilkan di bangunan yang ia miliki, atau bangunan orang lain sesuai dengan izin pemiliknya.

    Sama hal nya dengan kebebasan beragama, seseorang memiliki hak kebebasan beragama, salah satunya bentuknya adalah melakukan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, baik di rumah ibadah tertentu, di properti yang ia miliki, atau dimiliki orang lain dengan seizin pemiliknya. Namun, siapapun tidak memiliki hak untuk memaksa orang lain untuk menyediakan fasilitas bagi dia untuk dapat beribadah.

    Begitu pula dengan perusahaan layanan media sosial. Twitter dan perusahaan layanan media sosial lainnya tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan layanannya kepada siapapun yang menginginkannya. Twitter, Facebook, dan berbagai perusahaan tersebut memiliki hak mutlak untuk menentukan siapa yang dapat menggunakan layanan mereka, dan juga ujaran atau kata-kata seperti apa yang boleh diutarakan di platform yang mereka sediakan, karena platform tersebut merupakan properti yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

    Menyatakan bahwa keputusan Twitter, Facebook, dan berbagai perusahaan penyedia layanan media sosial tersebut untuk memblokir Trump karena melanggar peraturan yang mereka buat sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berbicara adalah sesuatu yang tidak tepat. Hal ini tidak ada bedanya dengan menyatakan bahwa bila sebuah pemilik jasa percetakan menolak untuk membuat poster atau spanduk yang dianggap melanggar nilai-nlai yang diyakini oleh pemiliknya, maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran kebebasan berbicara.

    Sebagai penutup, kebebasan berbicara merupakan salah satu hak asasi yang paling fundamental, yang harus dilindungi dan tidak boleh dicederai oleh negara. Namun, bukan berarti dengan demikian kita memiliki hak untuk melanggar hak kepemilikan orang lain dengan mengatasnamakan kebebasan berbicara. Tidak boleh kita lupakan, hak seseorang untuk menolak properti yang dimilikinya digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan tertentu yang bertentangan dengan nurani dan nilai-nilai yang diyakininya juga merupakan bagian dari kebebasan berbicara.

     

    Referensi

    https://www.telegraph.co.uk/news/0/us-capitol-riot-protest-what-happened-who-died-trump-impeached/ Diakses pada 17 Februari 2021, pukul 22.15 WIB.

    https://blog.twitter.com/en_us/topics/company/2020/suspension.html Diakses pada 17 Februari 2021, pukul 23.25 WIB.

    https://abcnews.go.com/Technology/social-media-companies-restricting-trump-accounts-cite-risk/story?id=75176327 Diakses pada 18 Februari 2021, pukul 00.40 WIB.

    https://www.theguardian.com/us-news/2021/jan/11/opinion-divided-over-trump-being-banned-from-social-media Diakses pada 18 Februari 2021, pukul 01.50 WIB.

    https://indianexpress.com/article/explained/explained-can-twitter-legally-bar-trump-7140335/ Diakses pada 18 Februari 2021, pukul 02.20 WIB.

    https://constitution.congress.gov/constitution/amendment-1/ Diakses pada 18 Februari 2021, pukul 12.05 WIB.

    https://mises.org/library/human-rights-property-rights Diakses pada 18 Februari 2021, pukul 13.10 WIB.