Refleksi Pelanggaran Hak Asasi Tahanan dalam “Big Mouth”

271
Sumber gambar: https://www.hotstar.com/id/tv/big-mouth/1260107725

Drama: Big Mouth

Director: Oh Choong-Hwan

Writer: Ha Ram

Network: MBC

Episodes: 16

Release Date: July 29 – September 17, 2022

 

Sebagai penggemar series bergenre detektif yang dibumbui unsur crime, beberapa judul drama asal Negeri Ginseng tersebut kerap mondar-mandir di beberapa laman pencarian saya. Nama “Big Mouth” menempati urutan teratas saat saya mencari rekomendasi tontotan sebelum menjelang UTS.  Pada akhirnya, penulis menyerah dengan spoiler keseruan episode terakhir “Big Mouth”, di mana chemistry tokoh utama dengan sang istri, dan alur cerita bernada politik yang menarik untuk diikuti. Penulis memutuskan untuk menonton “Big Mouth”  dalam rangka menghabiskan tiga hari waktu libur.

Park Chang-ho mungkin saja dapat dikatakan sebagai figur suami yang sangat diremehkan dalam sejarah drama Korea. Ia adalah seorang pengacara dengan tingkat keberhasilan hanya 10% dalam tuntutan hukum, memiliki utang yang merepotkan bagi istri dan ayah mertuanya, dan kesialan yang turut mendatangi kehidupannya secara terus-menerus. Di tengah kekacauan situasinya, Park Chang-ho menerima tawaran untuk menjadi pengacara dari tersangka pembunuhan seorang profesor oleh walikota.

Ajakan ini dipandang sebagai kesempatan emas bagi Park Chang-ho untuk membuat dirinya ‘kaya’. Namun, kenaifannya yang membuatnya bergerak sendiri menemui penuntut, yang menyebabkan dirinya mengalami kecelakaan dan berakhir di penjara. Selama di penjara pun, tuduhan yang memberatkan Park Chang-ho tersebut, membawa dirinya pada tindakan kekerasan yang dialaminya selama terus-menerus. Hal ini membawa Park Chang-ho melihat kekejaman sistem yang ada di sel tahanan dan lazimnya praktik suap-menyuap di penjara tempat ia menetap.

*****

Hukum, dalam artian luas, meliputi keseluruhan aturan normatif yang mengatur dan menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan didukung oleh sistem sanksi tertentu terhadap setiap penyimpangan terhadapnya (Yudistira, 2015). Sistem sanksi tersebut dicetuskan dan diberlakukan oleh aparat yang berwenang, seperti polisi dan hakim. Namun, sanksi yang diberikan kadang tidak terlepas dari praktik penyiksaan maupun kekerasan terhadap pelaku tindak pidana dalam tahanan.

Hal ini tercermin dalam situasi yang digambarkan dalam drama “Big Mouth”.  Meskipun hampir seluruh episode membahas tentang intrik-intrik politik saling menjatuhkan antara tokoh-tokoh yang terlibat, episode pertama dan episode kedua memperlihatkan secara gamblang bagaimana sistem narapidana di tahanan diperlakukan tidak adil dan mendapat diskriminasi, sehingga kekerasan antar tahanan maupun kekerasan sipir terhadap tahanan.

Sorotan utama ketidakadilan pada tahanan adalah bagaimana sistem narapidana yang diurutkan berdasarkan loyalitas kepada sipir mereka. Narapidana dibagi menjadi empat kelas, yaitu kelas VIP, A, B, dan C. Kelas VIP umumnya diisi oleh pejabat-pejabat tinggi sehingga mendapat ruangan khusus, kelas A merupakan pelayan dari kelas VIP juga mendapat perlakuan yang khusus karena loyalitas mereka yang tinggi, kelas B merupakan tahanan dengan sifat ‘netral’, dan kelas C adalah kelompok tahanan yang sering menentang perilaku tidak adil sipir. Tahanan yang masuk kelas C adalah satu-satunya kelompok tahanan yang dipekerjakan untuk menggali saluran air dan paling sering mendapat tindak kekerasan.

Di Indonesia sendiri, praktik diskriminasi maupun kekerasan terhadap tahanan telah diupayakan melalui perlindungan HAM terkait hak bebas dari penyiksaan bagi tahanan yang tertuang dalam tanggung jawab negara (icj.org). Dalam melaksanakan tanggung jawab negara tersebut, Indonesia telah membuat sejumlah peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin perlindungan terhadap hak bebas dari penyiksaan. Dimulai dengan melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

Sama halnya seperti yang dikupas dalam drama Big Mouth, walaupun hukum yang berlaku menentang kekerasan, tampaknya praktik kekerasan pada tahanan kerap masih terjadi aparatur penegak hukum dalam penanganan suatu perkara.  Penelitian LBH Jakarta pada tahun 2005 menemukan 81,1% tersangka mengalami penyiksaan saat diperiksa di tingkat kepolisian. Angka bertambah pada tahun 2008, ditemukan bahwa 83,65% mereka yang pernah diperiksa di kepolisian mengaku mengalami penyiksaan (LBH Jakarta, 2008).

Selain itu, juga terdapat catatan khusus mengenai praktek penyiksaan di daerah konflik seperti Aceh, Papua, dan Poso. Pada wilayah-wilayah ini, praktek penyiksaan terjadi lebih brutal daripada penyiksaan pada umumnya. Penyiksaan terhadap kelompok yang dianggap separatis kerap dilegitimasi karena dianggap mengancam keamanan dan kesatuan negara. Pelaku penyiksaan di daerah konflik adalah aparat militer yang kerap sulit dipertanggungjawabkan di pengadildan. Akibatnya, penyiksaan di daerah konflik jauh dari pemantauan masyarakat. Papua dan Poso dicatat sebagai wilayah yang paling rentan terjadi penyiksaan, karena di bawah pengawasan militer secara ketat (Hidayat & Hutabarat, 2012).

Sedangkan secara kultural, masyarakat dan aparat penegak hukum menolerir penyiksaan. Meskipun penyiksaan diakui memberi dampak penderitaan yang hebat bagi korban, namun penyiksaan diterima sebagai bagian yang terintegrasi dalam proses penegakan hukum pidana. Dengan demikian, kontrol sosial dari masyarakat terhadap upaya penghapusan penyiksaan pun tidak berjalan. Secara struktural, tidak ada mekanisme pengaduan yang efektif terhadap praktek penyiksaan. Mereka yang mengungkap dan mengeluhkan penyiksaan, tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum.

Kesulitan dalam penindakan kasus penyiksaan juga muncul dalam tataran yang lebih prosedural. Dalam kasus-kasus penyiksaan, sulit ditemukan saksi pendukung, baik karena biasanya tindakan penyiksaan dilakukan di tempat di mana korban hanya sendirian. Selain itu, apabila ada saksi yang melihat terjadinya penyiksaan, biasanya sesama tersangka/terdakwa atau penghuni tempat penahanan, mereka enggan bersaksi karena khawatir dengan kemungkinan adanya balas dendam atau dampak lain yang diterima selama mereka menghuni tempat penahanan. Kondisi ini jelas menempatkan para korban penyiksaan pada situasi yang sulit untuk memperoleh keadilan atas penderitaan yang mereka alami.

Adapun langkah-langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah dalam memperketat perlindungan HAM dalam konstitusional di Indonesia, antara lain: mengefektifkan proses legislasi yang terkait amandemen, perumusan undang-undang baru, revisi atau harmonisasi beberapa peraturan perundang-undangan nasional, meningkatkan upaya administratif, hukum atau upaya lainnya untuk mencegah penyiksaan, mengembangkan forum dialog partisipasi masyrakat dan media komunikasi, serta meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan proses  pelatihan untuk membangun kesadaran yang mengutamakan pendekatan zero tolerance terhadap segala bentuk penyiksaan.

 

Referensi

 Artikel

https://www.icj.org/chapter-2-esc-rights-under-international-law-and-the-role-of-judicial-and-quasi-judicial-bodies-2/2-3-identifying-breaches-of-international-obligations-of-states-pertaining-to-esc-rights/2-3-1-state-obligations-stemming-from-international-law/ Diakses pada 13 Oktober 2022, pukul 13.50 WIB.

LBH Jakarta, Mengungkap Kejahatan dengan Kejahatan: Survei Penyiksaan di Rumah Tahanan di wilayah Jabodetabek. Jakarta: LBH Jakarta, 2008.

 

Jurnal

Hidayat, N & Hutabarat, R. (2012). Mengukur Realitas dan Persepsi
Penyiksaan di Indonesia melalui Indeks Penyiksaan serta Indeks Persepsi Penyiksaan. Diakses pada 13 Oktober 2022, pukul 20.20 WIB melalui https://media.neliti.com/media/publications/425-ID-mengukur-realitas-dan-persepsi-penyiksaan-di-indonesia-melalui-indeks-penyiksaan.pdf

Yudistira, A. (2015). Kekerasan terhadap Pelaku Tindak Pidana (Studi di Kabupaten Ponorogo. Skripsi: Universitas Brawijaya. Diakses pada 13 Oktober 2022, pukul 12.00 WIB melalui https://media.neliti.com/media/publications/35611-ID-kekerasan-terhadap-pelaku-tindak-pidana-studi-di-kabupaten-ponorogo.pdf