Salah satu babak penting dalam perjalanan sejarah Indonesia adalah periode tiga setengah tahun masa pendudukan Jepang (1942-1945). Singkat memang, tapi periode tersebut membawa pengaruh yang signifikan bagi perjalanan republik. Masa pendudukan yang pendek ini kelak bermuara pada beberapa peristiwa penting. Salah satunya adalah terbukanya jalan bagi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Proklamasi kemerdekaan yang dinyatakan pada 17 Agustus 1945 adalah tanda bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah berdiri dan berdaulat. Sejarah proklamasi kemerdekaan RI memiliki makna dan hakikat bagi bangsa Indonesia.
Sebelum merdeka, wilayah Indonesia atau Nusantara diduduki oleh bangsa-bangsa asing, mulai dari Belanda hingga Jepang. Perjuangan menuju kemerdekaan tentunya memiliki makna esensial yang diteruskan turun-temurun sampai generasi saat ini.
Hakikat proklamasi kemerdekaan dijadikan juga sebagai penanda bahwa bangsa Indonesia berhak menjalankan kehidupan sendiri atau tanpa campur tangan bangsa lain, dan bebas menentukan nasibnya sendiri demi masa depan NKRI. Selain itu, proklamasi dianggap sebagai acuan NKRI dalam menerapkan segala tata hukum kenegaraan.
Dari kemerdekaan sendiri, lahir kebebasan, dan dari kebebasan, lahir juga istilah HAM (Hak Asasi Manusia). Ibarat serupa tapi tidak sama, kebebasan sendiri memiliki makna lain, HAM sendiri juga berbeda. Lantas, bagaimana hubungan ketiganya? Terkait sejarah panjang kemerdekaan Indonesia, tentu ketiga hal tersebut sangat krusial.
Pertama, HAM merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, hak asasi manusia bersifat universal sehingga harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi serta tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Indonesia telah membuat pernyataan untuk menghargai hak asasi manusia dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”, dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia (Haryanto, 2008).
Kembali lagi pada abad ke-18, ketika Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) memantapkan dirinya sebagai kekuatan ekonomi dan politik di Pulau Jawa setelah runtuhnya Mataram, Belanda memonopoli perdagangan komoditi-komoditi ekspor di Jawa. Terlebih lagi, pihak Belanda-lah yang memutuskan jenis dan jumlah komoditi yang harus diproduksi oleh para petani dan diadakannya pemaksaan penanaman serta sistem kerja rodi. Jelas, pada saat itu hak asasi masyarakat Indonesia belum sama sekali terpenuhi.
Barulah ketika Ratu Belanda Wilhelmina membuat pengumuman pada pidato tahunannya di 1901 bahwa kebijakan baru, Politik Etis, akan diterapkan di Hindia Belanda. Politik Etis ini bertujuan untuk meningkatkan standar kehidupan penduduk asli. Cara untuk mencapai tujuan ini adalah melalui intervensi negara secara langsung dalam kehidupan (ekonomi), dipromosikan dengan slogan ‘irigasi, pendidikan, dan emigrasi’ (ojs.fkip.ummetro.ac.id).
Politik Etis memiliki efek domino yang sangat penting. Komponen pendidikan dalam periode ini berkontribusi signifikan pada kebangkitan nasionalisme Indonesia dengan menyediakan alat-alat intelektual bagi para elit masyarakat Indonesia untuk mengorganisir dan menyampaikan keberatan-keberatan mereka terhadap pemerintah kolonial.
Politik Etis memberikan kesempatan lewat sistem edukasi, untuk sebagian kecil kaum elit Indonesia, untuk memahami ide-ide politik Barat mengenai kemerdekaan dan demokrasi. Maka untuk pertama kalinya, orang-orang pribumi mulai mengembangkan kesadaran nasional sebagai ‘orang Indonesia’.
Beranjak ke isu kebebasan, pada tahun 1908, masyarakat Indonesia mulai diberi kebebasan untuk mendirikan organisasi. Pada 1908, para mahasiswa di Batavia mendirikan asosiasi Budi Utomo, kelompok politik pribumi yang pertama. Peristiwa ini dianggap sebagai saat kelahiran nasionalisme Indonesia. Hal ini memulai tradisi politik kerja sama antara elit muda Indonesia dan para pejabat pemerintahan Belanda yang diharapkan untuk membantu wilayah Hindia Barat mencapai kemerdekaan yang terbatas.
Gerakan-gerakan penting lainnya yang menyebabkan terbukanya pemikiran politik pribumi adalah Muhammadiyah, gerakan reformis sosio-religius Islam yang didirikan pada tahun 1912. Ada pula Asosiasi Sosial Demokrat Hindia, gerakan komunis yang didirikan pada tahun 1914 yang menyebarluaskan ide-ide Marxisme di Hindia Belanda. Perpecahan internal di gerakan ini kemudian mendorong pendirian Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1920.
Pada awalnya, pemerintah kolonial Belanda mengizinkan pendirian gerakan-gerakan politik lokal. Namun, ketika ideologi Indonesia diradikalisasi pada tahun 1920-an (seperti yang tampak dalam pemberontakan-pemberontakan komunis di Jawa Barat dan Sumatera Barat di tahun 1926 dan 1927. Tetapi, pemerintah Kolonial Belanda mengubah kebijakannya.
Pemerintah Hindia Belanda yang represif ini justru memperparah keadaannya dengan meradikalisasi seluruh gerakan nasionalis Indonesia. Sebagian dari para nasionalis ini mendirikan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) pada tahun 1927 sebagai sebuah reaksi terhadap rezim yang represif. Tujuannya adalah mencapai kemerdekaan penuh untuk Indonesia.
Pada akhirnya, kita sampai pada zaman invasi Jepang ke Hindia Belanda, di mana kemerdekaan Indonesia tercapai. Di babak terakhir penjajahan Indonesia ini, kita akan bertemu pada titik ujung perjuangan nenek moyang kita. Pada bulan Maret 1942, tentara Jepang, dibakar semangatnya oleh keinginan akan minyak, menyediakan bantuan tersebut dengan menduduki Hindia Belanda.
Walau pada awalnya disambut sebagai pembebas oleh penduduk pribumi Indonesia, mereka segera mengalami kesengsaraan di bawah penjajahan Jepang, seperti kekurangan makanan, pakaian dan obat beserta kerja paksa di bawah kondisi yang menyiksa. Orang-orang Indonesia bekerja sebagai buruh paksa (disebut romusha) ditempatkan untuk bekerja dalam proyek-proyek konstruksi yang padat karya di Jawa.
Seperti yang kita tahu, Jepang memberi janji-janji kemerdekaan kepada Indonesia. Saat Jepang mengambil alih Hindia Belanda, para pejabat Belanda ditempatkan dalam kamp-kamp tawanan dan digantikan dengan orang-orang Indonesia untuk mengerjakan tugas-tugas pemerintahan. Tentara Jepang mendidik, melatih dan mempersenjatai banyak kaum muda Indonesia dan memberikan suara politik kepada para pemimpin nasionalis. Hal ini juga yang memampukan para pemimpin nasionalis untuk mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia yang merdeka.
Pada bulan-bulan terakhir sebelum penyerahan diri Jepang, yang secara efektif mengakhiri Perang Dunia II, pihak Jepang memberikan dukungan penuh pada gerakan nasionalis Indonesia. Hancurnya kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial pemerintah kolonial Belanda melahirkan sebuah era baru. Pada 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, delapan hari setelah dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan dua hari setelah Jepang kalah perangnya.
Perjuangan yang begitu lama, tenaga para pahlawan yang terkuras, bahkan ada yang gugur tersebut patut diapresiasi. Sebagai generasi penerus bangsa, sudah sepatutnya kita mengilhami makna kemerdekaan Indonesia, merawat dan memperjuangkan kebebasan yang kita punya saat ini, dan mendapatkan Hak Asasi Manusia kita sebagai individu dan warga negara Indonesia. Karena ketika bendera merah-putih dibentangkan dan Indonesia Raya berkumandang, seketika itu juga semua sekat dan perbedaan raib dari kita semua. Kita semua bangga pada momen itu. Apapun perbedaan kita, pada akhirnya, Indonesia selalu bersama.
Referensi
Jurnal
Haryanto, Tenang dkk, 2018. Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan setelah Amandemen, dalam jurnal “Dinamika Hukum”, Vol. 8 No. 2.
Internet
https://ojs.fkip.ummetro.ac.id/index.php/sejarah/article/view/1531 Diakses pada 14 Agustus 202, pukul 15.30 WIB.

Samuella Christy adalah mahasiswi Ilmu Politik Universitas Indonesia yang aktif menulis mengenai isu-isu politik, sosial, dan budaya. Dapat dihubungi di samuellachristy3005@gmail.com.