Reaktualisasi Pancasila dan Hukum Berkedaulatan Rakyat

    171
    Sumber gambar: dpr.go.id/berita/detail/id/38589/t/DPR+Setujui+RUU+TPKS+Menjadi+UU

    Pada tanggal 1 Oktober diperingati Hari Kesaktian Pancasila dan penting untuk memberikan pemaknaan ulang dan reaktualisasi atas peringatan tersebut.  Hal ini dilakukan agar dalam menghadapi masalah negara, Pancasila mampu memberikan kontribusi yang kontekstual dan berpijak pada kebutuhan dan perkembangan zaman. Termasuk peran Pancasila sebagai sumber hukum untuk menghasilkan hukum yang beraras pada kedaulatan rakyat.

    Tidak dapat dipungkiri, bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila diperingati sebagai alat untuk memperkokoh Pancasila sebagai pandangan hidup yang yang dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sejarah di masa lalu, khususnya G 30 S/PKI. Namun, pemaknaan harus diperluas dengan memaknai bahwa segala bentuk yang merongrong ideologi Pancasila harus dicegah dan dilawan bersama. Pengejawantahan Pancasila bisa dilakukan lebih jauh melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

    Lantas, apakah saat ini Pancasila sudah benar-benar dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia? Dan, apakah penerapan nilai-nilai Pancasila selama ini ikut mendukung dalam melindungi dan mewujudkan hukum yang berkeadilan dan berdaulat bagi masyarakat di Indonesia?

    Tidak dapat  dipungkiri, bahwa Pancasila sebagai sebuah ideologi dan falsafah berbangsa menjadi prinsip dasar dalam bernegara. Pancasila merupakan sebuah doktrin politik yang diharapkan menjadi patokan dari kebijakan dan sikap politik dalam menjalankan sebuah negara. Namun, sebagai dasar negara, Pancasila masih belum dapat diilhami secara mendalam. Beberapa fenomena  dan kejadian yang miris dan mengernyitkan dahi seolah masih menunjukkan kualitas hukum, yang seharusnya bersumber dari Pancasila, ibarat masih jauh panggang dari pada api.

    Hal itu berdampak pada terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila. Persoalan pelanggaran terhadap aspek-aspek kebebasan misalnya, hal ini masih terlihat dalam perlindungan hak sipil akibat dari masih banyak munculnya peraturan perundang-undangan yang mengancam kebebasan.

    Gambaran bahwa pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi berasal karena pembentukan undang-undang yang cacat prosedur, mengabaikan partisipasi publik, tidak akuntabel, serta tidak transparan adalah fenomena yang dapat ditemukan dalam konteks dinamika hukum saat ini (uii.ac.id, 23/6/2021). Selain aspek formil, aspek materiil juga melihat sisi materi muatan, yang masih menjadi tantangan dalam pembentukan undang-undang (hukumonline.com, 21/10/2022).

    Data di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, sepanjang 2003–2020, sebanyak 265 undang-undang (UU) telah dibatalkan. Hal ini disebabkan karena undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 yang di dalamnya bersumber dari Pancasila sebagai sumber dan dasar dalam pembentukan batang tubuh UUD 1945 (jawapos.com, 1/10/2020).

    Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila, sebaliknya justru tidak sedikit peraturan yang akhirnya bertentangan dengan konstitusi, sekaligus mengeibiri nilai-nilai Pancasila. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi para pembentuk undang-undang dan seluruh pemangku kebijakan, jika tidak hati-hati dalam merumuskan hukum.

    Sebagai penutup, Hari Kesaktian Pancasila seharusnya menjadi momentum untuk terus menggelorakan kesaktian Pancasila, alih-alih memudarkan kesaktian Pancasila tersebut. Tidak dapat dipungkiri, bahwa komitmen untuk mewujudkan kesaktian Pancasila melalui rumusan peraturan perundang-undangan senantiasa mengalami tantangan.

    Namun, penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam konteks saat ini, sehingga menemukan relevansinya, baik dalam melandasi demokrasi yang bermakna, serta berperspektif HAM, hukum, dan kebebasan, maupun dalam menjawab kebutuhan bangsa Indonesia saat ini.

     

    Referensi

    https://www.hukumonline.com/berita/a/bayu-dwi-anggono–brterjadi-pergeseran-pemahaman-dalam-pembentukan-undang-undang-lt543b500c568f7 Diakses pada 5 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB.

    https://www.jawapos.com/opini/01/10/2020/kontekstualisasi-kesaktian-pancasila/ Diakses pada 5 Oktober 2022, pukul 14.00 WIB.

    https://www.uii.ac.id/problematika-pembentukan-undang-undang/ Diakses pada 5 Oktober 2022, pukul 15.00 WIB.