Jepang pernah berada di urutan ke-72 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers 2015 yang diumumkan oleh The Los Angeles Times. Padahal, sebelumnya negara yang ekonominya terdepan di Asia itu menempati peringkat ke-61 atau 11 tingkat lebih tinggi dari posisi sekarang. Bahkan, Jepang pernah menduduki peringkat ke-11 dalam indeks kebebasan pers di 2010 (mediaindonesia.com, 22/4/2016).
Tentu, hal tersebut pada saat itu mengejutkan banyak pihak, mengingat Jepang sebagai salah satu negara berkembang dunia dan dikenal sebagai salah satu negara paling demokratis di Asia dan Pasifik. Peringkat Jepang dalam indeks kebebasan pers pada tahun 2015 pun juga turut berdampak bagi Jepang. Lantas, bagaimana sebenarnya perkembangan pers Jepang dan alasan di balik peringkat indeks tersebut?
Jepang secara umum dianggap sebagai salah satu negara yang memiliki pers paling liberal di kawasan asia Asia. Jepang juga dapat dikatakan sebagai salah satu negara dengan sistem yang paling demokratis di wilayah Asia. Sistem multipartai dan oposisi terhadap pemerintah dijalankan secara nyata, tidak sebagaimana di banyak negara-negara Asia lainnya yang mungkin hanya sekadar kosmetik belaka (Yin, 2003).
Kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat dijamin dalam Konstitusi Jepang, sehingga diharapkan bahwa pers dan masyarakat secara umum memiliki kebebasan dan terbebas dari intervensi dengan pemerintah. Praktisi media Jepang merasa bahwa kebebasan itu dalam kenyataannya telah dipratikkan, dan pasal khusus yang menyangkut masalah kebebasan pers dalam konstitusi dipandang sebagai norma yang harus diikuti oleh pers Jepang (Sunarwinadi, 2006).
Namun, muncul pendapat-pendapat bahwa kebebasan pers di Jepang sesungguhnya sampai batas tertentu telah mendapatkan pengontrolan oleh penguasa. Anggapan ini berhubungan dengan praktek “self-censorship” yang biasanya dikaitkan dengan pihak media Jepang. Praktek tersebut dalam kajian ini dilihat erat kaitannya dengan falsafah budaya tradisional Jepang.
Kalangan media Jepang menganggap sebagai suatu kewajiban bagi mereka untuk secara sukarela memandang semua hal yang berhubungan dengan keluarga kerajaan Jepang merupakan hal yang sangat sensitif dan tidak boleh disinggung. Terdapat beberapa pembatasan yang tidak dapat atau tidak patut untuk dilanggar. Pelanggaran terhadap larangan atau pembatasan tersebut akan menyebabkan mereka dikenakan sanksi penyingkiran oleh rekan- rekan anggota “klub kisha” atau sanksi sosial oleh publik (Sunarwinadi, 2006).
Dalam masyarakat budaya Timur, seperti halnya Jepang, yang dipengaruhi oleh falsafah hidup Konfusius, kekuatan negara dianggap lebih penting daripada keuntungan perusahaan, dan kesejahteraan keluarga lebih penting daripada hak dan kemerdekaan individu. Bagi negara seperti Jepang, yang memiliki luas tanah dan sumber daya alam terbatas, daya tahan dan kemakmuran bangsa merupakan prioritas dalam kehidupan nasionalnya. Pemerintah dan keluarga kerajaan merupakan simbol bangsa yang harus dihargai dan dihormati.
Struktur industri media massa Jepang juga membentuk pola konglomerasi yang sangat ketat. Struktur tersebut dimungkinkan oleh aturan yang mengatur kehidupan media massa. Kepemilikan media di Jepang, seperti ditetapkan undang-undang, haruslah warga negara Jepang. Manajemen puncak perusahaan media harus terdiri dari orang- orang asli Jepang yang mengendalikan formasi aspek-aspek manajemen khusus dan kebijakan redaksional (Cooper-Chen & Kodama, 1997).
Kepemilikan media di Jepang juga sangat terkonsentrasi. Koran-koran besar dikendalikan oleh kelompok yang ketat dari anggota keluarga pendiri. Pimpinan puncak sebuah perusahaan media, harus dari kalangan sendiri. Asahi Shimbun misalnya, dimiliki oleh Michiko Murayama and Jun-Ichi Ueno, keturunan dua keluarga yang membangun Koran tersebut pada tahun 1879, keduanya juga mengendalikan manajemen. Sankei Shimbun dikontrol oleh Shikanai famili yang mendirikan kelompok media Fujisanke. Yomiuri Shimbun dimiliki oleh Toro Shoriki, keluarga yang memperoleh kendali Koran tersebut pada tahun 1924 (Cooper-Chen & Kodama, 1997).
Di Jepang, skandal politik high-profile yang bermunculan umumnya tidak dimuat dalam surat kabar harian umum, melainkan dalam mingguan non-mainstream. Hal itu menyebabkan pers Jepang dikatakan tidak dapat bertindak sebagai “penjaga” (watchdog) terhadap pemerintah, melainkan lebih sebagai “peliharaan” (lapdog) dari pemerintah (Kingston, 2004 . Pers dituduh gagal untuk memberikan informasi kepada publik tentang kejanggalan-kejanggalan dalam industri keuangan dan korupsi dalam pemerintah. Akibatnya, publik kaget pada saat menghadapi krisis keuangan dan dampak luar biasanya yang menerpa Asia pada tahun 1997.
Selain itu, media massa Jepang hampir tidak pernah memberitakan segala hal yang negatif tentang keluarga kekaisaran. Keluarga Kaisar seolah diisolasi dari hiruk-pikuk media. Bila itu dilanggar, publik sendiri yang akan bereaksi. Ketika pers memberitakan kehamilan puteri Masako misalnya, kritik publik terhadap pers segera bermunculan. Asahi Shimbun menerima 390 surat bernada marah terkait dengan keputusannya dengan menghadirkan breaking news yang memperlihatkan tanda-tanda kehamilan sang putri (Cooper-Chen & Kodama, 1997).
Salah satu alasan mengapa jurnalis enggan menyiarkan berita tentang korupsi misalnya, karena kedekatan media dengan sumber berita dan loyal kepada mereka. Pers Jepang seringkali mendapat berbagai fasilitas dari pemerintah dan industri sehingga pers jarang mengkritisi politisi, birokrat dan industri.. Tekanan juga datang dari pengiklan, sehingga reporter akan enggan untuk mengekspos sisi gelap dari perusahaan yang memasang iklan di surat kabar mereka.
Bagaimana keadaan tersebut setelah kurang lebih satu dekade berselang? Jepang masa kini mempunyai masyarakat yang dikatakan jauh lebih dinamik daripada sebelumnya. Dalam abad 21 Jepang, isu-isu nasional yang dianggap tabu tidak lagi secara rutin dan otomatis ”disembunyikan di bawah karpet tatami”, tetapi sebaliknya bisa menjadi topik bagi diskusi publik. Pemegang kekuasaan semakin menemui kenyataan bahwa mereka tidak bisa lagi imun terhadap pengawasan publik, dan sampai batas tertentu, dituntut untuk memperlihatkan standar kerja yang tinggi. Orang mulai menganggap privasi secara sangat serius, serta menolak untuk menerima begitu saja apa yang dikatakan pemerintah dan sebaliknya menekankan pada hak-hak sipilnya (Kingston, 2004).
Dalam perkembangan itu, media Jepang diharapkan menjadi pendukung bagi keterbukaan informasi, mendorong tindakan masyarakat, mengungkapkan adanya penyalahgunaan, dan memberikan fasilitas bagi pemantauan terhadap penguasa. Semenjak keterbukaan informasi menjadi suatu realita, pers telah menjalankan peranannya yang vital dan positif. Suatu hal yang mengejutkan adalah bahwa peradilan juga telah mendukung gerakan keterbukaan informasi tersebut. Selain itu, beberapa politisi berhasil memenangkan pemilihan dengan cara mendukung pemerintahan yang terbuka.
Mitos dan tabu yang berlaku di Jepang telah mengalami perubahan dalam beberapa tahun belakangan. Isu-isu yang tak pernah terungkap sebelumnya, dalam perkembangan terakhir telah menjadi obyek bagi peliputan media dan debat publik yang hangat. Misalnya diskursus dalam media tentang Jugun Ianfu (wanita penghibur) pada Perang Dunia II, juga tentang koneksi antara yakuza, politisi dan birokrat, telah secara tetap dan sering diberitakan. Pandangan tentang keluarga yang stabil dan harmonis telah mulai tersingkirkan oleh pemberitaan yang meluas tentang kekerasan dalam rumah tangga, angka rata-rata tentang perceraian atau bunuh diri yang semakin meningkat, pelacuran remaja, tantangan yang semakin meningkat terhadap bias patriarkal dalam perlakuan terhadap peranan gender.
Suatu analisis lebih mendalam tentang pers Jepang akan dapat mengungkapkan bahwa, gagasan-gagasan dalam “pasar gagasan” (marketplace of ideas) jumlahnya terbatas di Jepang. Persaingan bebas yang merupakan inti dari teori pers libertarian dihambat dalam sistem kisha kurabbu. Kontrol pemerintah terhadap pers Jepang mungkin tidak jelas terbuka sebagaimana pada negara-negara lainnya. Namun, kontrol oleh asosiasi- asosiasi profesional dan organisasi-organisasi media sendiri sangat efektif dan menghasilkan keadaan yang sama sebagaimana pada situasi publik yang tidak mendapatkan informasi cukup tentang pelaksanaan pemerintahan. Pers Jepang acapkali dikatakan atau dianggap bebas, bahkan mungkin salah satu terbebas di Asia, adalah karena pemerintah Jepang jarang mengambil tindakan pembatasan langsung secara terbuka kepada pers.
Di Jepang, tindakan pembatasan langsung atau sensor terhadap pers oleh pemerintah atau kelompok berkuasa lain mungkin tidak perlu dilakukan, karena pers atau kalangan media Jepang sendiri telah dengan cermat, rajin dan hati-hati melakukan pengawasan terhadap dirinya sendiri. Self-censorship telah menjadi semacam hal yang terinternalisasi dan dengan penuh kesadaran dan sukarela mereka lakukan, karena tidak mau mengganggu harmoni yang sudah terjalin antara media, pemerintah dan korporasi.
Keunikan pers Jepang ini tidak hanya berlaku di Jepang saja, hal yang sama dapat kita jumpai di negara-negala lain. Di Indonesia, misalnya, antara awal kemerdekaan dan sepanjang masa demokrasi terpimpin, pola pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi dalam dunia kepartaian juga ditumbuhkan dalam dunia pers sehingga timbul di satu pihak pers pro kabinet dan pers oposisi (Kumparan.com, 20/1/2021).
Kemudian ada masa Orde Baru, terlepas dari kritik terhadap konsep penerbitan untuk mengatasi represi politik pada tahun 1980-an, banyak surat kabar yang menyesuaikan kebijakannya pada sistem politik yang berlaku. Surat kabar bukan hanya dipahami sebagai saluran kegiatan politik, namun juga sebagai saluran kegiatan ekonomi, budaya, soial, dan sebagainya. Ukuran ekonomi tampak dari penerbitan pers yang melihat hal ini sebagai lapangan bisnis. Karena peralihan konsep ini, banyak kalangan pers yang kemudian menghindari “wilayah rawan” dengan membuka segmen pembaca baru.
Fenomena yang paling mencolok ialah menjamurnya jumlah media yang berebut pangsa pasar di kalangan pembaca wanita. Kelompok Femina misalnya, juga mengelola Ayahbunda, Gadis, dan Sarinah Group. Kelompok Gramedia juga terlihat menghindari “daerah rawan” dengan mengelola Nova, Hai, Intisari, Tiara, Bola, Bobo, dan sebagainya.
Dalam masa globalisasi seperti saat ini, media memang turut memainkan peranannya sebagai sarana bagi informasi, edukasi, dan entertaiment. Keunikan keadaan pers yang terkait dengan nilai budaya di Jepang ini dan mungkin juga hal yang sama terdapat di negara-negara Asia lain dengan kekhasan konteks budayanya masing-masing menjadikan teori-teori pers dasar dipadukan dengan budayanya masing-masing.
Referensi
Buku
Cooper-Chen, Anne & Miiko Kodama. 1997. Mass Communication in Japan. Ames, Iowa: Iowa State University Press.
Kingston, Jeffrey. 2004. Japan’s Quiet Transformation: Social Change and Civil Society in the Twenty- First Century. London and New York: Routledge Curzon.
Jurnal
Sunarwindi, ilya Revianti Sudjono. 2006. “Budaya Sensor-Diri Dalam Kebebasan Pers”. Makara, Sosial Humaniora, Vol. 10 No. 1. Diakses dari http://repository.ui.ac.id/contents/koleksi/2/b898b3c159172750996185f7046f6b56fa2f8a59.pdf pada 6 April 2021, pukul 22.00 WIB.
Internet
Yin, 2003. Dalam <http:www.inma.org/subscribers/papers/2003-Yin.doc.> Diakses pada 1 April 2021, pukul 09.00 WIB.
https://m.kumparan.com/amp/frederick-anderson/perkembangan-pers-suatu-kajian-kriminalisasi-kebebasan-pers-di-indonesia-1v0hmhae6vg Diakses pada 6 April 2021, pukul 21.00 WIB.
https://m.mediaindonesia.com/internasional/41807/kebebasan-pers-di-dunia-memburuk Diakses pada 6 April 2021, pukul 21.00 WIB.

Samuella Christy adalah mahasiswi Ilmu Politik Universitas Indonesia yang aktif menulis mengenai isu-isu politik, sosial, dan budaya. Dapat dihubungi di samuellachristy3005@gmail.com.