Perppu KPK, Kehendak Politik Sipil

    400

    Ketok palu revisi UU KPK pada Rapat Paripurna (17/9/2019) mendapat reaksi keras dari masyarakat. Pemerintah harus menindaklanjutinya secara serius sebab pada situasi terakhir, mosi tidak percaya kepada pemerintah sudah berkumandang di ruang-ruang publik. Blunder bagi pemerintah jika mengabaikan aksi massa, terlebih seruan mosi tidak percaya ini datang dari kelompok mahasiswa yang gerakannya tidak bisa dipandang sebelah mata dalam sejarah Indonesia kita.

    Aksi demonstrasi, penggalangan petisi dan dialog bersama pemerintah digelar di berbagai daerah. Hasilnya, sejumlah pemerintah daerah menyatakan dukungannya untuk menolak revisi UU KPK dan mendesak Presiden agar menerbitkan Perppu; DPRD Kabupaten Jember, DPRD Kota Cirebon, DPRD Kota Balikpapan, DPRD Provinsi Lampung dan pemerintah daerah lainnya. Presiden dan DPR RI selaku pemerintah pusat semestinya melihat hal ini sebagai kehendak politik rakyat yang kuat.

    Harapan publik agar tuntutannya dikabulkan menemukan jawabannya pada tanggal 26 September 2019. Sebagaimana dilansir media-media arus utama, Jokowi meralat pernyataannya pada tanggal 23 September 2019 yang semula menyatakan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU menjadi akan mempertimbangkan penerbitan PERPPU setelah berdialog bersama para cendekiawan dan budayawan.

     

    KPK di Mata Publik

    Dalam perspektif demokrasi, kehendak politik (political will) rakyat merupakan satu-satunya instruksi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Ini adalah standar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Jokowi dan para anggota DPR RI yang dipiih rakyat melalui pemilu tidak boleh menggunakan standar lain selain kehendak politik rakyatnya.

    Faktanya, kehendak politik rakyat terhadap eksistensi KPK selama ini tergolong positif dengan tren tingkat kepercayaan yang stabil. Rilis Survei Nasional (Surnas) Indikator Politik Indonesia pada bulan Januari 2016 menyebut KPK sebagai lembaga demokrasi yang paling dipercaya publik dengan torehan 79,6 %. Persentase ini tertinggi dibanding lembaga lainnya; kepresidenan (79, 2%), kepolisian (68,9%), pengadilan (57,9%), DPR 48,5%) dan partai politik (39,2%). Tren tingkat kepercayaan publik terhadap KPK terekam stabil pada kisaran 80-81 % pada 2015-2016.  Data terbaru, rilis Surnas Lembaga Survei Indonesia (LSI) pasca Pilpres 2019 dengan data tren opini publik antikorupsi selama 2016-2018 juga masih menempatkan KPK sebagai lembaga yang paling dipercaya publik selama empat tahun terakhir.

    Pada bulan Januari 2016, Indikator juga merekam jajak pendapat publik mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan penuntutan. Dari 1.550 responden (berusia 17 tahun atau lebih) dengan margin of error (MoE) survei ± 2,5% dan tingkat kepercayaan 95%, sekitar 54,4% warga menilai revisi UU KPK akan melemahkan KPK, 34,1% menilai sebaliknya dari total 22,5% yang mengikuti berita tentang rencana revisi UU KPK.

    Temuan tersebut selaras dengan mayoritas warga yang tidak setuju jika wewenang penyadapan KPK dibatasi yaitu sebanyak 83,9% (dari 67,6 % warga yang mengetahui isu pembatasan wewenang penyadapan KPK) dan 86,7% tidak setuju kewenangan KPK melakukan penuntutan dihapuskan (dari 60,5% warga yang mengetahui isu kewenangan penuntutan KPK dihapuskan).

    Simpulan data di atas adalah publik puas terhadap kinerja KPK selama ini (tanpa revisi UU). Dengan kata lain, pasal-pasal revisi UU KPK yang disinyalir akan melemahkan KPK tidak dikehendaki publik, sebagaimana yang disuarakan oleh aksi gerakan mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil hari-hari ini.

    Keputusan Jokowi tetap mengesahkan atau mencabut revisi UU KPK melalui perppu akan menentukan bandul kepercayaan publik di masa mendatang. Jokowi harus betul-betul berhitung, sebab dalam leksikon ilmu politik, kepercayaan publik akan menentukan efektivitas pemerintahan dan legitimasi demokrasi (Hetherington, 1998).

     

    Ikhtiar Demokrasi

    Polemik revisi UU KPK mengingatkan kita pada teks-teks politik dan demokrasi. Dalam “Demokrasi dan Kekecewaan” pada seremoni Nurkholis Majid Memorial Lecture (2008), secara kontemplatif, Goenawan Mohamad (GM) mendefinisikan demokrasi sebagai sistem yang mengandung disilusi. Demokrasi ditopang oleh kekhilafan pemikiran politik yang mengandalkan kemampuan representasi, yang sesungguhnya tidak pernah mampu menangkap secara sempurna apa-apa yang turah dan ganjil.

    DPR RI sebagai lembaga legislatif Pemerintahan RI yang menginisiasi revisi UU KPK adalah replika yang digambarkan GM. Betapapun ketidaksetujuan publik, kita tidak bisa memungkiri bahwa DPR RI merupakan lembaga sah negara yang diisi oleh orang-orang terpilih melalui pemilu. Bukankah bangsa kita sendiri yang telah memilih pemilu sebagai proses formal untuk melegitimasi pemerintah?

    Pertanyaan itu penting kita ajukan, meski pada perkembangannya demokrasi tidak serta merta diukur dari hasil pemilu, melainkan juga akuntabilitas, sistem peradilan yang independen, checks and balances, kebebasan pers, penegakan hukum, serta efektivitas pemberantasan korupsi (Sandholtz dan Kotzle, 2000: 38; Biake dan Martin, 2006: 9). Komponen checks and balances dan efektivitas pemberantasan korupsi inilah yang menginterupsi Presiden Jokowi dan DPR RI yang ditasbihkan sebagai representasi rakyat.

    Dalam hakikat demokrasi, penolakan dan perlawanan sipil terhadap UU KPK merupakan wujud dari checks and balances. Kita sudah melihat upaya checks and balances dari masyarakat sipil,selanjutnya kita akan menanti sikap resmi Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut revisi UU KPK.

    ============================

    Sukma Hari Purwoko adalah peneliti (Supervisor) Lembaga Survei Indonesia area Jawa Timur. Ia dapat dihubungi melalui email: hidupbahagia89@gmail.com.