Praktik Rente Pinjol Bukan Bagian dari Pasar Bebas

    260

    Perkembangan teknologi komunikasi telah mengubah kebiasaan dan pola hidup masyarakat modern. Apa yang dahulu biasa dilakukan secara manual atau langsung, kini bisa dilakukan secara online.

    Dahulu, jika kita ingin membeli pakaian, maka yang kita lakukan adalah mendatangi pusat perbelanjaan. Namun, saat ini kebiasaan tersebut sudah digantikan dengan adanya online shop dan aplikasi belanja online.

    Begitu juga dengan kegiatan pinjam meminjam. Dengan adanya teknologi ponsel pintar, orang-orang sudah bisa melakukan transaksi peminjaman dengan membuka aplikasi pinjol yang tersedia di berbagai platform toko aplikasi seperti Google Play dan AppStore

    Karena kemudahan teknologi dan desakan ekonomi yang semakin menghimpit, belakangan ini berbagai perusahaan pinjol mulai berjamur. Jika kita membuka Google Play atau AppStore, kita akan menemukan ratusan aplikasi yang menawarkan jasa pinjaman online kepada masyarakat.

    Pinjol atau Finance Technology saat ini banyak menggunakan cara peer-to-peer (P2P) lending. P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, di mana transaksi ini dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung, melainkan dengan aplikasi maupun website (Detik.com, 16/11/2021).

    Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Satria Sulaeman menceritakan, munculnya layanan peminjaman uang online jenis peer-to-peer berawal dari rendahnya penetrasi kartu kredit di Indonesia.

    “Layanan peer to peer lending cash loan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang tidak unbanked, namun layak kredit,” kata Aji (CNN Indonesia, 30/8/2018). Proses administrasi untuk mendapatkan pinjaman uang memang terhitung sangat mudah bahkan simpel, yakni cukup dengan memberitahu biodata diri dan memberikan nomor KTP, maka pinjaman akan dicairkan kepada nasabah.

    Namun, hal ini mendatangkan banyak masalah. Munculnya pinjol-pinjol ilegal yang mengiming-imingi para nasabah pinjaman. Namun, dibaliknya ada niat untuk menjerat nasabah dengan memberikan bunga yang tinggi tanpa sepengetahuan dari pihak nasabah.

    Pinjol sendiri menerapkan bunga yang cukup tinggi yaitu 1 hingga 4 persen per bulan. Belum lagi jika pihak peminjam telat membayar. Mereka akan mengenakan denda administratif sangat tinggi, sehingga pihak peminjam merasa kesulitan untuk membayar.

    Seperti yang terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Afifah. Ia awalnya meminjam uang sebesar Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, oleh pihak pinjol dikirim Rp3,7 juta (Rp1,3 juta dipotong sebagai administrasi), namun tiap bulan Afifah kesulitan membayar hutang pinjol tersebut. Akhirnya, ia disarankan untuk berhutang ke pinjol lainnya, hingga hari ini Afifah sudah berhutang ke 40 pinjol ilegal dengan total hutang mencapai Rp206 juta. Ini tentu sangat menakutkan (Kompas.com, 18/8/2021).

    Di tempat lain seorang pria tewas gantung diri di rumah kontrakannya. Di sekitar jenazah korban, ditemukan secarik kertas yang berisi draf hutang almarhum kepada beberapa pinjol ilegal. Almarhum dianggap telah frustasi karena setiap hari dirinya ditagih oleh oknum pinjol ilegal dengan berbagai ancaman (Pedomantangerang.com, 25/8/2021).

    Kisah ini hanya segelintir gambaran betapa menyeramkan dan kejamnya pinjol-pinjol ilegal tersebut menjerat korbannya dengan hutang yang tidak mungkin bisa dibayar. Bunga yang sangat tinggi setiap bulannya, juga denda administratif yang tidak masuk akal setiap hari, tentu akan makin menjerat si penghutang.

    Memang dalam dunia perbankan, istilah ‘kredit macet’ pasti terjadi. Namun, pada bank atau koperasi resmi, kredit macet yang membuat peminjam tidak mengembalikan hutang tersebut diselesaikan dengan jalan yang baik.

    Namun, hal ini berbeda dengan pinjol ilegal. Mereka enggan bermusyawarah dengan pinjam, alih-alih memberi solusi. Mereka justru mengancam, mengintimidasi, bahkan secara sewenang-wenang meretas ponsel si peminjam dan menyebarkan data-data pribadi mereka.

    Tindakan pinjol ilegal yang sewenang-wenang dan “memiskinkan” orang inilah yang kemudian membuat pemerintah bergerak untuk menertibkan perusahaan yang disinyalir sebagai sarang pinjol ilegal dan menutup ratusan aplikasi rentenir berkedok pinjaman online.

    Pasar Bebas Menilai Pinjaman Online

    Secara umum libertarian mengapresiasi lahirnya perusahaan pinjol atau Financial Technology, pinjol (yang resmi tentunya) telah membantu rumah tangga menengah ke bawah untuk mendapatkan pinjaman baik untuk modal atau kebutuhan harian secara cepat dan mudah.

    Sisi positif pinjol ini perlu diakui. Apalagi, banyak pinjol resmi yang memberi bunga rendah sekitar 0,4 persen perhari tanpa sanksi harian bagi peminjam yang telat membayar. Tentu hal ini sangat membantu keluarga kecil dan masyarakat menengah kita yang sedang bangkit dari keterpurukan.

    Namun, menurut penulis ada dua hal yang menjadi masalah dalam kasus pinjol ini. Pertama, orang-orang yang meminjam tanpa mengukur kebutuhan dan pendapatan. Kebanyakan orang meminjam untuk memenuhi kebutuhan konsumtif gilagilaan, sehingga ketika jatuh tempo pembayaran, mereka kesulitan untuk mengatur gaji bulanan mereka dengan pinjaman yang harus mereka bayar.

    Belakangan pula, muncul ‘mafia data’, di mana sekelompok orang memanfaatkan data KTP orang lain untuk mengambil pinjaman ke beberapa aplikasi pinjol. Orang yang memiliki data tersebut tentu saja kaget tiba-tiba muncul tunggakan yang dibebankan kepada mereka. Padahal, selama ini mereka tidak merasa melakukan pinjaman apapun.

    Kedua, permasalahan pada munculnya rentenir yang berkedok fintech atau pinjol ilegal. Mereka pada dasarnya memang berniat melakukan penipuan terhadap masyarakat dan memanfaatkan masyarakat untuk menarik keuntungan.

    Sebab, mereka mematok bunga yang cukup tinggi untuk masyarakat awam. Seperti yang terjadi pada Hardi Rofiq Nasution, ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencoba meminjam ke pinjol ilegal.

    Hardi meminjam besaran Rp1 Juta. Namun, dikirim hanya 700.000 rupiah. Berarti, potongannya kurang lebih 30 persen dan parahnya bunga yang dibebankan kepada peminjam sekitar Rp56 ribu per hari sekitar 5 persen.

    Dengan pembayaran 5 persen per hari, tentu ini sangat memberatkan bagi orang kecil apalagi bunga sebesar itu tidak diberitahu oleh peminjam di awal. Ketika Hardi bertanya masalah bunga yang tidak masuk perjanjian, pihak pinjol ilegal itu menjawab. “Memang tidak diatur, Pak. Memang ketentuannya begini,” kata Hardi menirukan ucapan pihak Pinjol (Beritajatim.com, 8/9/2021).

    Berbeda dengan perjanjian di bank umum yang memiliki jangka waktu masa angsuran pengembalian, pinjol tidak mengenal itu. “Batas waktu kapan (pembayaran angsuran) tidak diatur. Kadang seminggu sudah ditagih. Kalau pegawai kan menunggu gajian (untuk membayar angsuran kredit). Belum gajian sudah ditagih,” ujar Hardi.

    Ketika debitur tidak mampu membayar, maka pihak pinjol ilegal akan menyuruh peminjam untuk ‘mengklik’ tautan pinjol ilegal lainnya. Dengan demikian pinjol ilegal telah membentuk sebuah ‘lingkaran setan’ di mana tujuannya hanya mengeruk keuntungan.

    Dengan bunga harian yang tinggi (tanpa diketahui peminjam), tidak ada jangka waktu pasti mengenai kapan dibayar. Adalah bukti bahwa pinjol ilegal hanya berusaha menjerat mangsa dengan hutang.

    Pasar bebas sangat mengutuk praktik ini. Dasar dari pasar bebas adalah transparansi dan kesukarelaan. Sikap pinjol ilegal yang tidak transparan dalam memberi hutang dan juga memaksa peminjam untuk membayar hutang sesuai dengan keinginan mereka, tentu sudah menabrak prinsip pasar bebas.

    Pasar bebas secara terbuka menerima hadirnya pinjol-pinjol sebagai sebuah inovasi usaha. Namun, jika oknum-oknum rentenir dan penjahat keuangan lainnya memanfaatkan pinjol atau fintech untuk mengeruk keuntungan dengan cara mencekik peminjam, maka hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada tindakan hukum kepada para oknum pinjol ilegal.

     

    Referensi

    https://beritajatim.com/ekbis/kepala-ojk-jember-pinjam-pinjol-ilegal-rp-1-juta-bunganya/ Diakses pada 11 November 2021, pukul 17.41 WIB.

    https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180830172622-185-326250/awal-mula-hadirnya-peer-to-peer-lending-di-indonesia Diakses pada 11 November 2021, pukul 14.02 WIB.

    https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5768994/apa-itu-pinjol-resmi-ini-sejarah-munculnya-di-indonesia. Diakses pada 11 November 2021, pukul 13.29 WIB.

    https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/megapolitan/pr-072464676/terjebak-hutang-pinjol-pria-ini-memilih-bunuh-diri Diakses pada 11 November 2021, pukul 15.54 WIB.

    https://regional.kompas.com/read/2021/08/18/080256578/berawal-ketidaktahuan-afifah-tanggung-utang-rp-206-juta-di-40-pinjol-ilegal?page=all Diakses pada 11 November 2021, pukul 15.41 WIB.