“Tidak ada seorangpun yang ingin bekerja sebagai pekerja seks.”
Itulah salah satu pernyataan yang banyak diamini oleh berbagai kalangan ketika membicarakan topik terkait prostitusi. Tentu saja pernyataan ini sangat mengeneralisir dan sangat mudah untuk dibantah. Sebagaimana yang sudah saya tulis di bagian pertama, ada pula seseorang yang memang memilih untuk menjadi pekerja seks secara sukarela seperti Christina Perrera. Bila Anda berselancar di dunia maya, dengan sangat mudah Anda dapat menemukan video wawancara ataupun artikel yang ditulis oleh pekerja seks yang memang bekerja atas keinginan mereka sendiri dari berbagai belahan bumi.
Akan tetapi, hal ini tidak menafikkan bahwa ada juga pekerja seks yang memang bekerja karena terpaksa oleh keadaan, seperti kebutuhan finansial dan sebagainya. Meskipun demikian, bagi saya alasan tersebut merupakan pernyataan yang sangat tidak masuk akal untuk menjustifikasi pelarangan praktik prostitusi.
Pertanyaan utamanya, apakah memang hanya pekerja seks yang bekerja karena terpaksa oleh kebutuhan finansial? Tentu saja tidak. Di berbagai belahan dunia, ada jutaan orang yang menjalani profesi tertentu karena terpaksa oleh kebutuhan finansial. Sebut saja berbagai profesi yang banyak dikategorikan sebagai pekerja kasar, seperti kuli bangunan dan porter stasiun.
Apabila Anda berbincang dengan mereka tentu ada sebagian (atau mungkin bahkan sebagian besar) dari pekerja tersebut yang menjalankan profesinya karena kebutuhan keuangan untuk menafkahi diri sendiri dan keluarga. Namun, bukan berarti langkah negara untuk melarang profesi kerja kasar merupakan sesuatu yang tepat, atau seseorang yang menggunakan jasa kuli bangunan dan porter stasiun dianggap sebagai penjahat yang harus dimasukkan ke balik jeruji besi.
Bila berbagai profesi yang dilegalkan oleh negara hanyalah pekerjaan yang memang dilakukan secara sukarela dan tanpa dipaksa kebutuhan oleh orang yang mengerjakannya, lantas akan ada jutaan lapangan pekerjaan yang harus ditutup. Apakah Anda pikir, jutaan orang yang setiap hari harus bergumul di tengah kemacetan dan penuh sesaknya kereta api, semuanya melakukan pekerjaan mereka dengan penuh suka cita, kesukarelaan, dan tanpa paksaan kebutuhan finansial?
Lantas bila demikian, bagaimana dengan para pekerja seks yang diculik, diancam, serta dipaksa oleh orang lain untuk menjalankan hal tesebut? Bukankah hal tersebut merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat melanggar hak individu?
*****
Perdagangan manusia, termasuk diantaranya untuk tujuan seks, tidak bisa dibantah merupakan salah satu tindak kejahatan terbesar yang harus segera diatasi dan diberantas. Memaksa orang untuk menjadi budak merupakan salah satu tindakan kriminal paling kejam karena telah mengambil paksa hak kepemilkan seseorang atas dirinya sendiri secara brutal, dan telah membawa banyak kesedihan dan penderitaan kepada jutaan orang. Pada tahun 2016 saja, Organisasi Buruh Dunia (International Labor Organization / ILO ) mencatat secara global ada lebih dari 40 juta jiwa yang menjadi korban perdagangan manusia, dengan hampir 5 juta diantaranya terbelenggu dengan dipaksa menjadi budak seks.[1]
Namun, menjadikan perdagangan manusia sebagai argumen untuk melarang prostitusi merupakan bentuk straw man fallacy. Mendukung legalisasi prostitusi bukan berarti lantas mendukung praktik penculikan dan pemaksaan terhadap seseorang untuk menjadi budak seks. Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa tidak ada satupun seseorang yang mendukung legalisasi prostitusi yang memiliki akal sehat yang ingin agar pedagangan manusia dilegalkan.
Penculikan dan pemaksaan, dalam bentuk apapun, harus dilarang dan pelakunya wajib dikenai sanksi pidana. Selain itu, bukankah tindak kejahatan pemaksaan kerja dan perdagangan manusia bukan hanya ada dalam bentuk pelayanan jasa seks, tetapi juga dalam bentuk lainnya?
Pada bulan Mei tahun 2013 misalnya, Indonesia digegerkan dengan fenomena adanya sebuah pabrik panci di kawasan Tangerang, Banten, yang mempekerjakan pekerja paksa. Para pekerja di pabrik tersebut disekap dan dipaksa bekerja oleh pemilik pabrik dibawah ancaman kekerasan dan penganiayaan. Pada akhirnya kasus tersebut dapat diungkap oleh pihak kepolisian dan pihak yang bertanggung jawab dijebloskan ke hotel prodeo.
Akan tetapi, adanya fakta bahwa adanya buruh pabrik panci yang disekap dan dipaksa bekerja dibawah ancaman bukan berarti dapat menjadi justifikasi untuk melarang profesi buruh panci dan menutup seluruh pabrik yang memproduksi alat-alat masak. Sama halnya dengan buruh panci, fakta bahwa adanya pekerja seks yang menjadi korban pemaksaan dan perdagangan manusia bukan berarti lantas dapat menjustifikasi negara untuk melarang prostitusi.
Selain itu, masih sehubungan dengan hal diatas, saya juga menolak keras bila ada yang menggambarkan pekerja seks sebagai orang yang ‘menjual diri.’ Hal yang dijual oleh pekerja seks bukanlah ‘dirinya’, namun jasa layanan seks. Sama halnya dengan seseorang yang menjalankan profesi lain, seperti tukang pijat misalnya. Meskipun ia menawarkan jasa dengan menggunakan tubuhnya (dalam hal ini tangannya untuk memijat) bukan berarti lantas ia menjual ‘dirinya’ kepada orang lain.
Seorang pelanggan yang membeli jasa seks dari orang lain, baik itu dari pekerja seks perempuan ataupun laki-laki (karena tidak semua pekerja seks adalah perempuan dan tidak semua pelanggan adalah laki-laki) bukan berarti ia memilki hak mutlak atas diri (atau tubuh) dari pekerja seks tersebut.
Seorang pekerja seks bukanlah budak dari pelanggannya, dan sebaliknya, seorang pembeli jasa seks bukan berarti ia menjadi pemilik dari pekerja seks tersebut. Seorang yang membeli jasa seks bukan berarti lantas ia dapat melakukan apa saja sesuai dengan keinginannya sendiri, seperti pemaksaan, tindakan kekerasan, hingga pembunuhan terhadap orang yang menawarkan jasa seks kepadanya.
Seorang pelanggan hanya bisa mendapatkan pelayanan sesuai dari kontrak yang sudah disepakati oleh keduabelah pihak, baik oleh penyedia jasa dan dirinya sendiri sebagai pembeli, dan tidak lebih dari itu. Apabila ia melakukan tindakan lebih, apalagi yang menyebabkan luka fisik hingga membahayakan keselamatan jiwa, maka pelanggan tersebut harus ditangkap oleh aparat yang berwajib dan ditaruh dibalik jeruji besi.
Lantas bila demikian, bagaimana dengan nilai dari seks itu sendiri? Bukankah seks merupakan sesuatu yang intim dan sakral yang apabila dijadikan sebagai komoditas, maka hal tersebut dapat mendegradasi nilai dari seks itu sendiri?
Tidak bisa dibantah bahwa, bagi sebagian kalangan, seks dilihat sebagai sesuatu yang sakral dan intim, sehingga komodifikasi terhadap seks merupakan sesuatu yang sangat tercela, karena hal tersebut akan merusak makna dari seks itu sendiri sebagai bentuk ekspresi cinta dan kasih sayang.
Sehubungan dengan pandangan tersebut, saya memiliki cara pandang yang berbeda dalam melihat komodifikasi. Argumen mengenai komodifikasi merupakan sesuatu yang merusak dan mendegradasi nilai dari sesuatu yang dikomodifikasikan tersebut merupakan salah satu isu sentral yang dibahas oleh filsuf Jason Brennan dan Peter M. Jaworski dalam bukunya, “Market Without Limits: Moral Virtues and Commercial Interests.”
Dalam buku tersebut Brennan dan Jaworski memaparkan bahwa cara pandang dalam melihat komodifikasi sebagai hal yang merusak nilai dan makna merupakan sesuatu yang tidak tepat dan terlalu mengeneralisir. Hanya karena seuatu hal dikomodifikasikan, bukan berarti lantas akan membuat seseorang mengganggap hal yang dikomodifikasikan tersebut tak lebih dari sebatas komoditas belaka.
Contoh mudahnya, sebagaimana yang ditulis oleh Brennan dan Jaworski, adalah hewan peliharaan. Komodifikasi terhadap hewan peliharaan merupakan hal yang sangat umum di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Dengan mudah kita dapat mendapatkan hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing, di toko-toko hewan.
Namun bukan berarti, hanya karena hewan peliharaan merupakan sesuatu yang dikomodifikasi atau diperjualbelikan, lantas para pemilik hewan peliharaan tersebut melihat hewan dimilikinya tak lebih dari komoditas belaka. Tak sedikit orang yang melihat hewan peliharaan yang dimilikinya, yang didapatkan dengan cara membeli, sebagai teman dan sahabat, dan membangun relasi yang sangat dekat dengan hewan tersebut.
Contoh lain yang dikemukakan oleh Brennan dan Jaworski adalah komodifikasi berbagai item keagamaan yang dianggap sakral seperti kitab suci. Hampir semua kaum beragama menganggap kitab suci yang diyakininya sebagai bentuk nyata dari firman Tuhan dan oleh karena itu merupakan sesuatu yang sangat suci dan sakral.
Akan tetapi, meskipun hal tersebut dianggap sesuatu yang sakral, dengan mudah kita bisa mendapatkan kitab suci dari berbagai toko buku hingga penjual keliling. Tak jarang kitab suci tersebut dijual dengan harga yang murah dan sangat terjangkau.
Lantas, apakah dengan kita memperjualbelikan kitab suci berarti umat beragama hanya melihat kitab suci yang dibelinya tak lebih dari komoditas belaka? Apakah dengan kita menjadikan kitab suci sebagai komoditas, lantas umat beragama menganggap martabat kitab suci yang diyakininya menjadi lebih rendah dan tidak lagi memilki nilai yang sakral dan suci?
Meskipun demikian, taruhlah sebagian pihak tetap bersikukuh untuk menilai seks sebagai sesuatu yang sangat sakral dan intim dan oleh karena itu tidak layak diperjualbelikan. Apakah hal tersebut dapat serta-merta menjadi alasan untuk melarang praktik prostitusi?
Nilai sendiri merupakan sesuatu yang sangat subjektif. Setiap individu memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam menilai suatu hal, yang dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti lingkungan dan tradisi tempat ia tumbuh, ajaran agama yang ia anut, pemikiran dan filsafat yang ia pelajari, hingga berbagai hobi yang ia tekuni, serta selera yang ia miliki.
Landasan hukum positif, apalagi hukum pidana, harus didasarkan pada sesuatu yang objektif dan universal karena hal tersebut diberlakukan kepada seluruh elemen masyakarakat. Produk hukum yang didasarkan pada sesuatu hal yang subjektif, seperti nilai, moralitas pribadi, kebiasaan, serta selera individu atau kelompok tertentu niscaya akan menjadi produk hukum karet yang tidak memiliki tolak ukur yang jelas.
Argumen untuk melarang prostitusi dikarenakan pandangan sebagian pihak dalam menilai seks sebagai sesuatu yang sakral dan intim sehingga tidak boleh dikomodifikasi tak ada bedanya dengan memberlakukan larangan bagi perempuan untuk mengenakan pakaian terbuka karena dinggap melanggar norma kesopanan. Keduanya sama-sama didasari oleh pandangan subjektif sebagian individu atau kelompok terhadap suatu hal yang tidak memiliki dasar objektif dan universal.
Bayangkan seandainya bila Anda memiliki sebuah lukisan karya pelukis besar Raden Saleh. Anda lantas memutuskan untuk menjual lukisan tersebut seharga 10 juta rupiah. Namun, ada seorang kawan Anda yang menentang keputusan Anda tersebut. Ia menganggap bahwa harga tersebut merupakan angka yang sangat rendah untuk lukisan pelukis sekaliber Raden Saleh.
Ia pun memaksa Anda untuk menaikkan harga jual menjadi berkali-kali lipat dan mengancam bahwa ia akan memanggil polisi apabila Anda tetap bersikukuh untuk menjual lukisan tersebut dengan harga 10 juta, karena kawan Anda melihat bahwa tindakan Anda tersebut merupakan bentuk penistaan terhadap Raden Saleh.
Lantas, apakah berarti negara memiliki hak untuk melarang Anda menjual lukisan yang Anda miliki dengan harga yang Anda inginkan, hanya dikarenakan ada sebagian pihak yang memiliki penilaian subjektif bahwa bahwa harga yang Anda tentukan tidak sesuai dengan keagungan yang terkandung di dalam lukisan tersebut?
Lalu, bagaiamana dengan hukum larangan prostitusi yang menyasar pembeli dan broker atau mucikari, sebagaimana yang diberlakukan di Swedia? Apakah hal tersebut merupakan sesuatu yang bisa diterima sebagai langkah untuk membantu para pekerja seks?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya akan mengajukan pertanyaan lain. Bayangkan bila negara memberlakukan larangan bagi warganya untuk membeli jasa tukang pijat. Tidak hanya itu saja, Anda bahkan bisa dipidana hanya karena mencarikan seorang tukang pijat pelanggan yang menginginkan jasanya. Apakah hal tersebut merupakan langkah tepat untuk membantu orang-orang yang bekerja sebagai tukang pijat, atau kebijakan tersebut akan menghambat para tukang pijat untuk mencari nafkah? Saya yakin semua orang yang memiliki akal sehat akan mendapatkan jawaban yang sama.
Argumen terakhir untuk melarang prostitusi, bagaimana dengan ajaran agama? Bukankah sebagian besar agama melarang umatnya untuk melakukan hubungan seks selain dengan pasangannya yang sah?
Terkait dengan hal tersebut, saya tidak ingin masuk ke ranah keagamaan. Satu-satunya argumen yang bisa saya kemukakan adalah bahwa itulah mengapa pemisahan total antara institusi negara dan institusi agama merupakan sesuatu yang sangat esensial dalam mewujudkan negara yang adil, bebas, dan dapat melindungi hak individu setiap warga negaranya.
Sebagai penutup, bagi saya sangat penting untuk ditekankan bahwa artikel yang saya bagi menjadi dua bagian ini tidak dimaksudkan untuk memberi judgement mengenai prostitusi, apakah hal tersebut merupakan sesuatu yang baik dan patut untuk dilakukan atau sesuatu yang buruk sehingga harus dijauhi. Pembahasan utama dalam tulisan ini adalah apakah prostitsui merupakan sesuatu yang harus legal atau tidak, bukan sesuatu yang baik atau buruk.
Selain itu, bukan berarti lantas saya juga ingin melarang pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda terkait prostitusi untuk mengelurkan pendapatnya. Saya mempersilahkan setiap individu dan kelompok untuk mengemukakan pandangannya terhadap suatu hal, termasuk mengenai prostitusi. Bagi Anda yang menentang, Anda memiliki hak untuk mengkampanyekan gerakan anti prostitusi karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berbicara yang harus dilindungi oleh nagara.
Namun yang menjadi masalah adalah ketika ada sebagian pihak yang memaksa negara untuk memaksakan apa yang ia anggap baik kepada masyakakat umum. Ketika ada sebagian individu yang menjadikan nilai subjektifnya terhadap sesuatu, dalam hal ini adalah tentang seks, dan sebagai dasar justifikasi untuk diberlakukan kepada seluruh warga negara. Ketika ada sekelompok orang, yang memaksakan pandangannya mengenai eksploitasi kepada orang yang merasa dirinya tidak dieksploitasi, dan merongrong negara untuk mengafirmasi pandangannya dalam bentuk produk hukum.
Karena, hak atas tubuh merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu yang merdeka.
[1] Sumber: https://www.ilo.org/global/topics/forced-labour/lang–en/index.htm

Haikal Kurniawan merupakan editor pelaksana Suara Kebebasan dari Januari 2020 – Januari 2022. Ia merupakan alumni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Haikal menyelesaikan studinya di Universitas Indonesia pada tahun 2018 dengan judul skripsi “Warisan Politik Ronald Reagan Untuk Partai Republik Amerika Serikat (2001-2016).”
Selain menjadi editor pelaksana dan kontributor tetap Suara Kebebasan, Haikal juga aktif dalam beberapa organisasi libertarian lainnya. Diantaranya adalah menjadi anggota organisasi mahasiswa libertarian, Students for Liberty sejak tahun 2015, dan telah mewakili Students for Liberty ke konferensi Asia Liberty Forum (ALF) di Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun bulan Februari tahun 2016, dan Australian Libertarian Society Friedman Conference di Sydney, Australia pada bulan Mei 2019. Haikal saat ini menduduki posisi sebagai salah satu anggota Executive Board Students for Liberty untuk wilayah Asia-Pasifik (yang mencakup Asia Tenggara, Asia Timur, Australia, dan New Zealand).
Haikal juga merupakan salah satu pendiri dan koordinator dari komunitas libertarian, Indo-Libertarian sejak tahun 2015. Selain itu, Haikal juga merupakan alumni program summer seminars yang diselenggarakan oleh institusi libertarian Amerika Serikat, Institute for Humane Studies, dimana Haikal menjadi peserta dari salah satu program seminar tersebut di Bryn Mawr College, Pennsylvania, Amerika Serikat pada bulan Juni tahun 2017.
Mewakili Suara Kebebasan, Haikal juga merupakan alumni dari pelatihan Atlas’s Think Tank Essentials yang diselenggarakan oleh Atlas Network pada bulan Februari 2019 di Colombo, Sri Lanka. Selain itu, ia juga merupakan alumni dari workshop International Academy for Leadership (IAF) yang diselenggarakan oleh lembaga Friedrich Naumann Foundation di kota Gummersbach, Jerman, pada bulan Oktober 2018.
Haikal dapat dihubungi melalui email: haikalkurniawan@studentsforliberty.org.
Untuk halaman profil Haikal di Students for Liberty dapat dilihat melalui tautan ini.
Untuk halaman profil Haikal di Consumer Choice Center dapat dilihat melalui tautan ini.