Politik Dinasti di Indonesia

    1355

    Nicollo Machiavelli, dalam salah satu magnum opus-nya Il Principe (Sang Pangeran) berujar, kekuasaan harus digapai dan dipertahankan, meski harus mengabaikan etika. Jika pemikir politik era Renaisans itu masih hidup kini, barangkali ia akan tertawa melihat cara pemimpin mempertahankan kekuasaannya. Petuah Machiavelli rupanya masih abadi hingga sekarang, dan dilanggengkan lewat dinasti politik, nepotisme jabatan, tukar guling, dan bagi-bagi kue kepada para rente.

    Contoh paling hangat dan menjadi perbincangan publik saat itu adalah langkah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, dan Bobby Nasution yang juga merupakan menantu Presiden Jokowi, maju ke Pilkada Solo dan Medan. Isu politik dinasti yang menghantui pencalonan mereka berdampak pada pro dan kontra di masyarakat, sehingga berakar pada pemaknaan demokrasi itu sendiri.

    Tak jarang juga yang beranggapan praktik politik dinasti ibarat pisau bermata dua. Mengapa demikian? Di satu sisi, praktik politik dinasti berpotensi melanggengkan nepotisme. Di sisi lain, pelarangan terhadap seseorang yang kebetulan mempunyai keluarga dengan rekam jejak politik yang sama, juga melanggar hak politik seseorang hingga bertentangan dengan demokrasi.

    Maka, dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai pelarangan yang dimaksud itu bertentangan dengan konstitusi sehingga secara  tak langsung melegalkan politik dinasti. MK saat itu membatalkan Pasal 7 huruf (r) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menerangkan, syarat calon kepala daerah (gubernur, bupati atau walikota) tak mempunyai  konflik kepentingan dengan petahana (matamatapolitik.com, 11/02/2020).

    Di sebagian negara otoriter, politik dinasti mungkin merupakan hal yang lumrah, karena mekanisme kekuasaan bak warisan yang bisa diturunkan. Namun, di negara-negara demokrasi, politik dinasti menjadi fenomena yang menarik, karena sistem pemilihan pemimpin yang kompetitif dan melibatkan masyarakat luas.

    Di Indonesia, politik dinasti bukan fenomena baru. Semasa Suharto memimpin, ia membangun dinastinya pada ranah nasional. Suharto yang menjabat Presiden RI selama 32 tahun, pernah menunjuk putri sulungnya Siti Hardiyanti Rukmana sebagai Menteri Sosial.

    Berakhirnya Orde Baru menandakan hadirnya desentralisasi kekuasaan. Indonesia perlahan memasuki fase pemilihan langsung sebagai instrumen menentukan pemimpin. Secara tidak sadar, era reformasi menciptakan varian baru politik dinasti, yaitu politik dinasti pada ranah lokal dan regional.

    Transisi otoritarianisme menuju demokrasi tetap dipengaruhi oleh keluarga-keluarga yang sebelumnya memiliki kekuasaan. Mereka membentuk sistem bernegara yang bisa menguntungkan mereka, baik melalui institusi formal atau non-formal. Peran mereka juga beragam, bisa sebagai mentor, pemodal, atau penghubung jaringan.

    Dalam politik Indonesia, keluarga adalah yang terutama. Gemuruh dinasti politik Jokowi tidak banyak menunjukkan tentang kehausan keluarga akan kekuasaan, namun lebih banyak tentang sifat elitis politik Indonesia.

    Mencalonkan diri untuk jabatan pemerintahan di Indonesia merupakan usaha yang berbiaya sangat mahal. Meski sumbangan pribadi sangat didorong, namun banyak kandidat akhirnya mengumpulkan sebagian besar dari anggaran itu sendiri. Dalam Pilpres 2019, Sandiaga Uno, cawapres yang mendampingi capres oposisi Prabowo Subianto, dilaporkan menghabiskan lebih dari USD100 juta dari kekayaannya sendiri dalam kampanye mereka (Detik Finance, 27/03/2019).

    Biaya kampanye sebesar ini tentu hanya bisa diupayakan oleh keluarga terkaya dari eselon atas politik Indonesia.  Para kandidat dapat menerima sumbangan hingga 1 miliar rupiah per tahun dari donor perorangan, dan hingga 7,5 miliar rupiah dari perusahaan. Namun, pengenalan sistem “daftar terbuka” tahun 2009 telah membuat banyak kandidat mengalami kesulitan untuk berkampanye hanya dari sumbangan semata (matamatapolitik.com, 01/10/2019).

    Tingginya biaya politik tersebut menjadi salah satu penyebab demokrasi di Indonesia belum beranjak ke arah substansial. Lebih lanjut lagi, hal ini akan berakibat pada maraknya politk uang yang meliputi perihal krusial mulai dari korupsi, patronase, vote-broking, vote-buying, hingga clientelism. Alhasil, monopoli para elit di ranah politik Indonesia salah satunya disebabkan oleh politik di Indonesia dalam prakteknya mirip dengan bisnis.

    Dalam arena yang penuh sesak dan spektrum ideologi yang sempit, popularitas menjadi semakin penting. Hal ini menjadikan keberadaan partai politik di Indonesia buram dan menggambarkan intoleransi dan bigotri di Indonesia. Masyarakat dominan akan memaksakan kehendak publik ke satu kutub opini, lain dari itu dianggap salah. Entah itu soal kandidat presiden, kebijakan, tindak seorang politisi dalam menanggapi sesuatu, dan lain-lain.

    Masyarakat Indonesia juga cenderung untuk mendukung individu, terlepas dari partai politiknya. Partai politik kurang memainkan peran penting dalam menanamkan suatu ideologi yang mereka anut untuk dijadikan ‘harga jual’ mereka di masyarakat. Jarang sekali dan hampir tidak pernah kita mendengar alasan seseorang mendukung kandidat A karena ideologi atau gagasan yang dibawanya.

    Dengan demikian, dalam praktiknya, ideologi tidak memiliki peran signifikan dalam budaya politik di Indonesia. Kompas politik kurang laku di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat kurang akrab dengan istilah-istilah ide politik. Konsep-konsep seperti Liberal versus Konservatif, sayap kanan versus sayap kiri terdengar asing di telinga masyarakat. Elektabilitas lebih menitikberatkan pertimbangan masyarakat ke individu kandidat dibandingkan partai itu sendiri.

    Untuk meminimalisir ketergantungan terhadap individu yang melahirkan politik dinasti ini diperlukan sistem meritokrasi dalam penerapannya. Memperkenalkan pendanaan publik untuk partai politik akan mengurangi ketergantungan mereka pada kekayaan individu dan sponsor dari miliarder.

    Langkah lain yang akan membantu ialah menempatkan tanggung jawab pada partai karena melanggar undang-undang pembiayaan kampanye, bukan pada setiap individu. Dengan menghukum tindakan terkait kontribusi kampanye ilegal, partai-partai politik akan berpikir dua kali sebelum menerima uang sumbangan. Selama politik uang masih tumbuh subur, dinasti politik akan tetap mengambil andil dalam perpolitikan nasional.

    Menjawab pertanyaan apakah politik dinasti mengebiri demokrasi, jawabannya bisa ya dan tidak. Bisa mengebiri demokrasi karena praktik-praktik politik dinasti cenderung memengaruhi proses yang semestinya demokratis, menjadi tidak demokratis karena campur tangan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, kekuatan, pengaruh, dalam infrastruktur politik. Bungkusnya demokrasi, tetapi isinya, tidak demokratis.

     

    Referensi

    https://www.matamatapolitik.com/dinasti-politik-dan-candu-kekuasaan-dari-masa-ke-masa-listicle/ Diakses pada 22 Juni 2020, pukul 19.00 WIB.

    https://www.matamatapolitik.com/dinasti-politik-ke-era-dinamisme-game-of-thrones-di-politik-indonesia-analisis/ Diakses pada 23 Juni 2020, pukul 22.00 WIB.

    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4486029/sandiaga-sudah-habiskan-rp-14-t-untuk-dana-kampanye Diakses pada 28 Juni 2020, pukul 21.45 WIB.