Poligami. Apa hal pertama yang muncul di benak Anda ketika mendegar hal tersebut? Sunah Rasul, perintah agama, dan keharmonisan, atau simbol patriarki, pelampiasan syahwat, dan ketidakadilan?
Apapun yang terlintas di pikiran Anda, tidak bisa dipungkiri bahwa poligami merupakan praktik yang kontroversial, khususnya di tanah air. Wacana mengenai poligami sendiri merupakan hal yang kerap menimbulkan pro-kontra, dimana tak jarang kedua kubu yang berseberangan berada di posisi yang sangat terpolarisasi.
Di Indonesia, pihak yang menyetujui hingga menganjurkan praktik poligami umumnya berasal dari kalangan muslim konservatif dan tradisionalis, yang berpandangan bahwa poligami merupakan praktik yang diperbolehkan di dalam kitab suci. Selain itu, tak sedikit yang juga berpandangan bahwa seorang lelaki yang menikahi lebih dari satu perempuan merupakan bagian dari sunah Rasul karena Nabi Muhammad sendiri juga melakukan poligami.
Tak hanya menjustifikasi poligami melalui teks keagamaan dan risalah Rasul, tidak jarang kita menemukan beberapa kalangan konservatif muslim yang memberikan pemaknaan lain untuk membenarkan praktik tersebut. Diantaranya adalah poligami dianggap dapat membantu lelaki untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina dengan perempuan yang bukan pasangan sah-nya.
Di pihak lain yang bersebreangan, kalangan yang memiliki pandangan sosial yang progresif, termasuk diantaranya kelompok feminis dan pejuang hak perempuan, kerap menjadi garda terdepan dalam menentang poligami. Kalangan progresif umumnya berpandangan bahwa poligami merupakan bentuk ketidakadilan terhadap perempuan, serta cenderung membawa dampak buruk bagi keluarga baik istri maupun anak.
Pandangan lain juga dikemukakan oleh beberapa kalangan progresif yang berangkat dari tradisi keagamaan Islam juga kerap menunjukkan sikap skeptis dengan motivasi mengikuti sunah Rasul yang sering digunakan sebagai justifikasi oleh lelaki pelaku poligami untuk memiliki istri lebih dari satu. Mereka menyatakan bahwa klaim justifikasi agama untuk membenarkan poligami merupakan sesuatu yang dipelintir, karena semangat Islam pada dasarnya ingin menghapuskan poligami, dengan cara perlahan-lahan yakni membatasi poligami terlebih dahulu dari yang semula seorang lelaki dapat menikahi perempuan dengan jumlah tak terhingga menjadi maksimum hanya empat.
Selain itu, bila melihat kisah Nabi sendiri, meskipun Nabi melakukan poligami namun beliau hanya pernah menikahi satu perempuan yang masih gadis, yakni Aisyah putri Abu Bakar, sementara istri-istri beliau yang lain merupakan janda-janda. Hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan banyaknya fenomena pelaku poligami di tanah air yang justru memilih perempuan-perempuan yang masih muda untuk dijadikan istri kedua, ketiga, dan keempat.
Fenomena poligami sendiri bukan hanya hal yang terjadi di Indonesia. Praktik menikah dengan lebih dari satu perempuan oleh laki-laki merupakan sesuatu yang sudah dilakukan di berbagai belahan dunia selama ribuan tahun, dan terus berlangsung hingga saat ini. Oleh karena itu setiap negara memiliki pendekatan hukum yang berbeda-beda sehubungan dengan hal tersebut.
Di Amerika Serikat misalnya, poligami merupakan praktik yang dapat dikenakan sanksi hukum. Fenomena poligami di negeri Paman Sam sendiri umumnya dilakukan oleh para pengikut aliran keagamaan Mormon fundamentalis yang banyak bermukim di negara bagian Utah di sebelah barat Amerika Serikat.
Sementara itu, di India poligami merupakan hal yang hanya diperbolehkan oleh penduduk yang beragama Islam, dan dilarang untuk pemeluk Hindu. Untuk di tanah air, praktik poligami sendiri merupakan sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum, sesuai dengan ketentuan dalan Undang-Undang Perkawinan tahun 1974, dengan beberapa persyaratan tertentu.
Sebelum membahas lebih lanjut, sekiranya saya perlu meluruskan beberapa istilah terlebih dahulu. Istilah poligami sendiri pada dasarya bukan hanya untuk menggambarkan praktik pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap lebih dari satu perempuan, namun juga bagi perempuan yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki. Poligami dapat dibagi menjadi dua, yakni poligini (ketika seorang laki-laki menikah dengan lebih dari satu orang perempuan) dan poliandri (ketika seorang perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki)
Namun di Indonesia istilah poligini memang cenderung jarang digunakan, dan masyarakat justu lebih akrab dengan istilah poligami untuk menggambarkan praktik pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap lebih dari satu perempuan. Oleh karena itu, untuk selanjutnya, istilah poligami yang saya gunakan dalam arikel ini merujuk pada praktik tersebut, untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca.
Lantas, bagaimana seharusnya kita menaggapi persoalan poligami dalam masyarakat bebas? Bila poligami merupakan bentuk ketidakadilan bagi perempuan dan warisan budaya patriarki, bukankah pelarangan oleh negara merupakan sesuatu yang tepat? Bukankah tidak ada seorang perempuan pun yang bersedia untuk dimadu?
*****
Sebelum menjawab mengenai pertanyaan tersebut, izinkan saya menguraikan ilustrasi sederhana. Bayangkan bila Anda merupakan seorang perempuan yang berhijab, yang bekerja di kantor di sebuah kota besar. Anda pun mengenakan hijab karena pilihan Anda sendiri, dan bukan karena paksaan dari orang lain.
Suatu ketika, ada salah seorang rekan kerja Anda yang menyatakan mengapa Anda mengenakan hijab. Anda menjawab bahwa karena hal tersebut merupakan bagian dari ajaran agama yang Anda yakini, dan merupakan bentuk ekspresi dari identitas keagamaan yang melekat pada diri Anda.
Akan tetapi rekan kerja Anda tidak menerima penjelasan tersebut. Dia menyatakan bahwa pemakaian hijab merupakan bentuk ketidakadilan bagi kaum perempuan, karena ia membaca bahwa dalam ajaran agama Anda, hanya perempuan yang diwajibkan menutup rambutnya, namun tidak dengan laki-laki.
Anda pun menjawab bahwa Anda memiliki pemaknaan terhadap hijab dengan cara yang berbeda dari yang dipaparkan oleh rekan Anda. Anda dalam hal ini tidak merasa hijab sebagai bentuk ketidakadilan, namun sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Selain itu, Anda juga mengenakan hijab secara sukarela dan tidak ada siapapun yang mengancam keselamatan diri Anda bila Anda memutuskan untuk melepas penutup kepala yang Anda gunakan.
Meskipun demikian, rekan kerja Anda tetap bersikukuh dengan pandangannya dan menganggap penjelasan Anda tidak masuk akal. Ia pun justru mengambil langkah untuk menulis surat kepada CEO perusahaan tempat ia dan Anda bekerja agar mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan hijab bagi karyawan, karena ia memaknai bahwa pemakaian hijab merupakan bentuk ketidakadilan bagi kaum perempuan.
Ilustrasi di atas merupakan penggambaran sederhana yang menyentuh inti dari wacana mengenai pelarangan poligami dengan dasar argumen ketidakadilan, yakni siapa yang berhak menentukan apakah suatu hal itu adil atau tidak? Apakah orang yang terlibat langsung pada hal tersebut, atau orang lain yang berada diluar dan tidak memiliki keterlibatan sama sekali?
Keadilan merupakan sesuatu yang subjektif, apalagi bila konsep tersebut ditarik ke ranah hubungan sosial antar individu. Setiap orang memiliki pemaknannya sendiri mengenai apa yang adil dan tidak, yang dipengaruhi oleh banyak hal seperti tradisi keluarga serta budaya tempat ia tumbuh, ajaran agama yang ia yakini, serta pemikiran dan filsafat moral yang menjadi pegangan hidupnya. Apa yang dianggap seseorang merupakan bentuk ketidakadilan bukan berarti lantas setiap orang akan memaknai hal tersebut dengan cara yang sama.
Terkait poligami, ambil contoh kejadian yang dialami oleh salah satu penceramah kondang di tanah air beberapa tahun yang lalu, dimana ia melakukan poligami setelah hidup bersama istri pertamanya selama lebih dari 20 tahun. Kejadian tersebut pun langsung membuat publik geger serta menimbulkan pro dan kontra. Banyak wartawan datang ke rumah penceramah tersebut dan untuk mewawancarai sang istri pertama.
Dalam salah satu wawancara, istri pertama dari penceramah tersebut menyatakan bahwa ia justru memaknai praktik poligami yang dilakukan oleh suaminya bukan sebagai bentuk ketidakadilan. Sebagaimana dengan tokoh ‘Anda’ yang memiliki pemaknaan terhadap hijab yang berbeda dengan rekan Anda dalam ilustrasi di atas, sang istri pertama dari penceramah kondang tersebut juga memiliki pemaknaan tersendiri terhadap praktik poligami yang dilakukan oleh suaminya, yang bisa jadi sangat berbeda dari pemaknaan orang lain atau mayoritas masyarakat.
Istri pertama dari penceramah tersohor tersebut juga mengatakan bahwa ia memaknai tindakan poligami yang dilakukan suaminya sebagai bentuk peringatan dari Yang Maha Kuasa, dimana mungkin ia selama ini terlalu mencintai suaminya sehingga mengurangi cintanya kepada Tuhan yang seharusnya berada di urutan pertama. Ia mengatakan bahwa dalam hal ini Tuhan memperingatkan dirinya dengan cara memaksa untuk membagi suaminya dengan perempuan lain sebagai salah satu jalan dan sarana untuk semakin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Bagi sebagian kalangan yang memiliki sikap kontra, pemaknaan seperti ini mungkin merupakan sesuatu yang konyol dan tak masuk akal. Bahwa penjelasan yang diberikan oleh istri pertama dari penceramah kondang tersebut merupakan sesuatu yang mengada-ada saja. Anda mungkin akan berpikir bahwa ada sangat banyak cara yang lebih baik untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dibandingkan harus rela dimadu oleh suami yang menikahi perempuan lain.
Namun, bila dilihat lebih jauh, bukankah semua ritual serta cara-cara yang dilakukan oleh manusia untuk mendekatkan diri kepada Tuhan merupakan sesuatu yang tak masuk akal bila dilihat dari sudut pandang pihak tidak percaya dengan cara-cara tersebut? Bukankah kebebasan beragama juga berarti mencakup kebebasan setiap individu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dengan caranya masing-masing, meskipun cara yang dilakukan bertentangan dengan pandangan pribadi kita, selama cara-cara tersebut tidak melanggar hak individu orang lain?
Namun, kenyataan bahwa setiap individu memiliki pandangan pribadinya masing-masing mengenai keadilan, bukan berarti lantas konsepsi mengenai keadilan harus dihilangkan dalam kehidupan bernegara. Keadilan merupakan nilai yang sangat penting untuk dilindungi dan diwujudkan oleh negara, namun ranahnya harus dibatasi semaksimal mungkin, yakni hanya pada ranah hukum dan politik, bukan dalam kehidupan sosial, apalagi dalam lingkup yang lebih private seperti keluarga.
Tugas negara dalam masyarakat bebas, selain memastikan agar setiap individu dapat menikmati kebebasannya semaksimal mungkin, serta melindungi setiap anggota masyarakat dari tindakan agresi yang dilakukan oleh individu lainnya, adalah juga harus memastikan terwujudnya keadilan dalam ranah hukum dan politik.
Dalam ranah hukum yang dimaksud, diantaranya adalah memastikan kesetaraan di mata hukum bagi seluruh anggota masyarakat, terlepas apapun latar belakangnya. Bahwa tidak boleh suatu hukum mengistimewakan satu kelompok, atau hanya menjerat sebagian kelompok namun tidak berlaku bagi kelompok yang lain. Selain itu, keadilan dalam ranah politik diantaranya adalah memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam kegiatan bernegara dan turut serta dalam pemerintahan, seperti kesempatan menjadi pegawai negeri sipil dan kesempatan memilih atau menjadi kandidat pejabat publik, terlepas dari apapun identitas yang melekat pada dirinya.
Namun, dalam hal poligami di Indonesia, bukankah hal tersebut juga merupakan perwjudan dari ketidakadilan dalam ranah hukum, karena menurut ketentuan perundang-undangan hanya laki-laki yang boleh memiliki pasangan lebih dari satu namun tidak perempuan?
Terkait dengan hal tersebut, saya harus menyatakan bahwa hal tersebut memang benar adanya. Hukum terkait poligami di Indoensia dalam hal ini memang merupakan bentuk ketidakadilan dalam ranah hukum karena hanya memberi keistimewaan kepada kelompok tertentu, yakni laki-laki.
Namun solusi atas adanya ketidakadilan terhadap kelompok tertentu, baik dalam ranah hukum maupun politik, adalah bukan dengan mengurangi hak yang dimiliki oleh kelompok yang diistimewakan. Langkah tepat yang harus dilakukan adalah memberikan hak yang sama untuk kelompok yang mendapat ketidakadilan, agar memiliki posisi setara dengan pihak-pihak yang sebelumnya mendapat privilege.
Kita bisa melihat berbagai contoh mengenai hal tersebut dari banyak peristiwa yang tercatat dalam sejarah. Di Amerika Serikat misalnya, perempuan tidak memiliki hak untuk memilih hingga tahun 1920, yang tentunya merupakan bentuk ketidakadilan dalam ranah politik. Namun, solusi dari permasalahan tersebut bukan lantas mengambil hak laki-laki untuk memilih, agar perempuan dan laki-laki sama-sama tidak punya hak pilih sehingga menjadi setara, namun dengan memberikan kaum perempuan hak politik untuk memilih kandidat pejabat negara.
Hal yang sama juga demikian dengan isu terkait pernikahan gay. Di Amerika Serikat, sebelum tahun 2015, di banyak negara bagian, kelompok gay mengalami diskriminasi dan ketidakadilan di mata hukum karena hak untuk menikah hanya diberikan kepada pasangan heteroseksual. Sekali lagi, solusi atas hal tersebut bukankah lantas melarang pasangan heteroseksual untuk menikah sehingga pasangan gay dan heteroseksual menjadi setara, namun dengan melegalisasi pernikahan gay agar pasangan gay dan heteroseksual dapat menikmati kesetaraan di mata hukum.
Demikian pula dengan isu terkait poligami di Indonesia, bila hal tersebut dilihat sebagai bentuk ketidakadilan di mata hukum karena mengistimewakan laki-laki, dalam hal ini hanya laki-laki yang memiliki hak memiliki pasangan lebih dari satu, maka solusinya adalah bukan dengan melarang poligami bagi kaum laki-laki. Namun, langkah tepat yang harus dilakukan adalah dengan memberikan hak yang setara kepada kaum perempuan untuk memiliki pasangan lebih dari satu (untuk melakukan poliandri) agar kesetaraan di mata hukum, dalam hal ini terkait isu mengenai perkawinan, dapat terwujud.
Namun, bagaimana dengan patriarki? Bukankah praktik poligami di Indonesia merupakan warisan budaya patriarki yang mengistimewakan kaum lelaki, sehingga hal tersebut harus dilarang?

Haikal Kurniawan merupakan editor pelaksana Suara Kebebasan dari Januari 2020 – Januari 2022. Ia merupakan alumni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Haikal menyelesaikan studinya di Universitas Indonesia pada tahun 2018 dengan judul skripsi “Warisan Politik Ronald Reagan Untuk Partai Republik Amerika Serikat (2001-2016).”
Selain menjadi editor pelaksana dan kontributor tetap Suara Kebebasan, Haikal juga aktif dalam beberapa organisasi libertarian lainnya. Diantaranya adalah menjadi anggota organisasi mahasiswa libertarian, Students for Liberty sejak tahun 2015, dan telah mewakili Students for Liberty ke konferensi Asia Liberty Forum (ALF) di Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun bulan Februari tahun 2016, dan Australian Libertarian Society Friedman Conference di Sydney, Australia pada bulan Mei 2019. Haikal saat ini menduduki posisi sebagai salah satu anggota Executive Board Students for Liberty untuk wilayah Asia-Pasifik (yang mencakup Asia Tenggara, Asia Timur, Australia, dan New Zealand).
Haikal juga merupakan salah satu pendiri dan koordinator dari komunitas libertarian, Indo-Libertarian sejak tahun 2015. Selain itu, Haikal juga merupakan alumni program summer seminars yang diselenggarakan oleh institusi libertarian Amerika Serikat, Institute for Humane Studies, dimana Haikal menjadi peserta dari salah satu program seminar tersebut di Bryn Mawr College, Pennsylvania, Amerika Serikat pada bulan Juni tahun 2017.
Mewakili Suara Kebebasan, Haikal juga merupakan alumni dari pelatihan Atlas’s Think Tank Essentials yang diselenggarakan oleh Atlas Network pada bulan Februari 2019 di Colombo, Sri Lanka. Selain itu, ia juga merupakan alumni dari workshop International Academy for Leadership (IAF) yang diselenggarakan oleh lembaga Friedrich Naumann Foundation di kota Gummersbach, Jerman, pada bulan Oktober 2018.
Haikal dapat dihubungi melalui email: haikalkurniawan@studentsforliberty.org.
Untuk halaman profil Haikal di Students for Liberty dapat dilihat melalui tautan ini.
Untuk halaman profil Haikal di Consumer Choice Center dapat dilihat melalui tautan ini.