Privatisasi Pernikahan

    548

    Pernikahan merupakan salah satu institusi karya manusia yang paling universal. Semua masyarakat dan peradaban di seluruh dunia, sepanjang sejarah homo sapiens, memiliki tradisi pernikahan mereka masing-masing. Mulai dari suku-suku di pedalaman pulau terpencil yang hidup ribuan tahun lalu, hingga masyarakat urban yang tinggal di kota-kota metropolitan di abad ke-21, mereka semua memiliki adat istiadat untuk menyatukan manusia dalam tali suci yang sangat beragam.

    Seiring perkembangan zaman, institusi pernikahan juga mengalami perubahan. Lahirnya negara bangsa membuat pernikahan bukan hanya kesepakatan antara seseorang dengan pasangannya, keluarga, atau organisasi keagamaan semata. Negara juga menjadi aktor yang turut hadir sebagai regulator dan pencatat setiap seremonial pernikahan yang dilangsungkan oleh warganya.

    Di era modern, hampir seluruh pernikahan di dunia diregulasi dan dicatat oleh negara. Di Indonesia sendiri, sejak berlakunya Undang Undang Perkawinan tahun 1974, seluruh pernikahan yang dilakukan di Indonesia harus dicatatkan agar seremonial tersebut dianggap sah oleh negara.

    Peran negara sebagai pencatat dan regulator pernikahan merupakan salah satu faktor yang menjadi pemicu berbagai perdebatan mengenai pernikahan di masa modern ini. Beberapa dekade yang lalu, di negara-negara barat khususnya, legalisasi pernikahan antar ras merupakan salah satu topik perdebatan yang kontroversial.

    Pada saat ini, perdebatan mengenai pernikahan yang paling umum diantaranya adalah yang terkait dengan legalisasi pernikahan sesama jenis, poligami, serta pernikahan beda keyakinan. Selain itu, hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan, seperti pembagian kekayaan, hak asuh, serta keuangan, juga merupakan topik yang tidak lepas dari silang pendapat.

    Lantas, bagaimana seharusnya peran negara yang ideal dalam pernikahan?

    *****

    Pernikahan tidak bisa disangkal merupakan institusi paling berpengaruh dalam masyarakat. Milyaran orang di seluruh dunia dari berbagai macam negara, keyakinan, etnis, dan latar belakang lainnya berpartisipasi di dalam pertalian tersebut.

    Pemangku kepentingan dalam institusi pernikahan juga bukan hanya pasangan yang berpartisipasi semata, salah satunya adalah anak-anak. Anak-anak merupakan pihak yang paling besar merasakan dampak dari setiap keputusan yang diambil oleh orang tuanya. Untuk itu, tidak sedikit kalangan yang memiliki pandangan bahwa peran negara di dalam pernikahan merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

    Argumen yang sering digunakan untuk menjustifikasi peran negara di dalam pernikahan adalah untuk melindungi anak-anak dan pasangan yang berpartisipasi dalam pernikahan, khususnya perempuan. Tidak bisa dielakkan bahwa kekerasan terhadap anak-anak dan kekerasan domestik terhadap perempuan merupakan masalah besar yang banyak terjadi. Tentu sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi seluruh warganya.

    Selain itu, regulasi dan pencatatan pernikahan juga penting untuk mencegah masalah-masalah lain, seperti untuk memperjelas kepemilikan properti pasangan dan persoalan waris, serta mengatur perwalian untuk memutuskan hal-hal penting, seperti kesehatan dan lain-lain. Apabila institusi pernikahan diprivatisasi, dan negara lepas tangan secara penuh, maka dikhawatirkan ketidakjelasan terhadap aspek-aspek seperti perwalian dan kepemilikan properti.

    Akan tetapi, bagi saya, anggapan ini merupakan sesuatu yang tidak tepat. Apabila pernikahan diprivatiasasi, bukan berarti lantas hal-hal yang dikhawatirkan tersebut niscaya menjadi kenyataan.

    Persoalan mengenai kekerasan terhadap anak dan perempuan misalnya, tentu hal tersebut merupakan sesuatu yang harus ditindak tegas oleh negara, baik yang terjadi di dalam pernikahan atau tidak. Tanpa ada regulasi atau pencatatan pernikahan oleh negara pun, pelaku kekerasan terhadap siapapun harus diberi sanksi pidana, dan semua negara (atau setidaknya, hampir semua negara) di dunia sudah memiliki payung hukum untuk menindak tindakan tersebut.

    Tidak individu yang boleh melakukan kekerasan terhadap orang lain, siapapun dia. Baik itu orang tua kepada anak, suami kepada istri, kakak kepada adik, atasan kepada bawahan, antar sesama teman, atau kepada seseorang yang tidak dikenal. Kekerasan merupakan hal yang mutlak harus dilarang, dan jika pernikahan diprivatisasi bukan berarti lantas kekerasan domestik menjadi legal.

    Tindakan kekerasan terhadap anak lainnya, seperti penelantaran oleh orang tua misalnya, juga merupakan hal yang harus ditindak tegas. Penindakan ini tentu juga harus mencakup bukan hanya kepada orang tua dari anak yang terikat tali pernikahan, tapi berlaku juga untuk pasangan yang memutuskan untuk tidak menikah. Privatisasi pernikahan bukan berarti lantas orang tua bisa bebas menelantarkan anak-anaknya.

    Lalu bagaimana dengan urusan perwalian, waris, dan kepemilikan properti apabila ada pasangan yang ingin berpisah? Bukankah bila pernikahan diprivatisasi, dan negara tidak membuat aturan mengenai urusan diatas, maka akan menimbulkan ketidakjelasan?

    Mengenai perwalian dan waris, privatisasi pernikahan bukan berarti lantas menjadi penghalang pembagian hak waris atau menentukan perwalian. Justru ketika negara tidak turut campur dan ketentuan mengenai hal tersebut, setiap individu memiliki kebebasan yang lebih besar untuk menentukan siapa yang ia ingin jadikan wali atau kepada siapa ia ingin memberikan warisannya.

    Setiap individu akan memiliki kebebasan untuk membuat wasiat kepada siapa hartanya akan diberikan bila ia tiada. Ia juga dapat dengan bebas menentukan siapa yang ia percayai menjadi walinya, dan tidak ada larangan apabila ia ingin istri atau suaminya yang menjadi salah satu orang yang dapat mengambil keputusan untuknya.

    Terkait pembagian properti, setiap pasangan juga bisa membuat kesepakatan mengenai hal tersebut, apakah seluruh properti yang mereka miliki tetap atas nama masing-masing atau menjadi kepemilikan bersama. Bila ada pasangan yang tidak membuat kesepakatan untuk menjadikan semua properti mereka menjadi milik bersama, maka bila mereka memutuskan berpisah, mereka tinggal mengambil barang-barang yang memang menjadi milik masing-masing.

    Tidak dibutuhkan negara untuk mengatur urusan tersebut. Yang menjadi tanggung jawab negara adalah memastikan kesepakatan atau kontrak dihormati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan yang sudah disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat

    Selain itu, bila pernikahan diprivatisasi, maka hal ini akan menghilangkan berbagai praktik diskriminasi melalui beragam keistimewaan yang didapatkan oleh pasangan yang menikah secara sah dan diakui oleh negara. Di Britania Raya misalnya, pasangan yang menikah bisa mendapatkan potongan pajak (BBC, 2018).

    Sementara di Amerika Serikat, seseorang dapat menolak untuk menjadi saksi yang memberatkan istri atau suaminya (The Hill, 2018). Hal ini tentu merupakan praktik diskriminasi nyata yang dilakukan oleh negara terhadap pasangan yang memutuskan untuk tidak mendaftarkan hubungan mereka di catatan sipil.

    Privatisasi pernikahan juga merupakan solusi jalan tengah atas berbagai perdebatan mengenai pernikahan yang terjadi di era modern, seperti pernikahan sejenis, poligami (baik poligini maupun poliandri), serta pernikahan beda keyakinan. Perdebatan ini seringkali mustahil untuk dicarikan titik temu karena pernikahan merupakan ritual yang sangat personal dan sakral, dan berkaitan erat dengan ajaran agama, tradisi, serta adat istiadat yang berkembang selama ratusan hingga ribuan tahun.

    Bagi kelompok keagamaan konservatif misalnya, ritual pernikahan merupakan bagian dari ajaran agama yang sangat suci dan aturannya langsung diwahyukan oleh Yang Maha Kuasa. Segala tata cara pernikahan harus sesuai dengan tatanan yang sudah dibuat oleh Tuhan ribuan tahun yang lalu.

    Oleh karena itu, hampir semua dari mereka menentang praktik pernikahan yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Tuhan, seperti pernikahan sejenis, pernikahan beda keyakinan, dan bagi sebagian agama, pernikahan plural atau poligami. Praktik-praktik tersebut dianggap telah mendegradasi kesucian dari pernikahan itu sendiri.

    Sebaliknya, bagi kelompok keagamaan progresif, tidak sedikit dari mereka yang bisa menerima berbagai praktik, seperti pernikahan sejenis dan beda agama. Bagi mereka, ajaran agama harus dikontekstualisasikan dengan perkembangan masyarakat dan tidak harus melulu baku dengan pemahaman di masa lalu.

    Begitu pula dengan orang-orang yang memiliki pandangan sekuler terhadap keyakinan agama. Banyak dari mereka yang menganggap pernikahan cukup sebagai bukti dari keseriusan dan janji setia untuk hidup bersama terhadap pasangan yang mereka miliki, dan bukan sebagai praktik yang diasosiasikan dengan hal-hal transendental. Oleh karena itu, kelompok ini pada umumnya sangat terbuka dengan perubahan seiring dengan perkembangan zaman.

    Negara yang ideal tentu adalah negara yang bisa bersikap netral terhadap pandangan-pandangan tersebut dan tidak mencampur adukkan agama dengan aspek-aspek kenegaraan. Bila negara ikut turut campur dalam pernikahan, maka secara langsung negara ikut menjadi aktor yang memberikan legitimasi terhadap pemahaman pernikahan mana yang benar dan harus diikuti, dan mana yang tidak.

    Ketika negara melarang atau tidak mengakui praktik pernikahan sejenis dan beda keyakinan misalnya, berarti negara berpihak kepada kelompok keagamaan konservatif. Dan sebaliknya, bila negara mengakomodir hal tersebut maka negara berpihak kepada kelompok keagamaan progresif.

    Privatisasi pernikahan akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Bila negara tidak ikut campur dalam pernikahan, maka setiap individu, kelompok, atau organisasi bisa melakukan ritual pernikahan sesuai dengan pemahaman dan kepercayaan yang dianutnya.

    Organisasi dan kelompok yang memiliki pandangan konservatif dapat membuat dan memberlakukan aturan yang mereka masing-masing untuk mengatur urusan internalnya. Mereka bisa menolak untuk memberkati atau terlibat dalam seremoni pernikahan yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Tuhan yang mereka yakini, seperti pernikahan sesama jenis, pernikahan beda keyakinan, poligami atau pernikahan plural. Memaksa seseorang untuk mengakui sesuatu yang bertentangan dengan kepercayaannya merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

    Sebaliknya, organisasi atau kelompok yang berpandangan progresif juga dapat memberlakukan kebijakan berdasarkan dengan kepercayaannya. Mereka bisa melangsungkan berbagai bentuk pernikahan lain yang tidak bisa dilakukan atau tidak diterima oleh kelompok konservatif.

    Dengan demikian, setiap organisasi dan kelompok yang memiliki pandangan berbeda bisa hidup damai dan menjalankan keyakinannya masing-masing. Tidak boleh ada pihak manapun yang memaksakan pandangan subjektif mereka akan suatu hal kepada manusia lainnya. Negara dalam hal ini juga dapat bersikap netral untuk tidak memihak atau membenarkan satu pandangan dengan pandangan lainnya.

    Karena pernikahan merupakan ikatan yang sangat sakral dan personal. Negara seyogianya cukup mengatur urusan publik. Tidak sepatutnya negara dibiarkan masuk untuk ikut campur dan mengintervensi mengenai bagaimana seharusnya individu mengikat janji sucinya kepada orang lain yang ia kasihi.

     

    Referensi

    https://www.bbc.com/news/business-44643191 Diakses pada 9 Maret 2020, pukul 19.20 WIB.

    https://thehill.com/opinion/judiciary/412369-claiming-spousal-privilege-to-stonewall-congress-oversight Diakses pada 9 Maret 2020, pukul 22.45 WIB.