Indonesia mungkin negeri paling ajaib di kolong langit. Dalam soal apapun selalu ada berita kejutan. Kejutan yang masih anyar misalnya bagaimana Pemerintah mengalami kekurangan (defisit) yang menahun yang diderita lembaga penyedia layanan kesehatan universal, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui pajak rokok. Rokok yang menjadi ‘tersangka utama’ beragam penyakit justru tahun 2018 ini menjadi penyelamat BPJS Kesehatan.
Respon perokok seperti terekam dalam berita ini menarik ditelusuri, sekurangnya ada dua tanggapan dari para perokok. Pertama, keputusan pemerintah dianggap ironis karena dari asap yang dibakar dan menimbulkan penyakit, justru pajaknya dipergunakan menambah defisit BPJS Kesehatan yang tidak kunjung terselesaikan. Kedua, adanya implikasi kebijakan ini bahwa di masa depan perokok dapat menuntut pengobatan atas pelbagai penyakit oleh sebab kebiasaanya merokok, karena mereka menganggap pajaknya telah bermanfaat bagi jaminan kesehatan nasional.
Terlepas dari respon dan keabsurdan kebijakan publik pemerintah saat ini, para pendiri republik yang merumuskan konstitusi UUD 1945 memang memvisikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Pasal-pasal dalam konstitusi kita dalam perihal ekonomi dan sosial kemasyarakatan bernuansa sosialistik dan semangat gotong royong menjadi paradigma dasarnya. Jimly Asshidiqie dalam Ekonomi Konstitusi mencatat konstitusi RI mirip dengan konstitusi negara sosialis a la Eropa kontinental, sangat berbeda dari konstitusi liberal seperti konstitusi Amerika Serikat, yang lebih menekankan pokok dalam konstitusinya berfokus kepada soal-soal politik dan kebebasan individual.
Sifat dasar dari welfare state tidak lain dari negara berfungsi seperti pengasuh bagi semua warganya. Satu buku yang mengulas panjang lebar perihal negara kesejahteraan dari sisi konsep dan penerapannya di luar Indonesia yaitu After Welfare State, resensi Djohan Rady dapat menjadi pra-wacana bagi pembaca yang tertarik.
Tentu saja banyak terdapat larangan dan restriksi dalam suatu masyarakat. Budaya dan tata krama misalnya antara lain berisi banyak larangan atau memperbolehkan tindakan seseorang. Namun dalam perjalanannya, negara tidak luput menjadi seperti pengasuh (nanny) dengan perluasan fungsi dasarnya kepada usaha melindungi warga dari dirinya sendiri, misalnya kebiasaan merokok, minuman keras, menggunakan obat terlarang, dan seterusnya.
Lalu, bagaimana pandangan Liberalisme Klasik mengenai peran negara dalam melindungi warganya dalam konteks tersebut? Berikut pandangan tiga pemikir Liberalisme Klasik mengenai hal tersebut.
Adam Smith (1723-1790)
Bagi bapak ilmu ekonomi arus utama (mainstream economics) ini, terdapat tiga fungsi negara, yang ia sebut sebagai a classical liberal definition of the role of the state. Pertama, seturut dengan sistem kebebasan alamiah kedaulatan suatu negara hanya memiliki tugas dalam melindungi warga dari kekerasan dan invasi negara lain. Kedua, melindungi warga dari tekanan dan opresi warga negara sebangsa lainnya dan termasuk didalamnya suatu administrasi keadilan perlu diupayakan. Ketiga, fungsi negara dalam menjaga institusi publik serta public works tertentu seperti pendidikan.
Argumen dasar Smith yang paling mahysur –juga kerap disalahpahami- ialah tangan tak terlihat (invisible hand). Baginya, people who intend only to seek their own benefit are led by invisible hand to serve public interest which was no part of their intention.
Menarik juga untuk perimbagan posisi Smith dalam menimbang soal gula, rum, dan tembakau. Ia menuliskan: “Sugar, rum, and tobacco, are commodities which are nowhere necessaries of life, [but] which are … objects of almost universal consumption, and which are therefore extremely proper subjects of taxation.” Ia menuliskan dalam magnum opusnya – An Inquiry into the Nature and Causes of The Wealth of Nations.
Fredrich August von Hayek (1899-1992)
F.A. Hayek yang menerima hadiah Nobel Ekonomi tahun 1974 bersama Gunnar Myrdal, membawakan makalah brilian kala menerima hadiah prestius itu dari Raja Swedia. Judul tulisan Hayek saat itu¸ The Pretence of Knowledge (Pretensi Pengetahuan). Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan pretensi sebagai (1) keinginan yang kurang mendasar, (2) perbuatan berpura-pura, (3) alasan yang dibuat-buat, atau (4) dalih.
Dalam bukunya The Fatal Conceit: The Errors of Socialism, Hayek berpesan kepada ekonom tentang tugas ganjil ekonomi tidak lain dari demonstrasi kepada manusia tentang sedikitnya mereka ketahui soal apa yang mereka bayangkan mereka rencanakan. Lalu Hayek bersikap: “Planning leads to dictatorship because dictatorship is the most effective instrument of coercion and the enforcement of ideals, and, as such, essential if central planning on a large scale is to be possible.”
Negara kesejahteraan didalamnya terdapat jiwa negara pengasuh jelas memerlukan perencanaan yang besar dan bila pesan Hayek terasa relevan bahwa apa yang direncanakan oleh sistem jaminan kesehatan nasional yang universal boleh jadi membawa masalah yang tidak dibayangkan sebelumnya, walaupun kita tentu berharap selanjutnya tidak menjadi petaka tanpa akhir.
Ludwig von Mises (1881-1973)
Mises tidak lain dari guru FA Hayek dan dianggap sebagai “Dekan” Mazhab Ekonomi Austria yang tidak arus utama itu (Non-mainstream). Mises melahirkan banyak karya-karya terpenting yang menyusun bangunan dan kerangka pemikiran mazhab Austria. Salah satu karya terpentingnya ialah Human Action. Bagi pembaca yang tertarik dengan Mises, saya rekomendasikan tulisan Amagi berjudul Mises 101: Siapakah Ludwig von Mises?
Dalam magnum Opus Mises yaitu: Human Action – A Treatise on Economics terbit pertama kali tahun 1949 Bagian Kesatu Bab Pertama. Mises menyatakan “the ultimate goal of human action is always the satisfaction of the acting man’s desire. What makes a man feel uneasy and less uneasy is established by him from the standard of his own will and judgment, from his personal and subjective valuation. Nobody is in a position to decree what should make a fellow man happier.”
Dari kutipan di atas, menjadi jelas bahwa bila seorang dewasa melakukan perbuatan yang membuatnya bahagia maka tolok ukur merugikan atau menguntungkan sepenuhnya terpulang pada masing-masing individu, bukan pada institusi yang kita buat seperti negara dan pemerintah, berada jauh di luar ruang lingkup kita masing-masing.
Akhiru kalam, saya kira benar pendapat kawan saya dari Filipina seorang penulis yang sangat produktif Bienvenido “Nonoy”Oplas, Jr eksistensi negara pengasuh tidak konsisten dan menciptakan kelebihan peraturan-pengaturan. Bila rokok dianggap berbahaya, maka negara perlu melarang warganya mengonsumsi semua makanan minuman mengandung gula, aktivitas olah raga ekstrim, seperti sky jumping, motorcycle somersault, dan downhill bicycling. Kesemuanya dapat membahayakan buat individu dalam kadar berlebih, namun tidak ada larangan dari negara.

Muhamad Iksan (Iksan) adalah Pendiri dan Presiden Youth Freedom Network (YFN), Indonesia. YFN berulang tahun pertama pada 28 Oktober 2010, bertempatan dengan hari Sumpah Pemuda. Iksan, juga berprofesi sebagai seorang dosen dan Peneliti Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Jakarta. Alumni Universitas Indonesia dan Paramadina Graduate School ini telah menulis buku dan berbagai artikel menyangkut isu Kebijakan Publik. (public policy). Sebelum bergabung dengan Paramadina sejak 2012, Iksan berkarier sebagai pialang saham di perusahaan Sekuritas BUMN. Ia memiliki passion untuk mempromosikan gagasan ekonomi pasar, penguatan masyarakat sipil, serta tata kelola yang baik dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik di Indonesia.