RUU Cipta Kerja: Sinyal Positif bagi Para Pengusaha

    1040

    Setelah pemerintah menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), muncul pro-kontra yang kemudian memicu gelombang aksi penolakan di berbagai daerah. Di tengah situasi pro kontra itu, DPR diminta mencermati sejumlah pasal dalam RUU tersebut, yang bagi mereka cenderung berpihak ke pengusaha ketimbang buruh. Tapi, apakah benar demikian?

    Jika kita membaca pasal-pasal dalam draf RUU Ciptaker, maka klaim bahwa RUU tersebut lebih berpihak ke pengusaha tidaklah tepat. Klaim tersebut lebih sebagai penolakan politis. Inisiasi pemerintah kali ini bagi saya sangat masuk akal dan bersifat elementer, alih-alih hanya berkubang terus dalam intervensi ekonomi.

    Dalam tulisan ini, saya perlu menunjukkan bahwa RUU Ciptaker sesungguhnya adalah siynal “positif” bagi para pengusaha maupun calon pengusaha untuk melihat peluang bisnis secara lebih leluasa. Ini dikarenakan, dari 79 UU dan 1.203 pasal yang disederhanakan melalui Omnibus Law Ciptaker, mayoritasnya terkait kemudahan perizinan usaha.

    Bayangkan, Indonesia saat ini masih terpapar obesitas regulasi. Ada sekitar 43.500 yang sedang berlaku, mulai dari Peraturan Pusat hingga Peraturan Daerah. Obsesi regulasi ini akhirnya menciptakan proses perizinan yang cenderung susah dan berbelit-belit, yang pada akhirnya menghambat masuknya investasi sekaligus membebani semangat kewirausahaan.

    Ini sesuai dengan tingkat kemudahan berbisnis Indonesia (Easy of Doing Business) saat ini yang masih tertahan di peringkat 73 dari 190 negara di dunia. Hal itu berdasarkan laporan Doing Business 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia (The Jakarta Post, 24/10/2019).

    Dampak yang hadir jika kita tetap mempertahankan regulasi yang berlebihan akan selalu seperti ini: orang-orang yang punya modal lebih akan kekurangan atau tak punya lagi insentif untuk berinvestasi, maka peluang lapangan kerja baru pun akan sulit bertambah. Dan konsekuensi logisnya? Menurunnya permintaan akan tenaga kerja yang berarti menghasilkan lebih banyak pengangguran.

    Dengan demikian, adalah sebuah keniscayaan untuk mempertimbangkan RUU Ciptaker dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru. Hal itu akan menyerap bonus demografi yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada 2030-2035.

    Selain itu, yang perlu kita pahami adalah motif dibalik pemangkasan regulasi melalui UU Ciptaker ini. Dan motif itu jelas bagi saya, bahwa pemerintah sadar akan insentif untuk menggerakkan perekonomian dengan keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi hanya mungkin jika pemangkasan aturan dilakukan. Dan dalam kaitannya dengan kesejahteraan, terdapat efek jangka panjang yang nyaris memberikan manfaat ekonomi kepada semua elemen masyarakat, baik itu akses izin usaha yang mudah, maupun luasnya lapangan kerja. Itu artinya semua diuntungkan, baik pengusaha maupun buruh.

    Terkait dengan penolakan atas RUU ini, bagi saya bisa dipahami karena dua alasan. Pertama, kita hanya sulit membayangkan sistem ekonomi yang bebas tanpa kecurigaan terhadap penyimpangan yang konon akan selalu dilakukan majikan terhadap buruhnya. Dan cara berpikir ini yang membuat kita sibuk menuntut regulasi atas alasan etis ketimbang alasan ekonomi. Padahal, masalah seperti itu bisa dijamin oleh hukum berdasarkan kesepakatan. Selain itu, mayoritas intelektual di Indonesia adalah penganjur ekonomi kolektivistik.

    Kedua, mode kerja ekonomi tidak memberi pengetahuan yang memadai bagi kita untuk berhadapan dengan risiko di masa depan, yang pada akhirnya mendorong kebutuhan atas jaminan perlindungan pemerintah melalui regulasi pasar.

    Ini mengandaikan bahwa kebebasan adalah semacam ancaman bagi sebagian orang, atau memberi kesempatan yang sama kepada setiap orang sama halnya membiarkan ketimpangan terjadi. Asumsi itu kerap dijadikan senjata oleh organisasi serikat buruh atau sejenisnya untuk menyapu rata karakter hukum ekonomi yang kompleks menjadi sekedar jargon-jargon tentang keadilan.

    Atas dua alasan itu, harapan bagi budaya kewirausahaan menjadi mustahil, dan tentunya pertumbuhan ekonomi juga menjadi mustahil. Sebab, kita terlalu takut dengan risiko kebebasan.

     

    RUU Cipta Kerja sebagai Prakondisi Pertumbuhan Ekonomi

    Jika RUU Ciptaker ini disahkan, maka tidak hanya manfaat material yang kita peroleh, tapi juga manfaat budaya seperti kompetisi dan inovasi. Ini barangkali akan sulit diterima oleh mereka yang menentang sistem ekonomi yang cenderung bebas. Tapi yang mesti kita pahami, tidak ada suatu proses penciptaan nilai yang lebih besar ketimbang iklim usaha yang fleksibel, yang pada gilirannya akan semakin banyak melahirkan pengusaha.

    Artinya, seperti yang ditulis Profesor Raushan Gross dalam artikelnya (Entrepreneurs Flourish Most Where There Is a Culture and History of Entrepreneurship), “populasi dengan sedikit pengusaha menghasilkan sedikit pengusaha. Populasi dengan lebih banyak pengusaha menghasilkan lebih banyak pengusaha.” Dengan begitu, kondisi niscaya yang mengikutinya adalah selalu peningkatan daya beli masyarakat, serta efek positif pada aspek sosial-budaya kita (Mises.org, 2020).

    Sementara, dalam bayangan kita, ekonomi selalu sebagai suatu kondisi ideal. Padahal, ia adalah suatu “proses alamiah”, dan kita terbiasa berhenti pada kesalahan alamiah dalam proses itu, yang justru menjadi signal untuk mengkoordinasikan dirinya sendiri.

    Di sinilah UU Ciptaker bekerja. UU ini akan menjadi semacam prakondisi (meski belum sepenuhnya ideal), bagi pertumbuhan ekonomi dengan pengusaha sebagai agen vitalnya. Jadi, struktur ekonomi semacam ini akan terus-menerus, sebagaimana dicatat Schumpeter, akan “merevolusi struktur ekonomi dari dalam, menghancurkan yang lama, dan menciptakan yang baru” (Schumpenter, 1950). Seorang pengusaha yang melakukan kesalahan di masa lalu, adalah pelajaran bagi calon usahawan yang baru.

    Pada akhirnya, kita melihat hubungan antara kewirausahaan dan pertumbuhan ekonomi dengan skema bahwa keuntungan yang sebelumnya tidak diketahui selalu datang dari suatu tempat. Sebab, akan selalu ada pengusaha yang membuat kesalahan di pasar yang menghasilkan wawasan untuk ditemukan orang lain.

    Inilah keindahan sistem ekonomi yang bebas, ia menciptakan peluang bagi orang lain. Proses ini digerakkan oleh sinyal positif dari informasi di dalam pasar. Ketika sebuah bisnis kehilangan peluang, yang lain dapat menutup kesenjangan itu dengan membuat produk atau layanan terbaru yang lebih baik.

    Maka untuk mencapai itu semua, khususnya di Indonesia, harus ada prakondisi yang memungkinkannya. Dan itu tidak lain adalah UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ini akan menjadi cerminan Pancasila dan tujuan nasional, seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

     

    Referensi

    Buku

    Mark Skousen, 2015. The Making of Modern Economics: The Lives and Ideas of the Great Thinkers. London: Routledge.

     

    Internet

    https://www.thejakartapost.com/news/2019/10/24/indonesia-remains-at-73rd-in-world-banks-ease-of-doing-business-rankings.html diakses pada 13 April 2020, pukul 18.30 WITA.

    https://mises.org/wire/entrepreneurs-flourish-most-where-there-culture-and-history-entrepreneurship diakses pada 13 April 2020, pukul 22.15 WITA.