Prostitusi, Hak Atas Tubuh dan Komodifikasi Seks (Part I)

    385

    Sabtu 5 Januari 2019, 5 hari pasca perayaan tahun baru, publik Indonesia kembali digegerkan oleh terkuaknya kasus prostitusi artis yang melibatkan seorang selebriti berinisial VA dan model berinisial AS. Kedua perempuan tersebut ditangkap oleh Kepolisian Surabaya di dua hotel yang berbeda dan langsung digiring ke kantor aparat.

    Kasus yang menimpa VA dan AS tentu bukanlah kasus protitusi artis pertama yang mencuat ke publik tanah air. Pada bulan Mei 2015, publik juga dikejutkan oleh penangkapan seorang model berinisial AA yang ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Jakarta karena diduga terlibat dalam prostitusi artis.

    Dalam kasus prositusi artis, hampir selalu yang dikenakan jerat hukum adalah pihak mucikari dengan tuduhan tindakan perdagangan manusia. Prostitut maupun pelanggan biasanya langsung dilepaskan oleh aparat setelah dibawa ke kantor polisi, dengan alasan bahwa kita tidak memiliki dasar hukum untuk menjerat mereka.

    Mencuatnya berbagai kasus prostitusi yang melibatkan selebriti di tanah air juga selalu menggugah keingintahuan publik. Berbagai tanggapan masyarakat yang disalurkan melalui media sosial juga sangat beragam, mulai dari yang menunjukkan sikap simpati, mencela, mendukung, prihatin, hingga menganggapi kasus tersebut dengan lelucon belaka.

    Kalangan yang memberi tanggapan dalam bentuk celaan tak jarang mendasari pandangannya pada teks-teks keagamaan. Mereka berpandangan bahwa perbuatan melakukan hubungan seks diluar perkawinan merupakan sebuah dosa besar yang dikecam keras oleh agama, apalagi jika hal tersebut dilakukan dengan diikuti transaksi uang.

    Dimata kalangan ini, perempuan yang mencari uang dengan melayani nafsu seks laki-laki lain merupakan perempuan yang sangat tidak bermoral. Kalangan keagamaan umumnya menginginkan agar prostitusi dilarang dan dipidanakan karena dianggap telah merusak moral bangsa.

    Namun, argumen yang digunakan untuk melarang prostitusi bukan hanya atas dasar ajaran agama. Penolakan terhadap praktik prostitusi juga datang dari beberapa kelompok pegiat hak perempuan yang menganggap prostitusi merupakan praktik yang mengeksploitasi dan merendahkan kaum perempuan. Perempuan yang menjadi pekerja seks dilihat sebagai korban. Oleh karena itu, pelarangan praktik tersebut jangan menyasar para pekerja seks, namun para pelanggan serta mucikarinya. Praktik pelarangan prostitusi yang berfokus pada pemidanaan pelanggan dan mucikari sendiri telah diberlakukan di beberapa negara seperti Swedia.

    Di sisi lain, kalangan yang berpandangan bahwa prostitusi harus diperbolehkan umumnya mendasari argumennya pada hak individu perempuan tersebut atas tubuhnya. Mereka berpandangan bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki otonomi atas tubuhnya masing-masing dan boleh menggunakan tubuhnya untuk hal apapun selama tidak melukai dan melanggar hak orang lain.

    Lantas bagaimana kita seharusnya menanggapi perihal prostitusi? Bila prostitusi merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan, bukanlah berarti praktik tersebut merupakan sesuatu yang harus dilarang?

    *****

    Sebelum menjawab pertanyaan diatas, saya ingin memberikan ilustrasi sederhana terlebih dahulu. Bayangkan Anda adalah seorang perempuan yang berperan sebagai ibu rumah tangga. Sebelumnya, Anda sudah memiliki pekerjaan sebagai manajer di sebuah perusahaan. Namun setelah menikah, Anda memutuskan untuk keluar dari pekerjaan Anda karena Anda ingin memiliki waktu penuh untuk menemani anak Anda kelak.

    Pada suatu hari Anda bertemu dengan kawan lama Anda dan ia menanyakan apa yang Anda masih bekerja sebagai manajer. Anda pun menjawab bahwa Anda sudah keluar dari pekerjaan Anda dan saat ini Anda berperan sebagai ibu rumah tangga yang mengurusi pekerjaan rumah dan anak-anak.

    Sontak setelah Anda menjawab pertanyaan tersebut, raut wajah kawan Anda seketika berubah dan menunjukkan kemarahan. Ia menyatakan bahwa peran perempuan sebagai ibu rumah tangga merupakan salah satu bentuk eksploitasi perempuan yang tidak dapat diterima, karena Anda mengerjakan berbagai pekerjaan rumah, seperti mencuci alat-alat masak dan pakaian, membersihkan rumah, dan memasak makanan tanpa dibayar sama sekali.

    Selain itu, kawan Anda juga menyatakan bahwa menjadi ibu rumah tangga merupakan suatu hal yang sangat merendahkan perempuan karena hal tersebut sama saja membuang berbagai ilmu dan kemampuan yang perempuan tersebut miliki. Kawan Anda tersebut lantas bersikeras bahwa Anda harus keluar rumah dan bekerja sebagaimana ketika Anda belum menikah dulu.

    Akan tetapi, Anda menolak hal tersebut. Anda menyatakan pada kawan Anda bahwa Anda tidak merasa dieksploitasi dengan menjadi ibu rumah tangga. Anda keluar dari pekerjaan Anda benar-benar karena kemauan Anda sendiri agar memiliki waktu penuh dengan anak-anak.

    Selain itu, Anda juga mengatakan bahwa suami Anda merupakan lelaki yang sangat baik dan tidak pernah melakukan kekerasan sekalipun terhadap Anda, serta tidak pernah memaksakan kehendak yang dimilikinya. Suami Anda tidak pernah memaksa Anda untuk menjadi ibu rumah tangga dan bila Anda saat ini memutuskan untuk bekerja diluar rumah, Anda memiliki kebebasan untuk melakukan hal tersebut. Suami Anda pun dapat mempekerjakan pembantu serta perawat anak untuk melakukan pekerjaan rumah.

    Namun, kawan Anda tetap tidak menerima penjelasan Anda. Ia tetap bersikeras menyatakan bahwa menjadi ibu rumah tangga merupakan bentuk eksploitasi dan merendahkan martabat perempuan. Ia pun akhirnya memutuskan untuk mendirikan gerakan dan mengorganisir kampanye publik yang bertujuan meminta negara melakukan pelarangan terhadap perempuan yang sudah menikah menjadi ibu rumah tangga.

    Ilustrasi diatas merupakan penggambaran mengenai jargon eksploitasi yang kerap digaungkan sebagian kalangan sebagai justifikasi pelarangan praktik prostitusi. Bahwa, siapakah yang paling berhak untuk menentukan seseorang dieksploitasi atau tidak, apakah individu lain atau orang itu sendiri?

    Perbedaan terbesar antara budak dan individu yang merdeka terletak pada kepemilikan diri, bahwa budak merupakan seseorang yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, ia bisa diperlakukan sesuai dengan keinginan orang yang memilikinya. Sementara, manusia merdeka merupakan individu yang diakui merupakan pemilik dari dirinya sendiri.

    Memiliki artinya berhak untuk. Bila saya memiliki sebuah pensil, maka berarti saya berhak untuk menggunakan pensil tersebut sesuai dengan keinginan saya. Saya bisa gunakan untuk menulis, saya boleh patahkan pensil tersebut, saya bisa membuangnya ke tempat sampah, atau saya juga bisa menjual pensil tersebut kepada siapapun yang saya kehendaki dan dengan harga berapapun yang saya inginkan.

    Bila ada pihak lain yang menyatakan bahwa ada hal yang tidak boleh saya lakukan terhadap pensil tersebut, maka sama saja dengan menyatakan bahwa pensil tersebut tidaklah seutuhnya milik saya. Bahwa ada pihak lain yang memiliki sebagian porsi dari pensil tersebut, dan oleh karena itu mereka berhak untuk menentukan apa yang boleh dan tidak saya lakukan.

    Hal yang sama juga berlaku dengan diri kita, yang diwujudkan dalam bentuk tubuh manusia. Kita sebagai manusia merdeka, yang merupakan pemilik sah dan mutlak atas diri kita, berarti berhak untuk menggunakan tubuh yang kita miliki sesuai dengan yang kita inginkan, tentunya selama tidak melanggar hak individu orang lain.

    Setiap orang yang merdeka berarti berhak untuk membuat keputusan apapun atas tubuhnya. Ia berhak untuk menggunakan pakaian apapun yang ia kehendaki, untuk mengkonsumsi makanan atau minuman apapun yang ia inginkan, serta menggunakan tubuh yang ia miliki untuk melakukan hal-hal yang ia anggap dapat memberi manfaat bagi dirinya. Hal tersebut dapat berwujud dalam berbagai bentuk, seperti membuat karya tertentu untuk dijual, atau menawarkan jasa pelayanan kepada orang lain, termasuk diantaranya adalah jasa seks.

    Apabila ada pihak lain yang dapat memaksa seorang individu untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu terhadap tubuhnya sesuai dengan yang diinginkan, maka sama saja dengan menyatakan bahwa diri kita bukanlah milik kita. Bahwa ada entitas lain yang memiliki sebagian porsi dari diri kita, dan bila demikian maka kita bukanlah manusia yang merdeka. Individu tak lebih dari sekedar budak dari pihak lain, baik itu keluarga, komunitas, masyarakat, ataupun negara.

    Seorang individu yang merdeka berarti memiliki hak untuk menentukan jalan hidupnya masing-masing dan membuat keputusan bagi dirinya. Oleh karena itu, terkait dengan eksploitasi, satu-satunya pihak yang paling berhak untuk menentukan apakah seseorang dieksploitasi atau tidak adalah individu itu sendiri, dan bukan orang lain, siapapun dia, baik aktivis, akademisi, pemuka agama, maupun pejabat negara.

    Salah satu contoh perempuan yang membuat keputusan bagi dirinya sendiri untuk menjual jasa seks adalah Christina Perrera. Perrera merupakan mahasiswi Ph.D. dari Universitas Nevada, Amerika Serikat, ketika ia memutuskan untuk terjun ke dunia prostitusi. Sebelumnya memutuskan menjadi pekerja seks, Perrera hanya bertujuan untuk meneliti profesi pekerja seks legal di negara bagian Nevada, dimana Nevada merupakan satu-satunya negara bagian di negeri Paman Sam yang melegalisasi prostitusi. Itupun tidak di semua wilayah di Nevada, dan hanya di beberapa daerah atau counties.

    Dalam wawancaranya dengan jurnalis John Stossel untuk kanal ReasonTV, Perrera menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa dieksploitasi dan dipaksa untuk melakukan hal tersebut. Ia bekerja sebagai pekerja seks di sebuah rumah bordil legal di negara bagian Nevada secara sukarela. Perrera juga menjelaskan bahwa dia merasa mendapat manfaat lebih dengan bekerja sebagai pekerja seks daripada dengan pekerjaan sebelumnya, dimana ia bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran cepat saji, karena ia mendapatkan jauh lebih banyak uang daripada profesi yang dahulu ia kerjakan.[1]

    Namun, bukankah pengalaman pekerja seks seperti Perrera hanya segelintir saja? Bukankah kebanyakan perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks melakukan profesi tersebut karena terpaksa oleh kebutuhan finansial?

     

    Lanjut ke bagian 2

     

    [1] Sumber wawancara: https://www.youtube.com/watch?v=HVfokEvG-dg