Program sertifikasi guru berdasarkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dilaksanakan mulai tahun 2007 telah berhasil menyertifikasi 49% dari lebih dari 3 juta guru. Data guru yang telah diangkat serta lulus sertifikasi mencapai 1,465,775. Guru yang belum disertifikasi mencapai 1,549,540. Pemerintah telah memulai reformasi Guru di Indonesia sejak UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
UU Guru dan Dosen bertujuan memperbaiki kualitas sistem pendidikan Indonesia dan mengatasi kelemahan mendasar guru-guru Indonesia, yaitu lemahnya kompetensi, lemahnya motivasi, serta rendahnya gaji guru. Sejak tahun 2007, Bank Dunia (2012) mencatat tidak kurang dari satu juta guru telah tersertifikasi. Dari satu juta guru tersertifikasi tersebut, sepertiga dari total guru menyelesaikan portofolio masa sebelumnya dan pelatihan. Sedangkan dua pertiga yang lain tersertifikasi setelah melalui 90 jam Pelatihan Lapangan Pendidikan Guru (PLPG). Portofolio dan PLPG merupakan mekanisme sertifikasi guru tahap awal.
Target tertinggi yang hendak dicapai dari program sertifikasi guru adalah semua guru telah tersertifikasi pada akhir tahun 2015. Target ini akan tercapai dengan indikator kinerja utama berupa partisipasi aktif para guru untuk mendaftar dan menyelesaikan tingkat Sarjana. Catatan terpenting dari kebijakan berskala nasional adalah distribusi jumlah kuota peserta sertifikasi di Provinsi, Kabupaten/Kota dan sekolah sangat bervariasi. Demikian halnya dengan kesiapan guru dalam mengikuti penilaian portofolio juga beragam (Mardapi dkk, 2008:2).
Setelah lebih dari 5 tahun terhitung dari tahun 2007 – UU Guru dan Dosen disahkan pada tahun 2005 – program Sertifikasi Guru terlaksana, ada tiga pertanyaan penting yang ingin didiskusikan melalui makalah ini yaitu:
Mengapa guru perlu disertifikasi? Bagaimana proses sertifikasi dilakukan selama kurun waktu lima tahun terakhir? Apa dampak dari program sertifikasi guru terhadap para guru sebagai penerima manfaat kebijakan Pemerintah ini? Apakah intervensi kebijakan di sektor pendidikan ini dapat dianggap berhasil atau tidak berhasil dari rencana awal dengan perspektif gagasan kebebasan?
Sila baca selengkapnya kajian ini dengan mengunduh berkas lampiran yang disediakan.

Muhamad Iksan (Iksan) adalah Pendiri dan Presiden Youth Freedom Network (YFN), Indonesia. YFN berulang tahun pertama pada 28 Oktober 2010, bertempatan dengan hari Sumpah Pemuda. Iksan, juga berprofesi sebagai seorang dosen dan Peneliti Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Jakarta. Alumni Universitas Indonesia dan Paramadina Graduate School ini telah menulis buku dan berbagai artikel menyangkut isu Kebijakan Publik. (public policy). Sebelum bergabung dengan Paramadina sejak 2012, Iksan berkarier sebagai pialang saham di perusahaan Sekuritas BUMN. Ia memiliki passion untuk mempromosikan gagasan ekonomi pasar, penguatan masyarakat sipil, serta tata kelola yang baik dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik di Indonesia.