Tantangan Perlindungan Hak Konsumen di Indonesia

    510
    Sumber gambar: https://www.reuters.com/business/retail-consumer/us-retail-sales-increase-moderately-february-2022-03-16/

    Pada tanggal 15 Maret seluruh dunia memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia. Peringatan ini menjadi satu momentum yang sangat penting untuk mendiskusikan tentang aspek konsumen. Konsumen merupakan salah satu aspek ekonomi yang sangat penting dan fundamental. Hal ini karena konsumen memiliki dampak terhadap segala keputusan ekonomi yang lahir.

    Oleh karena itu, melalui Hari Hak Konsumen Sedunia menjadi pendorong sekaligus sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran global tentang hak dan kebutuhan konsumen. Peringatan itu sekaligus menjadi momentum untuk mendorong agar hak-hak konsumen  dapat dihormati, dilindungi, dan dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat agar kebutuhan sebagai konsumen dapat terwujud.

    Hari Hak Konsumen Sedunia diilhami oleh Presiden Amerika Serikat (AS), John F. Kennedy, yang mengirim pesan khusus kepada Kongres AS untuk membahas mengenai undang-undang berkaitan dengan hak konsumen, pada 15 Maret 1962. Hal ini adalah sekaligus menjadi gagasan di mana pembahasan mengenai hak-hak konsumen dibahas secara resmi. Peristiwa ini sekaligus menjadikan Kennedy sebagai pemimpin dunia pertama yang mendorong agar hak-hak konsumen untuk dibahas dan didiskusikan secara resmi oleh negara (consumersinternational.org).

    Dalam pidato mengenai hak-hak konsumen secara langsung dalam Kongres AS, Kennedy mengatakan bahwa “Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini, mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar.” Setidaknya, menurut John F Kennedy, ada empat hak dasar konsumen yaitu, hak atas keamanan, hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar pendapatnya. Empat hak dasar ini lantas dijadikan sebagai aspek-aspek yang fundamental terhadap bagaimana hak konsumen penting untuk diwujudkan (Sindonews.com, 15/3/2022).

    Merespon gagasan mengenai hak konsumen, pada 15 Maret 1983, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional bernama Consumers International, memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Right Day untuk pertama kali. Organisasi ini memobilisasi aksi pada isu-isu penting  hak konsumen dan kampanye terkait hal tersebut. Hal Ini menjadi tonggak penting untuk memberikan kesadaran kepada konsumen atas hak konsumen yang bisa didapatkan (consumersinternational.org).

    Tujuan peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia adalah sebagai bentuk solidaritas masyarakat internasional sebagai sesama konsumen. Konsumen yang dimaksud di sini adalah seluruh masyarakat sebagai kelompok ekonomi dunia, yang memiliki pengaruh besar atas perekonomian khususnya kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah atau pihak lainnya. Biasanya, para partisipan akan memperingati hari ini dengan mempromosikan hak-hak dasar konsumen, menuntut hak-hak tersebut dihargai dan dilindungi, serta memprotes ketidakadilan terhadap konsumen (Sindonews.com, 15/3/2022).

    Isu terkait hak konsumen di Indonesia juga menjadi isu yang krusial. Hal ini karena isu mengenai konsumen seringkali konotatif. Konsumen seringkali menjadi korban atas perilaku atau tindakan yang tidak bertanggung jawab atas suatu produk atau layanan jasa. Hal ini menjadi problem yang cukup serius sekaligus tidak bisa dinggap mudah di mana posisi dan peran konsumen seringkali nasibnya mengalami kemalangan.

    Kasus-kasus yang muncul beberapa waktu yang lalu misalnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti kasus kebocoran data pribadi konsumen pengguna layanan digital yang kembali terjadi pada layanan digital e-commerce. Insiden ini marak terjadi dan mengakibatkan data pribadi konsumen layanan digital bocor dan tersebar sehingga membuat konsumen dalam posisi sangat dirugikan. Terlebih lagi, kebocoran data pribadi ini melibatkan jumlah konsumen digital dalam jumlah yang sangat besar, dari jutaan hingga puluhan juta (Hukum online.com, 8/11/2022).

    Selain itu, kasus seorang supir taksi yang mengakhiri hidupnya dikarenakan terjerat utang karena menggunakan aplikasi pinjaman online sebesar Rp500 ribu. Selain itu, kasus-kasus pinjaman online lainnya juga mengakibatkan pengenaan bunga pinjaman yang tidak masuk akal kepada para konsumen. Tidak jarang korban menjadi sasaran ancaman perusahan pinjaman online tersebut. Maraknya korban yang bermunculan serta kasus yang meningkat juga menyebabkan pemerintah harus melakukan manuver untuk menghentikan polemik jeratan pinjaman online tersebut.

    Pada dasarnya, kehadiran Financial Technology (Fintech) seperti pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat sebetulnya tidak harus lagi menggunakan model pembiayaan yang konvensional, namun masyarakat justru diuntungkan dengan perkembangan teknologi yang menjadikan hidup lebih efisien. Seiring dengan berkembangnya teknologi, beragam Fintech juga dapat ditemukan, tidak hanya lembaga jasa keuangan konvensional saja, namun sudah menjadi aplikasi yang serbaguna yang mampu memberikan kelebihan layanan yang cepat, murah, dan nyaman. Namun, seringkali banyak orang mengabaikan aspek perlindungan konsumen ketika mereka menggunakan layanan berbasis internet ini.

    Hal ini sekaligus menjelaskan, bahwa hal ini linier dengan hasil survei literasi keuangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia secara umum masih di angka 38,03%. Artinya, dari setiap 100 penduduk hanya ada 38 orang yang sudah melek keuangan. Tingkat literasi masyarakat yang tertinggi ada di sektor perbankan yaitu 36,12%. Sementara untuk asuransi di angka 19,40%. Literasi untuk dana pensiun masih di angka 14,13%. Sedangkan literasi untuk pasar modal masih di angka 4,92% (Sindonews.com, 15/3/2022).

    Jika melihat survei yang dikeluarkan oleh OJK, maka dapat disimpulkan bahwa aspek faktor literasi adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Hal ini adalah aspek fundamental dalam mewujudkan hak konsumen, mengingat kepentingan-kepentingan konsumen diketahui oleh mereka sendiri. Mengapa hal ini menjadi penting? Karena kesadaran ini akan membawa konsumen pada pengetahuan terhadap setiap produk dan layanan jasa yang akan digunakan. Dengan mengetahui setiap produk dan jasa, maka konsumen akan mengetahui bagaimana potensi sifat dan profil resiko yang akan dihadapi oleh konsumen.

    Dari sisi hukum, pada dasarnya Indonesia juga berusaha untuk memberikan perlindungan konsumen lewat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini juga turut menjadi titik balik, bahwa pada dasarnya kesadaran hak konsumen secara hukum mendapatkan perhatian dari negara. Selain itu, UU tersebut juga mendorong dunia usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas. Hal ini merupakan keniscayaan yang harus diwujudkan. Hal ini tidak lain supaya tidak menyebabkan kerugian yang berdampak pada konsumen. Konsumen cerdas dan berdaya penting untuk didorong dalam rangka upaya mendukung perekonomian bangsa.  Penguatan isu konsumen pada dasarnya harus dilakukan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya, serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab.

    Lantas, apakah kesadaran dan perlindungan konsumen di Indonesia sudah baik? Fakta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih jauh panggang daripada api. Pertama, karena masih rendahnya kesadaran konsumen akan pentingnya memahami hak yang mereka miliki. Kedua, sejatinya hukum telah memberikan ruang bagi konsumen untuk mengakomodasi kepentingan mereka. Namun, hal ini kembali lagi pada aspek kesadaran dan penegakan hukum terkait dengan aspek perlindungan konsumen yang perlu diperbaiki dengan serius lewat komitmen semua pihak.

     

    Referensi

    https://www.consumersinternational.org/what-we-do/world-consumer-rights-day/. Diakses pada 15 Maret 2022, pukul 10.00 WIB.

    https://www.hukumonline.com/berita/a/bpkn-soroti-maraknya-kebocoran-data-konsumen-e-commerce-dan-fintech-lt5fa8c7bc1441b. Diakses pada 16 Maret 2022, pukul 09.05 WIB.

    https://nasional.sindonews.com/read/713295/16/momentum-bangun-kesadaran-hak-hak-konsumen-1647331432#:~:text=Setidaknya%20menurut%20John%20F%20Kennedy,Informasi%2C%20hak%20untuk%20didengar%20pendapatnya. Diakses pada 16 Maret 2022, pukul 11.15 WIB.