Populisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

    366
    Ilustrasi Gambar Demokrasi (Foto: Id.deposhitphotos.com)

    Istilah demokrasi kerap kita dengarkan dalam berbagai pembicaraan terkait kepemerintahan, mulai dari ekonomi, politik, hingga hak asasi manusia. Demokrasi sendiri dapat diartikan sebagai sebuah sistem kepemerintahan di mana rakyat  memegang kekuasaan. Demokrasi hadir sebagai antitesis dari berbagai sistem kepemerintahan yang telah hadir terlebih dahulu seperti aristokratisme yang cenderung otoriter.

    Sebagai sebuah gagasan demokrasi tak luput dari kritik, bahkan sejak kelahirannya. Misalnya, Socrates, Bapak filsafat Yunani Kuno. Plato mencatat perdebatan antara Socrates dengan Adeimantus dalam bukunya yang berjudul The Republic, dalam buku tersebut Socrates menganalogikan pemilihan pemimpin sebuah negara dengan pemilihan komandan dalam sebuah kapal, bahwa di kapal seorang komandan ditunjuk karena kemampuannya yang dianggap layak. Bila sebuah kapal yang baik adalah yang dipimpin oleh komandan yang berpengetahuan luas, maka hal yang sama harus berlaku dalam kepemimpinan sebuah negara, pemimpin harus dipilih karena pengetahuan dan kecakapannya, bukannya semua orang bisa memimpin hanya karena dipilih banyak orang (Surya, 2019).

    Meskipun demikian, sebaliknya, Cicero yang secara terang benderang mendukung demokrasi bahkan dalam tingkat yang sangat radikal, dimana ia berpendapat bahwa rakyat berhak untuk menggulingkan pemerintah yang gagal dalam menegakan hukum yang adil, serta melindungi rakyat dan seluruh propertinya (Kurniawan, 2021).

    Seiring perkembangan zaman, demokrasi telah berkembang dan diterima oleh banyak negara yang ada di dunia saat ini. Amos  J.  Peaslee  pada  tahun  1950 melakukan penelitian yang membandingkan 83 UUD negara di dunia dan mendapatkan hasil bahwa 74 negara atau sekitar 90%nya secara resmi mengakui prinsip kedaulatan rakyat (Zaini, 2018).

    ****

    Demokrasi yang mengkehendaki rakyat berkuasa penuh pada akhirnya melahirkan sistem pemilihan pemimpin melalui pemilihan langsung atau voting, dimana kandidat-kandidat terbaik yang biasanya diajukan oleh partai politik akan berkompetisi untuk bisa dipilih oleh mayoritas penduduk negara tersebut, cara ini terkenal disebut sebagai pemilihan langsung yang jamak digunakan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia pasca reformasi. Selain pemilihan langsung, ada pula pemilihan tidak langsung yang pernah digunakan Indonesia pada periode Orde Lama dan Orde Baru, dimana presiden/pemimpin negara dipilih oleh anggota dewan yang berasal dari berbagai partai politik yang telah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan legislatif.

    Di Indonesia, kita mengenal pemilihan langsung semenjak pasca reformasi, di mana rakyat berdaulat secara penuh untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan juga DPD sebagai manifestasi dari kekuasaan rakyat yang berarti menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi Indonesia sendiri juga telah diamanatkan semenjak pendiriannya yang terpampang dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam puermusyawaratan perwakilan,” yang menegaskan bahwa masyarakat Indonesia harus mengedepankan musyawarah mufakat dan cara-cara non-kekerasan dalam mengambil sebuah keputusan, utamanya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Masyarakat memiliki anggota legislatif yang ia pilih sendiri yang diharapkan dapat membawa aspirasi para pemilihnya dalam proses pembuatan kebijakan.

    Pemilihan umum yang didasarkan pada suara terbanyak ini pada tingkatan lebih lanjut menghadirkan konsep mayoritasisme atau yang lebih umum disebut populisme dalam berbagai diskursus politik. Populisme sebenarnya merupakan sebuah hal yang menurut saya tidak bisa dihindarkan dari demokrasi, karena pemenang dalam demokrasi adalah mereka yang bisa memenangkan dukungan rakyat terbanyak. Namun, bukan berarti populisme tidak perlu diwaspadai, populisme menghasilkan pemikiran bahwa kelompoknya (yang merupakan yang paling banyak) merupakan kelompok yang paling benar, yang dengan demikian membuat mereka merasa memiliki justifikasi untuk mengatur hidup orang di luar kelompoknya agar sesuai dengan prinsip yang dianut kelompok tersebut. Dan, pada tingkatan yang lebih jauh, mereka juga bisa menggunakan kekerasan sebagai sarana yang sah untuk memastikan dominasinya. Hal ini jelas bertentang dengan gagasan dasar demokrasi yang mengatur kebebasan dengan batasan prinsip non-agresi.

    Populisme sendiri memiliki beragam bentuk di dunia, mulai dari kesukuan, ras, agama, hingga nasionalisme. Di Indonesia, populisme muncul sebagai populisme berbasis agama dan nasionalisme. Dua “kubu” ini acapkali  gaduh dan saling hina dengan sebutan “cebong” maupun “kadrun” di sosial media maupun dalam beberapa demonstrasi jalanan.

    Namun, tidak ada yang salah dengan kegaduhan ini, karena pertentangan merupakan konsekuensi dari perbedaan yang dihasilkan oleh demokrasi, sebuah tulisan di portal Suara Kebebasan dengan tegas menyebut bahwa a noisy democracy is a working democracy (Christy, 2019). Lebih jauh lagi, saya sepakat dengan ungkapan dari Richard Dawkins, seorang ilmuwan cum penulis yang dengan tegas menyatakan bahwa “blasphemy is a victimless crime.” Jadi, berbagai kegaduhan yang diakibatkan oleh perbedaan pandangan politik ini bukanlah sesuatu yang perlu untuk ditanggapi secara berlebihan bahkan dengan penangkapan dan pemenjaraan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah saat perbedaan pandangan ini beralih menjadi kekerasan seperti persekusi, penganiayaan, teror, dan beragam bentuk lainnya yang bersifat mengancam kehidupan maupun properti seseorang, ini berarti perbedaan ini telah melanggar batasan non-agresi sehingga diperlukan penegakan hukum.

    Kasus penistaan agama yang di sematkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang hajatan pemilihan gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017 lalu “memercikkan api” populisme agama yang mendapatkan posisi tawar politik cukup kuat setelah merangkul berbagai faksi dan kelompok islam serta berbagai demonstasi besar-besaran yang kerap disebut sebagai Aksi 212 dan 411. Posisi masyarakat Indonesia pun terbelah menjadi dua kubu, antara kubu nasionalis yang mendukung Ahok (dan Jokowi) yang menggunakan retorika membela Pancasila dan melawan kelompok “radikal” yang kerapkali disebut secara negatif sebagai cebong, dan kubu anti-Ahok yang menggunakan retorika bela agama dan umat yang kerapkali disebut secara negatif sebagai kampret/kadrun. Lebih jauh lagi, pembelahan masyarakat ini disertai dengan berbagai tindakan kekerasan, persekusi, dan bahkan lebih jauh lagi dengan penolakan mensholatkan jenazah pendukung kubu “penista agama” (AR, 2017).

    Pembagian kubu ini mengakibatkan pembelahan tajam dalam masyarakat, di mana masyarakat seolah dihadapkan hanya pada dua pilihan, yaitu nasionalis yang berarti anti dengan kubu politik islam yang digawangi oleh GNPF-MUI atau bergabung dengan gerakan politik islam yang berarti anti dengan gerakan nasionalis yang digawangi oleh barisan Pro-Jokowi. Hal ini mengakibatkan seolah tidak ada opsi lain selain dua opsi ini, membuat setiap orang yang mengkritik pemerintahan Joko Widodo akan diberikan label sebagai kadrun atau anggota kubu islamis tak peduli seliberal apapun orang itu, dan berlaku pula hal yang sebaliknya.

    Keberadaan dua kutub populisme ini juga menenggelamkan serta meniadakan diskusi terkait berbagai tuntutan penting yang seharusnya bersifat urgent dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Sebagai bukti, kita bisa melihat perdebatan daring yang terjadi selama beberapa rangkaian demonstrasi beberapa tahun kebelakang, mulai dari aksi penolakan RKUHP dan Omnibus Law yang acap kali dilabeli sebagai demonstrasi anti pemerintah atau demonstrasi yang dijalankan oleh para konspirasionis dari kubu “kadrun.” Hal ini merupakan sebuah kemunduran dalam demokrasi, -terlepas dari berbagai perbedaan pendapat terkait Omnibus Law- karena selain menghilangkan kebebasan berbicara dan berpendapat, tapi juga menghilangkan kesempatan dialektika yang pasti hadir sebagai respon terhadap sebuah kebijakan dari pemerintah di negeri demokratis.

    Saya melihat bahwa pembagian masyarakat dan berbagai framing yang muncul saat ini sebagai upaya pelemahan demokrasi dan penutupan ruang kebebasan berbicara. Hal ini bisa kita lihat dari paparan yang saya jelaskan di atas, dimana seolah tidak ada ruang untuk anti terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tanpa harus dicap kadrun, radikal atau lebih buruk lagi, Taliban. Sebagai masyarakat sipil, merupakan tugas kita semua untuk melindungi demokrasi dan kebebasan dari dua kubu populis yang bergerak semakin kasar dan tak terkendali ini. Lalu, apa yang bisa kita lakukan?

    Ada banyak tindakan yang bisa kita lakukan sebagai reaksi tandingan terhadap dua kubu populis yang mengancam masa depan demokrasi Indonesia. Kita bisa memulai dengan melakukan berbagai penyebaran dan kampanye terkait demokrasi dan kebebasan melalui penerbitan literatur, diskusi publik, temu komunitas, hingga demonstrasi jalanan. Selain itu perlu pula kita untuk mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan sistemik yang dapat mencegah terjadinya kekerasan dan intoleransi, seperti melalui pendidikan terkait toleransi, penerbitan aturan-aturan yang melindungi kelompok minoritas dan penghentian penggunaan “buzzer” yang cenderung mengadu domba masyarakat dan dapat menimbulkan konflik sipil. Penting juga untuk bisa memiliki posisi sendiri di luar dua kubu yang ada, karena kita melawan dua kubu yang sama-sama punya tendensi melemahkan demokrasi dan kebebasan, bukan hanya satu kubu saja.

    Referensi

    Internet

    AR, Muslim. (2017) Jenazah Nenek Hindun Ditelantarkan Warga Setelah Pilih Ahok, Liputan6.  Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/2882270/jenazah-nenek-hindun-ditelantarkan-warga-setelah-pilih-ahok, pada 12 November 2021, pukul 07.00 WIB.

    Christy, Samuella. (2019) Demokrasi VS Populisme, Suara Kebebasan. Diakses dari  https://suarakebebasan.id/demokrasi-vs-populisme/, pada 12 November 2021, pukul 07.00 WIB.

    Kurniawan, Haikal. (2021) Apakah Demokrasi Sistem Politik Terbaik?, Suara Kebebasan. Diakses dari https://suarakebebasan.id/demokrasi-di-mata-filsuf-yunani/,  pada12 November 2021, pukul 08.00 WIB.

    Surya, Reynaldy Adi. (2019) Demokrasi di Mata Filsuf Yunani, Suara Kebebasan. Diakses dari https://suarakebebasan.id/demokrasi-di-mata-filsuf-yunani, pada 12 November 2021, pukul 08.30 WIB.

    Jurnal:

    Zaini, Ahmad. (2018) ‘Demokrasi: Pemerintah oleh Rakyat dan Mayoritas’, Al Ahkam, 14(Vol 14 No 2 (2018): Juli-Desember 2018). doi: http://dx.doi.org/10.37035/ajh.v14i2.1485.

    Buku:

    Meyer, Thomas. (2008) Demokrasi Sosial dan Libertarian: Dua model yang bersaing dalam mengisi kerangka demokrasi liberal. Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung (FES). Available at: https://library.fes.de/pdf-files/bueros/indonesien/09834.pdf.