Selinting Urgensi Hak Rehabilitasi dalam Kasus Narkotika

    499
    Ilustrasi Narkotika (Foto: BNN)
    Ilustrasi Narkotika (Foto: BNN)

    Belakangan ini, selain memusingkan dosen apa yang akan dipilih untuk mata kuliah semester genap yang akan mulai beberapa minggu lagi, group LINE teman-teman penulis juga dipenuhi oleh berita mengejutkan bahwa seorang Ardhito Pramono telah mempunyai istri. Bukan  perkara istri Ardhito Pramono yang baru terungkap yang akan penulis bahas di tulisan ini. Mencuatnya nama istri Ardhito merupakan lanjutan berita dari kasus narkoba yang menimpa pelantun lagu “Fine Today” pada minggu lalu.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Karena penangkapan kasusnya tersebut, Ardhito terancam dijatuhkan pidana selama empat tahun penjara. Pihak keluarga dari Ardhito sendiri telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito (antaranews.com/17/01/2022).

    Rehabilitasi, bagi pengguna narkotika itu sendiri, berarti suatu proses pemulihan gangguan penggunaan narkotika, baik dalam waktu pendek maupun panjang, yang bertujuan mengubah kebiasaan perilaku untuk mengembalikan fungsi individu tersebut ke masyarakat. Penulis sendiri yakin bahwa konsep rehabilitasi ini akan jauh lebih baik dibanding pidana penjara terhadap pengguna narkotika.  Namun, masih banyak kasus tersangka yang terjerat kasus narkotika di Indonesia sampai saat ini hanya diberi pilihan hukuman penjara sehingga stigma negatif seorang pengguna narkotika sebagai ‘kriminal’. Padahal, rehabilitasi atau pengobatan lah yang mereka butuhkan agar dapat pulih.

    Tindak pidana narkotika di Indonesia merupakan jenis tindak pidana yang paling tinggi dibandingkan jenis pidana lainnya. Sebagian besar Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dihuni oleh tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika. Berdasarkan data pemasyarakatan, per Oktober 2019 telah dicatat jumlah keseluruhan penghuni rutan dan lapas yaitu sebanyak 266,118 orang. Dari kuantitas tersebut, penghuni rutan dan lapas kasus narkotika mendominasi dengan total 138.504 orang atau sekitar 52 % dari jumlah keseluruhan penghuni rutan dan lapas (Firdaus, 2020).

    Dalam setiap kasus narkotika yang terjadi di Indonesia, para penegak hukum hingga pemutus perkaranya seolah wajib berangkat dari aturan yang sama, yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang itu merupakan regulasi ‘khusus’ yang menyimpang dari sistem pemidanaan yang selama ini berlaku di Indonesia. Dikatakan ‘khusus’ karena undang-undang ini menganut double track system pemidanaan bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dengan kewajiban bagi seluruh lembaga pengadilan di Indonesia untuk menghukum rehabilitasi. Adapun pengedarnya dihukum penjara atau mati (law.unja.ac.id/ 23/09/2020).

    Undang-undang yang berlaku di Indonesia memang sudah memberi batasan jelas dan juga hukuman berbeda antara pengguna dan pengedar. Masalahnya, ada pada praktik hukumnya yang sering diabaikan. Pada tahun 2016, Menkumham Yasonna Laoly dalam inspeksinya ke Lapas IIA Salemba, Jakarta Pusat, sempat menyindir penyidikan kasus narkoba yang terjadi di kepolisian. Dia juga mengatakan bahwa pengguna narkotika sering menjadi korban pasal jebakan yang kadang digunakan penyidik. Hal ini meyebabkan pengguna mendapatkan hukuman kurungan, bukannya rehabilitasi. Menurut beliau, penyidik harusnya bisa membedakan antara seorang pengguna dan pengedar narkoba. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba mengatur bahwa pengguna semestinya mendapatkan rehabilitasi (liputan6.com/ 09/03/2016).

    Selain UU yang sebenarnya sudah membahas tentang hak rehabilitasi yang dimiliki oleh pengguna, ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No. 4 Tahun 2010 yang selama ini dijadikan acuan hakim untuk membedakan antara penyalahguna narkoba dan pelaku kriminal (Harjanto, 2018). Namun, dalam praktiknya, banyak sekali pengguna narkotika  yang justru dijebloskan ke penjara. Hal ini tentu mengabaikan substansi dari regulasi yang sudah ada, serta hak pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Efek lain dari hal tersebut telah menyebabkan beban bagi negara yang harus membiayai terpidana narkotika selama menjalani masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan. Belum lagi kondisi kapasitas lapas yang melebihi kuota karena over capacity (CNN Indonesia/20/01/2022).

    Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan satu hal yang esensial bagi pengguna narkoba. Mengapa urgensi rehabilitasi menjadi solusi dalam menekan kasus narkotika? Solusi ini lebih tepat dibandingkan dengan menempatkan pecandu atau korban ke dalam lembaga pemasyarakatan. Penerapan hukum pidana berupa penjara bagi korban penyalahguna narkotika terbukti telah gagal, karena justru setiap tahunnya korban penyalahguna yang masuk penjara angkanya semakin naik.

    Mantan Kepala BNN RI dan mantan Kabareskrim Polri, Anang Iskandar, menyatakan bahwa program rehabilitasi bisa membuat pecandu berhenti mengkonsumsi narkoba (poskota.co.id/13/01/2022). Proses rehabilitasi akan melatih mereka untuk mampu disiplin dan mengendalikan diri agar dapat meminimalisir potensi kekambuhannya. Alhasil, mereka bisa mendapat kesempatan untuk pulih dari ketergantungannya. Selain itu, hal ini juga berdampak pada berkurangnya resiko mengulangi perilaku yang sama (dalam hal ini, dapat diartikan mengkonsumsi narkotika). Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar  tidak lagi melakukan penyalahgunaan narkotika. Hal penting lainnya adalah rehabilitasi juga membuka ruang untuk edukasi yang lebih komprehensif, khususnya untuk anak muda mengenai narkotika.

    Jika diingat-ingat, perkenalan saya dengan ganja hanya dari lagu-lagu dan film-film stoner comedy. Salah satu yang melekat di benak saya adalah lintingan yang diisap Nicholas Saputra dalam film Tiga Hari Untuk Selamanya, karya Riri Riza. Dengan gencarnya program rehabilitasi terhadap penyalahguna atau pecandu narkotika, saya berharap, setiap penyalahguna narkotika bisa dibina dengan baik dan untuk generasi ke depannya, agar dapat menggunakan pengetahuannya dalam mengambil setiap keputusan terhadap apa yang hendak mereka konsumsi.

    Referensi

    Artikel

    https://www.antaranews.com/berita/2647405/ardhito-pramono-ajukan-permohonan-rehabilitasi Diakses pada 17 Januari 2022, pukul 14.00 WIB.

    https://law.unja.ac.id/pentingnya-rehabilitasi-sebagai-solusi-dalam-menekan-kasus-narkotika/ Diakses pada 17 Januari 2022, pukul 20.00 WIB.

    https://www.liputan6.com/news/read/2454758/menteri-yasonna-sidak-ke-lapas-salemba Diakses pada 17 Januari 2022, pukul 19.50 WIB.

    https://poskota.co.id/2022/01/13/mantan-kepala-bnn-tanggapi-vonis-satu-tahun-penjara-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-uu-narkotika-mengatur-itu-hukumannya-rehabilitasi Diakses pada 17 Januari 2022, pukul 21.00 WIB

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210908205134-12-691689/yasonna-tuding-uu-narkotika-biang-kerok-lapas-over-kapasitas Diakses pada 20 Januari 2022, pukul 20.15 WIB

     

    Jurnal

    Firdaus, I. (2020). Analisa Kebijakan Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika di Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan. Vol 14 (3). Diakses melalui oi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.469-492 pada  17 Januari 2022, pukul 20.27 WIB.

    Harjanto, H. (2018). Implikasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kewenangan Penyidik dalam Penetapan Tersangka dan Penahanan Penyalahguna Narkotika. Diakses melalui http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/155716 pada 17 Januari 2020, pukul 20.30 WIB.