
Belum isu mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hilang dari ingatan, kini muncul kembali kepermukaan draf Rancangan KUHP yang mengebiri kebebasan sipil dan demokrasi rakyat. RKUHP tersebut mengatur pemenjaraan atau pidana bagi masyarakat yang sengaja menghina atau memperburuk citra kepolisian, jaksa, dan DPR. Draf Revisi terbaru RKUHP mengenai pasal penghinaan Polri telah diserahkan kepada DPR pada hari Rabu, 9 november 2022.
Walaupun telah terjadi perubahan, namun hukuman 18 bulan penjara apabila menghina pihak kekuasaan umum masih dipertahankan. Draf kontroversi yang mengingatkan rakyat akan kembalinya otoritarianisme pada masa Orde baru (Orba) itu diserahkan kepada Wamenkumham, Edward OS Hiariej , tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, juga tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, dan Yenti Garnasih ke Komisi III DPR (Pedomantangerang.com, 10/11/2022).
“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 349 ayat 1.
Bahkan, hukuman lebih berat dan kejam ditujukan bagi para pengkritik yang melakukan aksinya di media sosial dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 350 ayat 1 berbunyi:
“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” tulis dalam draf RKUHP tersebut.
Yang dimaksud kekuasaan umum adalah polisi dan jaksa yang berkuasa untuk menghukum seseorang, sedangkan lembaga negara dalam hal ini adalah DPR/MPR/DPD yang dianggap sebagai representasi negara. Tentu saja, berita ini memicu perdebatan dan sangat berpotensi menimbulkan gejolak publik. Pasalnya, di berbagai berita banyak oknum penegak hukum dan parlemen yang menyombongkan diri dan merasa berkuasa, jika kritik terhadap mereka dilarang, maka penyimpangan, penyelewengan, dan pengebirian hukum akan lebih masif terjadi.
Tak ada lagi yang bisa membongkar bisnis haram di kepolisian seperti sekarang ini. Tak ada lagi yang bisa membongkar skandal korupsi DPR. Jika suara rakyat dibungkam, maka sebuah keniscayaan bahwa penyimpangan akan secara masif datang.
***
Produk hukum serupa sebenarnya bukan hal baru di bumi Indonesia, jika ditarik ke KUHP era kolonial Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah termaktub dalam hatzaai artikelen yang terdapat dalam kitab hukum pidana Hindia-Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) (Tempo.co, 07/08/2015).
Dalam kitab itu termaktub pasal berisi pidana bagi penyebar perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah dalam alat pemerintah kolonial di Indonesia. Hal ini juga dilanggengkan oleh pemerintah Orde Lama dan Orde Baru, di mana orang yang sengaja mengkritik pemerintah dan alat negara berarti sebuah penghinaan terhadap negara itu sendiri. Tak heran banyak orang ditahan karena mengkritik pemerintah. Bahkan, lagu-lagu Iwan Fals tak lulus sensor karena syairnya berisi kritikan pada wakil rakyat dan ABRI (Medcom.id, 10/03/2021).
Karena produk hukum yang memberi imunitas para pejabat dari segala kritikan dianggap sebagai produk politik dan menelan banyak korban, maka seluruh bentuk peraturan atau undang-undang yang bersifat represif terhadap masyarakat dihapus ketika Indonesia memasuki era Reformasi.
Harapan untuk mewujudkan sebuah negara demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang merupakan impian Reformasi 1998 nampaknya harus kembali pupus karena ulah politisi dan ahli hukum ‘ambradul’ yang ingin mengubah Indonesia menjadi negara totaliter bak China dan Korea Utara. RKUHP yang memenjarakan rakyat hanya karena mengkritik polisi dan wakil rakyat merupakan bukti nyata adanya upaya kriminalisasi rakyat lewat jalur hukum.
Mereka yang tak ingin rakyat memantau sepak terjang dan kinerja anggota parlemen dan polisi, ingin agar siapapun yang buka suara segera ditangkap dan dimasukkan ke dalam bui. Hal ini tentu saja rencana yang tidak benar dengan menyodorkan RKUHP yang bertujuan untuk mengkriminalisasi rakyat adalah sebuah tindakan tak bermoral dan picik.
Antara Kritik dan Hinaan
Banyak orang berusaha untuk membedakan antara kritik dan hinaan. Wamenkumham Edward OS Hiariej (Eddy) berusaha menjabarkan pembedaan antara penghinaan, penistaan, dan kritik. Namun bagi saya tetap saja blunder dan abstrak, sebab pada dasarnya, kritik akan berubah jadi penghinaan jika orang yang dikritik tidak terima. Contohnya saja, Petisi 50 di era Orde Baru. Petisi yang dikeluarkan oleh para tokoh bangsa sudah jelas sebagai bentuk kritik yang sopan dan beradab, tapi Soeharto sebagai pemimpin negara saat itu, tidak senang dengan Petisi 50 (Tirto.id, 05/05/2020).
Ia menganggap orang-orang itu ngotot dan tak suka dengan dirinya. Catatan sejarah ini bisa menjadi bukti bahwa kritik bisa menjadi penghinaan jika sasaran kritik punya watak ‘baper’. Disinilah celakanya, banyak orang akan terjerumus dengan pasal anti penghinaan ini. Aktivis, jurnalis, mahasiswa, bahkan orang awam sekalipun bisa dikenakan pidana penjara jika melakukan kritik terhadap polisi dan pemerintah.
Filsuf sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung, berkata bahwa kritik tidak bisa dibatasi dengan ukuran memanaskan telinga atau tidak sopan, karena pada dasarnya, makna kritik atau menguraikan harus disampaikan dengan cara tegas.
“Kritik yang bermutu pasti pedas supaya bisa langsung terlihat inti kritiknya. Kan kita tidak bisa mengkritik dengan eufimisme, itu pertanda kalau kita ragu-ragu. Kritik itu harus frontal supaya objek yang dikritik menghasilkan pikiran baru,” kata Rocky (Wartaekonomi.co.id, 15/02/2022).
***
Upaya segelintir pihak untuk memuluskan RKUHP yang mempidanakan kritik warga terhadap kepolisian dan wakil rakyat, sekali lagi adalah upaya terselubung untuk mengkriminalisasi rakyat. Banyaknya skandal kepolisian yang dewasa ini terbongkar ke muka publik dan juga beberapa anggota parlemen yang terjerat tindakan korupsi dan bersikap arogan, justru membutuhkan kritikan warga agar institusi polri dan parlemen bisa semakin bersih dan sempurna.
Kritik bukanlah upaya untuk menjatuhkan, melainkan sebagai upaya agar kejahatan dan ketidakbenaran bisa disingkap dan kebenaran dapat diwujudkan. Dapat kita bayangkan, jadi apa negara ini, jika para pengkritik kepolisian dan wakil rakyat dijebloskan ke hotel prodeo. Jika kita menolak Orde Baru karena kekejian dan tindakan represifnya kepada masyarakat umum, lalu apa gunanya pasal-pasal ala Orde Baru yang meneror rakyat dihidupkan kembali?
Referensi
https://amp.tirto.id/petisi-50-menggugat-soeharto-yang-menyalahgunakan-pancasila-cLtN Diakses pada 11 November 2022 pukul 12:34 WIB.
https://nasional.tempo.co/amp/689870/sejarah-pasal-penghinaan-presiden-bermula-dari-ratu-belanda Diakses pada 11 November 2022, pukul 10.49 WIB.
https://www.medcom.id/amp/zNPZnxWk-kenang-perlawanan-semasa-orde-baru-iwan-fals-kalau-saya-diam-saja-nanti-gila Diakses pada 11 November 2022, pukul 13.00 WIB.
https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-075820253/anti-kritik-draf-rkuhp-terbaru-ancam-18-bulan-penjara-apabila-hina-polri Diakses pada 11 November 2022, pukul 10.30 WIB.
https://wartaekonomi.co.id/amp/read327748/rocky-gerung-kritik-itu-bukan-soal-pedas-atau-tidak-pedas Diakses pada 11 November 2022, pukul 13.20 WIB

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com