Perlindungan Hukum dan HAM Anak Jalanan di Indonesia

    164
    Sumber gambar: https://lampung.antaranews.com/berita/282504/kpai-jangan-ada-anak-meminta-minta-di-jalanan

    Sebagai penggemar lagu-lagu lawas Mandarin tahun 1990-2000 an, kami (Ayah saya dan saya) kerap saling berbagi DVD yang kami koleksi dari tahun 2015. Berbeda dengan saya yang juga menikmati lagu K-Pop dan turut mengikuti tren lagu-lagu barunya hingga kini, Ayah saya cenderung hanya mondar-mandir di lagu-lagu lawas kesukaannya. Namanya, banyak orang bilang, “tembang kenangan”, tidak terlalu suka musik baru dan lebih memilih memutar kembali lagu-lagu lawas era 80 dan 90-an. “Lagu sekarang aneh, ga gampang masuk telinga,” ujar Ayah saya ketika saya sedikit memaksanya untuk mendengar lagu masa kini yang mungkin Anda sering dengar menjadi backsound video TikTok favorit.

    Sampai di suatu siang saat Jakarta senang membahasi dirinya dengan air secara berturut-turut, suara permainan lato-lato yang rasanya selalu ada di mana-mana membuat Ayah saya juga berujar, “Kok pada main itu sih yang bola-bola di tok-tak itu? Itu kan mainan lama pas zaman Papa.” Hal ini sontak mengingatkan saya mengenai kecenderungan manusia kembali ke tren lama, mulai dari fashion, permainan, lagu, dan sejenisnya. Selera pakaian, musik, permainan yang biasa terbentuk sejak usia remaja, biasanya 13-14 tahun, cenderung membangun hubungan yang kuat sehingga hampir mustahil ditinggalkan (cnnindonesia.com/02/11/20). Dan, saya pun mulai mengerti bagaimana Ayah saya stuck di lagu lawas, ketika banyak lagu baru masa kini yang berjejer menduduki chart music tinggi.

    Dari lagu sampai ke permainan, saya dan Ayah saya begitu sepakat bahwa masa anak-anak sampai remaja memang menjadi masa keemasan tersendiri, seharusnya itu menjadi masa-masa paling menyenangkan sebelum realita tugas kuliah dan pekerjaan maupun rumah tangga yang semakin rumit ke depannya. Namun, bukan masalah lagu-lagu lawas yang menjadi kesukaan Ayah saya atau permainan lato-lato yang kembali viral sekarang, kehidupan anak jalanan menjadi perhatian yang secara tidak langsung saya sadari permasalahannya, khususnya di Indonesia. Bagaimana tidak, perbincangan lato-lato saya bersama Ayah saya selalu dimulai ketika kami melihat anak-anak di jalanan yang memainkannya, dengan frekuensi intens.

    Maka dari itu, dibekali dari perbincangan karaoke tengah malam keluarga sampai masifnya suara lato-lato dimanapun itu, kehidupan anak jalanan menjadi hal yang ingin saya elaborasi dalam tulisan ini. Mengenai bagaimana kehidupan kanak-kanak mereka yang seharusnya menyenangkan, seharusnya mendapat perlindungan yang layak, seharusnya dapat berkumpul bersama sanak saudara dan keluarga mereka, namun semua tidak bisa dirasakan oleh mereka.

    ****

    Permasalahan anak terlantar yang kerap bebas di jalanan bukan masalah baru. Pada tahun 1998, menurut data dari Kementerian Sosial, pernah terjadi peningkatan jumlah anak jalanan sekitar 400%. Pada tahun 1999, diperkirakan jumlah anak jalanan di Indonesia mencapai sekitar 50.000 anak dan 10% di antaranya adalah perempuan. Peningkatan jumlah anak jalanan yang pesat tersebut kemudian mulai menjadi fenomena sosial yang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Perhatian ini tidak semata- mata terdorong oleh besarnya jumlah anak jalanan, melainkan bagaimana mencegah situasi dan kondisi kehidupan anak jalanan yang buruk.

    Secara definisi, istilah ‘anak jalanan’ pertama kali diperkenalkan di Amerika Selatan, tepatnya di Brazilia, dengan nama Meninos de Ruas untuk menyebut kelompok anak-anak yang hidup di jalan dan tidak memiliki tali ikatan dengan keluarga (B.S. Bambang, 1993:9). Di Kolombia, mereka disebut gamin (urchin atau melarat) dan chinches (kutu kasur); di Rio de Jenairo, disebut marginais (kriminal atau marginal); di Peru disebut pa’jaros frutero (burung pemakan buah), di Bolivia disebut polillas (ngengat); di Honduras disebut resistoleros (perampok kecil).

    Di Indonesia sendiri, penyebab meningkatnya anak jalanan dipicu oleh krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998. Pada era tersebut, masyarakat mengalami perubahan secara ekonomi. Masa itu juga menjadi masa transisi pemerintahan yang menyebabkan begitu banyak permasalahan sosial muncul. Secara langsung, dampak krisis ekonomi memang terkait erat dengan terjadinya peningkatan jumlah anak jalanan di beberapa kota besar di Indonesia. Ide untuk mengeksploitasi anak dengan melakukan aktivitas ekonomi di jalanan, dengan kedok untuk membantu ekonomi keluarga, mulai menjamur. Abu Huraerah (2006:78) menyebutkan beberapa penyebab munculnya anak jalanan, antara lain: orang tua mendorong anak bekerja dengan alasan untuk membantu ekonomi keluarga; kasus kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak oleh orang tua semakin meningkat sehingga anak lari ke jalanan; anak terancam putus sekolah karena orang tua tidak mampu membayar uang sekolah; makin banyak anak yang hidup di jalanan karena biaya kontrak rumah mahal; timbulnya persaingan dengan pekerja dewasa di jalanan, sehingga anak terpuruk melakukan pekerjaan berisiko tinggi; serta masalah eksploitasi seksual terhadap anak perempuan.

    Secara umum, anak terlantar atau anak jalanan dapat disebut sebagai anak yang mengalami kondisi kesulitan ekonomi (baik diri sendiri maupun keluarga), sehingga harus menghabiskan sebagian waktu untuk bekerja di jalanan maupun di tempat umum atau ruang publik. Kondisi ini membuat mereka rentan terjebak berbagai perilaku negatif yang dapat mengganggu kelangsungan hidup dan tumbuh kembang mereka. Belum lagi kondisi anak jalanan yang terpaksa bekerja. Adapun jenis pekerjaan anak-anak jalanan ini beragam, mulai dari juru parkir, manusia silver, pemain ondel-ondel, penyedia ojek payung, dan bahkan menjadi pemulung (tirto.id, 07/11/2022).

    Komitmen perlindungan anak terlantar ini tampaknya terus menjadi pekerjaan rumah bersama. Berdasarkan data Kementerian Sosial yang diambil dari Dashboard Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SIKS-NG per-15 Desember 2020, jumlah anak terlantar di Indonesia sebanyak 67.368 orang (kemenkopmk.go.id, 17/12/2020). Dikatakan juga oleh Femmy Eka, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), bahwa data tersebut juga belum data real time. Padahal, data merupakan salah satu hal yang krusial sebagai syarat anak bisa mendapatkan haknya dari pemerintah dan mempermudah dalam menentukan langkah rehabilitasi sosial.

    Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan regulasi terkait upaya perlindungan anak, tentunya termasuk anak jalanan. Pada Undang- Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dinyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Sugianto, 2013). Begitupun dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara. Hak anak adalah hak asasi manusia. dan untuk kepentingannya hak anak idiakui dan dilindungi oleh hukum, bahkan sejak dalam kandungan.

    Ironisnya, kenyataan yang dialami anak jalanan jelas tidak sesuai dengan yang kondisi yang seharusnya. Hal ini diantaranya dapat dilihat dari istilah-istilah yang melekat pada mereka, marginalisasi pada setiap aspek kehidupan yang dialami mereka, penyimpangan perilaku yang diakibatkan rasa penat setelah beraktivitas seharian di jalanan, serta stigma-stigma yang selalu disandingkan dengan kehadiran mereka. Semua hal tersebut menjadikan realita anak jalanan yang rentan terhadap tindakan kekerasan dan diskriminasi.

    Anak jalanan, terlepas dari segala situasi dan latar belakang yang mendasari berbagai faktor mikro dan makronya, tetaplah seorang anak yang memiliki kebutuhan. Beberapa kebutuhan yang sudah seharusnya dijamin oleh pemerintah dan masyarakat, seperti kebutuhan akan lingkungan yang sehat. Kehidupan penuh risiko di jalan raya, seperti penuh polusi, panas terik, hujan, juga sangat memengaruhi kondisi fisik mereka. Kondisi rumah di bawah kolong jembatan dan sanitasi buruk, menyebabkan anak jalanan sangat rentan terserang penyakit seperti penyakit kulit, infeksi saluran napas, dan diare.

    Kebutuhan akan pendidikan, juga menjadi tidak kalah penting. Banyaknya anak jalanan yang tidak bisa mendapatkan pendidikan formal di sekolah akibat rentannya praktik diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah terhadap mereka. Banyak alasan yang dikemukakan sekolah untuk menolak keberadaan anak jalanan menempuh pendidikan di sekolahnya. Beberapa pihak sekolah atau orang tua dari anak murid mungkin sebagian besar menganggap mereka sebagai ‘biang’ masalah, yang dapat memengaruhi anak mereka. Di sisi lain, kebutuhan dalam memberdayakan dan mengembangkan kemampuan sosial, mental, serta spiritual juga menjadi urgensi selanjutnya.

    Pada akhirnya, anak jalanan  akan memiliki tatanan hidup sendiri, dengan tindakan dan perilaku sosial, serta budaya tersendiri yang digunakan untuk mempertahankan diri dan mendapatkan pengakuan. Hal ini membuat anak jalanan menentang kultur dominan yang ada di masyarakat dan memperkuat solidaritas mereka. Gaya hidup anak jalanan menjadi sebuah subkultur yang khas dari sebuah kehidupan jalanan.

    Untuk itu, upaya pendekatan dan pengenalan norma-norma umum di masyarakat juga menjadi tantangan bersama. Selain itu, memerhatikan kebutuhan terutama mereka untuk memperoleh hak sipil, bebas dari marjinalisasi, kerentanan, dan tindakan eksploitatif lainnya juga menjadi pekerjaan bersama pemerintah dan masyarakat.

    Penting untuk bisa menerima keberadaan mereka sebagai bagian dari anggota masyarakat dan fenomena sosial, serta tidak mendiskriminasi anak jalanan. Hidup berdampingan dengan saling menghormati juga menjadi solusi terbaik bagi semua pihak. Tujuannya untuk menghilangkan tembok normatif, serta pandangan dan tindakan diskriminatif yang memandang anak jalanan hanya sebagai ‘sampah masyarakat’ yang harus ditertibkan, dibanding sebagai bagian dari masyarakat yang perlu diperhatikan dan dibantu. Di sisi lain, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih berupaya mencegah timbulnya kembali fenomena anak jalanan, sebagai sebuah karakter manusia yang unik.

    Referensi

    Bambang, B.S. (1993). Meninos de Ruas dan Kemiskinan. Child Labour Corner Neswletter.

    Huraerah, A. (2006). Kekerasan Pada Anak. Bandung: Penerbit Nuansa.

    https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20201012092956-277-557240/alasan-ilmiah-orang-masih-terjebak-nostalgia-di-lagu-lama. Diakses pada 9 Januari 2023, pukul 20.00 WIB.

    https://www.kemenkopmk.go.id/penanganan-anak-terlantar-butuh-komitmen. Diakses pada 9 Januari 2023, pukul 21.00 WIB.

    https://tirto.id/kenaikan-cukai-rokok-dan-perlindungan-anak-jalanan-gyiR. Diakses pada 9 Januari 2023, pukul 23.25 WIB.

    Sugianto. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan dalam Prespektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Yayasan Madinatunajjah Kota Cirebon). Jurnal Hukum UIN MALANG, Vol. 5 (2). Diakses pada 9 Januari 2023, pukul 21.00 WIB, melalui dari https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/view/3005