Perpres Pengendalian Harga Sebagai Solusi?

563
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [687.50 KB]

Sudah menjadi langganan setiap tahunnya bahwa kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok kerap terjadi menjelang lebaran. Hal tersebut dikarenakan permintaan masyarakat yang mengalami peningkatan tajam saat menjelang lebaran diiringi dengan terbatasnya komoditas di pasar.

Hal ini tentunya akan berdampak pada kelangkaan. Hukum dari kelangkaan itu sendiri menjelaskan bahwa kelangkaan berasal dari ketidaktersediaannya sumber daya dalam memproduksi semua barang dan jasa yang diinginkan oleh manusia untuk mengkonsumi (Gabay, Remotin, dan Uy, 2007). Thomas Malthus dalam Gabay et.al (2007) mengilustrasikan kelangkaan dengan studi yang dia lakukan. Malthus menjelaskan bahwa setiap tahunnya, terjadi peningkatan 3 persen pada populasi yang ada di dunia. Sehingga akan terjadi peningkatan dua kali lipat setiap 25 tahun pada penduduk manusia di bumi terlepas akan terjadinya peperangan dan penyakit yang membunuh.

Secara yang bersamaan Malthus pun mempercayai bahwa penggunaan tanah akan semakin berkurang dalam memproduksi makanan. Kondisi pada peningkatan populasi yang diiring dengan berkurangnya lahan yang digunakan untuk memproduksi makanan akan berdampak pada kelaparan dan umat manusia akan bertengkar sat sama lain guna memperebutkan makanan. Dengan demikian, akan ada biaya sosial yang ditanggung oleh setiap individu dalam mengambil keputusan saat mengkosumsi barang.

Kajian ini akan membahas terkait kenaikan harga kebutuhan pokok khususnya beras yang konon kabarnya disebabkan oleh kelangkaan. Pertanyaannya adalah apakah tepat apabila kemudian pemerintah melakukan intervensi pada harga kebutuhan pokok untuk mengatasi kelangkaan atau kenaikan harga pada komoditas tersebut di periode tertentu?

Sila baca selengkapnya kajian ini dengan mengunduh berkas lampiran yang disediakan.