
Manusia merupakan subyek hukum yang tergolong sebagai makhluk multidimensional, memiliki akal budi, dan kemampuan berinteraksi secara personal maupun sosial. Hal ini yang membuat manusia dikatakan sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu sama lain, saling berinteraksi hingga timbul rasa saling peduli, saling mencintai, dan berlanjut pada keinginan hidup bahagia dengan pasangan hidup, serta memperbanyak keturunan dalam ikatan sebuah pernikahan. Hal ini juga didukung dengan aspek pluralitas dalam kebudayaan dan agama, yang menjadikan ritual pernikahan beserta aturan yang berlaku di Indonesia pun juga beragam adanya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui bahwa perkawinan (pernikahan) merupakan perbuatan hukum yang dilindungi Undang-Undang sebagai hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Persoalan ini dimuat gamblang dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 19945. Aturan dasar tersebut diperkuat dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang hadir sebagai jawaban dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepastian hukum tentang perkawinan di Indonesia.
Kehadiran Undang-Undang Perkawinan (UUP) ternyata tidak secara utuh menjelaskan berbagai fenomena perkawinan yang terjadi di Indonesia, seperti halnya perkawinan yang dilakukan oleh pasangan dengan agama yang berbeda. Hanya saja pada Pasal 2 ayat (1) UUP menyatakan sahnya perkawinan, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu (Sekarbuana, et al., 2021).
Sejak dulu, fenomena pernikahan beda agama ini sudah menimbulkan banyak polemik, serta pandangan pro dan kontra dari banyak pihak masyarakat. Belakangan ini, isu tersebut kembali hangat diperbincangkan di lini masa media sosial karena pernikahan beda agama yang dilakukan staf khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi dengan kekasihnya, Gerald Bastian (cnnindonesia.com/18/03/2022). Pernikahan yang digelar melalui akad nikah secara Islam di Hotel Borobudur Jakarta dan dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Gereja Katedral tersebut menuai banyak komentar. Ada yang setuju, ada yang menentang keras, dan juga ada yang tidak peduli. Lantas, bagaimana pernikahan beda agama bila ditinjau melalui perspektif HAM?
Terkait dengan perkawinan, Pasal 28 B Undang-Undang Dasar 1945) menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Jaminan atas hak ini sebelumnya telah dipertegas oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Hak Asasi Manusia. Sementara, ayat (2) dari Pasal 10 Undang-Undang Hak Asasi Manusia mengatur tentang syarat sahnya suatu perkawinan, yaitu kehendak bebas calon suami atau istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan (Yusuf, 2021).
Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dengan tegas menjamin adanya kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan yang dianut oleh setiap orang. Kebebasan beragama ini pada dasarnya juga berarti bahwa negara tidak turut campur dalam masalah-masalah agama. Seharusnya, pengaturan perkawinan sendiri menerapkan pengakuan atas Hak Asasi Manusia sebagai nilai yang universal dan mendasar, sehingga itulah konsekuensi bagi Indonesia untuk menyelaraskan atau mengharmonisasikan Hak Asasi Manusia ke dalam peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.
Secara yuridis, Undang-Undang Perkawinan tidak melarang adanya perkawinan yang dilakukan oleh pasangan dengan agama yang berbeda. Bahkan Undang-Undang Perkawinan secara tidak langsung memberikan ruang bagi terjadinya perkawinan beda agama, yaitu dengan memanfaatkan Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan (Scolastika, et al., 2020). Secara sosiologis, manusia adalah makhluk sosial yang akan senantiasa berkembang dan berkumpul dengan sesamanya tanpa memandang latar belakang pasangan tersebut sekalipun dalam hal agama. Secara filosofis, mengenai hak yang berkaitan dengan agama. Hak memeluk agama merupakan hak dasar yang tidak dapat dibagi atau dikurangi bahkan didiskriminasikan. Jika hal tersebut terjadi, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar dan asas dasar dari Hak Asasi Manusia itu sendiri (Yonesta et al., 2012).
Dengan demikian, adanya penolakan terhadap perkawinan beda agama di Indonesia pada dasarnya merupakan tindakan yang diskriminatif, yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dari Hak Asasi Manusia itu sendiri. Tidak mengakui sebuah perkawinan yang disebabkan oleh perbedaan agama dari masing-masing mempelai juga merupakan sebuah tindakan pembatasan yang didasarkan atas perbedaan agama. Padahal, masalah keyakinan sendiri merupakan salah satu komponen HAM yang dijamin dalam UUD 1945. Demikian juga dengan hak untuk melangsungkan perkawinan, meskipun kedua mempelai merupakan pasangan yang berbeda agama.
Bagaimanapun juga, pernikahan dan urusan rumah tangga lainnya merupakan ranah privat. Dalam hal ini, negara sebaiknya menyediakan opsi pernikahan yang netral dari ritual agama atau urusan-urusan administrasi publik yang dibebaskan dari syarat bukti nikah. negara yang tidak memfasilitasi variabel aturan perkawinan yang jelas atau kemungkinan pernikahan beda agama terjadi.
Dengan berbagai polemik pelaksanaan perkawinan beda agama seperti ini, dapat disimpulkan bahwa kebebasan beragama di Indonesia belum dapat terlaksana sepenuhnya, karena telah terjadi pemaksaan oleh institusi perkawinan terhadap seseorang untuk memeluk agama tertentu guna melaksanakan perkawinan.
Referensi
Artikel
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220318183750-20-773366/mui-respons-stafsus-jokowi-nikah-beda-agama-tidak-dibolehkan. Diakses pada 22 Maret 2022, pukul 15.47 WIB.
Jurnal
Scolastika, S., Theodora, G., Nadina, O., & Ningrum, T. P. (2020). “Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan”. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa. 14(2). Pp 139-146. Diakses pada 23 Maret 2022 melalui https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1789.139-146, pukul Pukul 09.29 WIB.
Sekarbuana, M. W., Widiawati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2021). “Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), p. 16-21. Diakses pada 22 Maret 2022 melalui https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3044.16-21, pukul 20.41 WIB.
Yonesta, F., Isnur, M., Hidayat, N., Febrian, S. H., Sihite, I. L., & Biky, A. (2012). “Agama, Negara dan Hak Asasi Manusia.” Journal of Chemical Information and Modelling (Vol. 53, Issue 9). LBH Jakarta. Diakses pada 23 Maret 2022, melalui https://media.neliti.com/media/publications/439-ID-agama-negara-dan-hak-asasi-manusia-proses-pengujian-uu-1pnps1965-tentang-pencega.pdf, pukul 09.24 WIB.
Yusuf, Alfian (2021) Perkawinan Antara Pemeluk Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Masters thesis. Diakses pada 22 Maret 2022, melalui http://repository.untag-sby.ac.id/7833/6/Jurnal%20Perkawinan%20Beda%20Agama%20dalam%20prespektif%20HAM%20.pdf, pukul 21.28 WIB.

Samuella Christy adalah mahasiswi Ilmu Politik Universitas Indonesia yang aktif menulis mengenai isu-isu politik, sosial, dan budaya. Dapat dihubungi di samuellachristy3005@gmail.com.