Popularitas Gelombang Korean (Korean wave) atau yang lebih dikenal dengan Hallyu awalnya hanya berkembang di negara-negara di Asia Timur, lalu menjadi populer di seluruh dunia hingga ke Indonesia (Dewi & Rinata, 2019). Terbukti pada fenomena baru-baru ini yang terjadi, yaitu perseteruan fandom K-Pop sebabkan nama ‘Safa’ sempat trending topic Twitter. Viralnya ‘Safa’ diketahui karena menghina anggota boygroup NCT, yaitu Jaemin dan Renjun. Bermula dari Safa yang dianggap menghina anggota NCT Dream, penggemar pun membuatkan forum Space bertajuk “Safa Space” sebagai tempat berdiskusi kedua pihak. Tak lama setelah forum digelar, rekaman isi diskusi dalam Space tersebar hingga menjadi topik perbincangan hangat di Twitter. Bahkan, beberapa akun (non-Kpop) pun ikut mengomentari hal ini, lantaran dirasa sudah berlebihan dalam hal membela idol kesukaannya atau cenderung fanatik.
Tidak dipungkiri bahwa hubungan parasosial yang terjalin bisa cukup menjelaskan fanatisme antara fans K-Pop. Seiring para remaja yang menyukai idola atau artis K-pop tertentu berkembanglah hubungan parasosial atau hubungan antara seseorang dengan figur yang ada di layar. Terlebih lagi, para idola K-pop juga membangun kedekatan dengan para penggemar mereka. Misalnya, melalui siaran langsung di media sosial yang disambut positif oleh para penggemar atau jumpa fans offline maupun online.
Bahkan, sebagian penggemar bisa merasa hanya idola mereka yang memberi perhatian kepada mereka. Maka, berkembanglah istilah “halu”, meski bukan dalam artian sebenarnya. Hal ini dikarenakan interaksi antara idol dengan penggemarnya menimbulkan keintiman sehingga itu yang menjadi part of social interaction (Dewi & Rinata, 2019). Semakin kuat itu kemudian menjadi suatu hubungan dan hubungan interpersonal tersebut kemudian menjadi realita para penggemarnya. Lantas, imaji ini hidup dalam kepala penggemarnya dan digambarkan telah memiliki ikatan yang kuat.
Hal ini bukan hanya terjadi di dunia K-Pop. Sebut saja fanatisme suporter sepakbola Indonesia (dalam artian positif dan negatif) atau fanatisme terhadap kepercayaan tertentu juga bukan hal yang baru di sekitar kita. Namun, yang penulis ingin garisbawahi di sini adalah konteks “Safa Space”. Dikarenakan Safa yang kerap beropini dalam akun Twitter-nya mengenai dua anggota NCT (Renjun dan Jaemin), penggemar kedua anggota tersebut pun marah. Hal ini seharusnya bisa menjadi masalah privat yang diselesaikan oleh kedua belah pihak. Namun, penggemar Renjun dan Jaemin dalam “Safa Space” ikut menyeret UU ITE (dengan dalih pencemaran nama baik), serta menggunakan jabatan kerabat terdekatnya sebagai tameng kekuasaan yang dimiliki untuk menekan Safa.
Dikarenakan sudah terlampau jauh, warganet Twitter pun mengkritik tindakan pendukung terhadap Safa yang dianggap melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Abuse of power merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik atau penguasa dengan agenda kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan kelompok atau korporasi. Pelaku utama dalam banyaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan adalah mereka yang disebut sebagai aparatur sipil negara (Yogja & Hafis, 2017). Hal ini serupa dengan kasus Safa, di mana pendukung NCT menggunakan nama kerabat-kerabat mereka yang bekerja di kepolisian dan menjabat menjadi pejabat partai politik di Indonesia untuk mengancam Safa agar tidak mengejek idol mereka lagi.
Dalam perkembangannya, fenomena ini lazim ditemukan dalam berbagai komunitas K-Pop yang disebabkan oleh penggemar yang tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi juga aktif dalam membangun interpretasi sebuah teks. McCudden menyebutkan bahwa aktivitas penggemar adalah membuat makna (meaning making), berbagi makna (meaning sharing), berburu (poaching), mengumpulkan (collecting), dan membangun pengetahuan (knowledge building) sebagai kegiatan utama yang relevan dengan aktivitas penggemar (McCudden, 2011:14).
Selain itu, konsen antara opini dan hate speech juga menjadi persoalan lain yang menyita perhatian warganet. Terlebih, pendukung NCT juga membawa UU ITE sebagai dalih atas pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Safa. Penulis membayangkan bagaimana opini pribadi Safa tentang anggota NCT (Renjun dan Jaemin) yang tidak menyenangkan beberapa pihak (pendukung NCT) dapat menjadi cuitan yang membawa Safa pada meja hijau. Cara-cara tertentu untuk menyampaikan opini pribadi mungkin salah, tetapi itu tidak berarti opini tersebut tidak boleh diekspresikan. Indikator linguistik dan etika berkomunikasi seseorang tidak dapat dipaksakan hanya berdasarkan dalih moral segelintir orang tertentu. Ditambah lagi, keberadaan Pasal 27 ayat 3 mengenai ketentuan pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan hakekat kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 (mediaindonesia.com/04/12/2016).
Akhir kata, penulis berharap seluruh kalangan penggemar di luar sana (baik K-pop maupun hal lainnya) dapat memunculkan self-regulation. Regulasi diri adalah kemampuan seseorang untuk mengontrol respons dalam diri, baik itu perilaku dan temperamen. Hal ini dirasa penting dalam bermedia sosial agar lebih bijaksana. Pengaturan diri yang optimal secara langsung juga berkaitan dengan kapasitas yang dipengaruhi oleh temperamen, pengalaman perkembangan awal, hingga kepribadian yang berfungsi untuk membentengi diri.
Referensi
McCudden, L. (2011). Degrees Of Fandom: Authenticity & Hierarchy In The Age Of Media Convergence. (Disertasi). Diakses pada 24 Mei 2022, pukul 15.49 WIB, melalui https://kuscholarworks.ku.edu/bitstream/handle/1808/9757/McCudden_ku_0099D_11915_DATA_1.pdf;sequence=1.
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/80884/pasal-pencemaran-uu-itebahayakan-kebebasan-berekspresi Diakses 24 Mei 2022, pukul 16.05 WIB.
Rinata, A. R., & Dewi, S. I. (2019). “Fanatisme Penggemar K-Pop dalam Bermedia Sosial di Instagram”. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(2), 13-23. Diakses pada 23 Mei 2022, pukul 22.35 WIB, melalui https://doi.org/10.14710/interaksi.8.2.13-21.
Yogja, A.M., & Hafis, I.R. (2017). Abuse of Power: Tinjauan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat Publik di Indonesia, Vol. 3 (1). Diakses pada 24 Mei 2022, pukul 14.00 WIB, melalui https://journal.uir.ac.id/index.php/JIAP/article/view/3494.

Samuella Christy adalah mahasiswi Ilmu Politik Universitas Indonesia yang aktif menulis mengenai isu-isu politik, sosial, dan budaya. Dapat dihubungi di samuellachristy3005@gmail.com.