Raperda Akhlakul Karimah: Kemalasan dan Makarnya Negara

    366

    Dalam dinamika politik global, perumusan kebijakan publik menjadi indikator penting untuk mengetahui tingkat kemajuan negara. Francis Fukuyama dalam karyanya “State Building: Governance and World Order in 21st Century” menguraikan secara teoritis tentang kekuatan dan cakupan yang harus diurus oleh negara sebagai eksekutor kebijakan. Di negara dunia ketiga seperti Indonesia, kebijakan publik dalam hal ini masih berada dalam pusaran perdebatan.

    Sebagai salah satu contoh, beberapa minggu lalu DPRD Kabupaten Jember berencana merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Akhlakul Karimah. Salah satu isinya adalah tes keperawanan dan keperjakaan yang akan dijadikan syarat kelulusan Ujian Nasional siswa-siswi SMP dan SMA. Usulan Raperda ini disampaikan oleh Komisi D DPRD Jember saat rapat koordinasi Badan Legislatif bersama Dinas Pendidikan.

    Raperda Akhlakul Karimah adalah kebijakan publik. Kebijakan publik adalah apa yang dipilih dan tidak dipilih oleh pemerintah, apa yang dikerjakan dan apa yang tidak dikerjakan. Yes is a decision, no is a decision (Thomas R Dye, 1981). Keresahan terhadap semakin menjalarnya seks bebas dikalangan pelajar merupakan landasan pemikiran diusulkannya Raperda. Menurut hemat penulis, Raperda Akhlakul Karimah adalah salah satu dari sederet bukti kebijakan publik yang lahir dari kemisikinan tradisi intelektual. Pola pikir konservatif, feodal, fanatik dan kurang terbuka pada hal-hal baru masih sangat dominan pada tradisi pemikiran kita.

    Dalam kacamata paham liberalisme, kita paham bersama bahwa negara tidak lain adalah organisasi yang didirikan untuk melindungi hak-hak elementer individu. Francis Fukuyama dalam karyanya “State Building” dengan gamblang menguraikan secara teoritis tentang kiat membangun negara yang kuat. Pokok gagasannya adalah terjalinnya kekuatan dan cakupan hal-hal yang diurus oleh negara secara sinergis. Pada kasus ini, Raperda Akhlakul Karimah mencerminkan saling silang peran, tidak sinergisnya negara yang justru menyebabkan besarnya peran negara (big state), bukan minimalnya peran negara (minimal state). Besarnya peran negara adalah negara yang makar.

    Menyerah atau Malas?

    Penulis berpendapat, Raperda Akhlakuk karimah bukan merupakan jalan keluar. Semakin merajalelanya degradasi moral terutama dari kalangan pelajar memang sepantasnya menjadi perhatian serius. Kondisi ini memberikan catatan kepada kita secara eksplisit bahwa kebijakan preventif terhadap peningkatan kasus tersebut harus terus digalakkan. Tentu melalui monitoring dan evaluasi dari kebijakan yang diberlakukan. Mengingat angka penularan virus HIV-AIDS di kalangan pelajar yang semakin tinggi akibat seks bebas, yang merupakan latar belakang perumusan Raperda Akhlakul Karimah, maka program-program kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Jember (Baca: Dinas Kesehatan) seperti sosialisasi pencegahan dan penanggulangan virus HIV-AIDS patut mendapat evaluasi secara berkelanjutan.

    Dalam studi kebijakan publik, tahap monitoring dan evaluasi kebijakan publik memiliki derajat yang sama sekaligus menjadi kolega untuk dapat membumikan tesis “memperkuat negara” dari Francis Fukuyama. Upaya preventif terhadap menjangkitnya seks bebas dikalangan pelajar tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi seperti halnya selama ini, melainkan juga dengan diberlakukannya pengaturan pembatasan usia kepada para pengunjung tempat hiburan malam yang disertai dengan sistem pengawasan yang ketat. Pengunjung yang terkategori anak dibawah umur tidak diperkenankan mengunjungi tempat-tempat hiburan malam. Sementara sistem pengawasan yang ketat dapat dilakukan melalui operasi penertiban secara rutin.

    Meminjam istilah Prof. Hary Yuswadi, akademisi Universitas Jember, kita sedang berinvolusi. Bergerak, tapi stagnan, bergerak di tempat. Raperda Akhlakul Karimah, kelebihan moral, kekurangan akal. Raperda Akhlakul Karimah merupakan bukti nyata involusi kita. Dari sini kita bisa skeptis, Raperda Akhlakul Karimah, wujud menyerah atau kemalasan negara?

    Solusi Aksi?

    Sumber semua produk kebijakan publik bersandar pada kemajuan tradisi intelektual. Rizal Malarangeng dalam karyanya “Dari Langit: Kumpulan Esai Tentang Manusia, Masyarakat, dan Kekuasaan” memberikan pesan bahwa tradisi pemikiran kita perlu terus diperkaya. Raperda Akhlakul Karimah adalah salah satu fakta kekeringan tradisi intelektual kita. Tidak lain, selain menambah khasanah intelektual, membentuk dan mengorganisir sekolah kewarganegaraan (School of Citizhenship), baik dari segi aktor maupun struktur adalah sebuah keharusan.

    Sekolah kewarganegaraan sebagaimana yang dianjurkan oleh Alexis de Tocqueville, yang juga menjadi faktor pembeda tingkat kemajuan negara-negara barat dan negara dunia ketiga,  dapat di terapkan melalui lembaga-lembaga negara, pendidikan, bahkan sipil. Menggunakan konsep warga negara dan nalar publik merupakan syarat utamanya. Warga negara adalah mereka yang terbuka berbincang di ruang publik. Sedangkan nalar publik adalah kriteria diskusi publik dengan argumen yang dapat diterima secara rasional, bukan argumen sektoral. Untuk menunjang penggunaan konsep tersebut, kondisi kepustakaan di Indonesia merupakan perihal yang perlu diperhatikan. Pengadaan bahan-bahan literasi secara gencar merupakan prasyarat awal untuk memulai gagasan ini.

    Mengorganisir lembaga-lembaga pemikiran adalah ikhtiar perjuangan kita menjadi bebas, bebas berpikir, bebas dari belenggu pemikiran fanatik. Penulis yakin, tradisi intelektual yang ditopang oleh kehendak kebebasan akan mendorong efektifitas peran negara sehingga kemajuan akan dapat diraih. Melalui sekolah kewarganegaraan maka pola pikir kita akan terbuka, maju, dan cerdas dalam menyikapi isu-isu publik.