Bulan Puasa sudah tiba, masyarakat Muslim dengan khusyuk menjalankan ibadah puasa yang merupakan bagian dari rukun Islam. Sekilas tampak tak ada beda antara bulan Ramadhan dengan bulan-bulan lainnya, yang membedakan adalah kesan religius teramat kental yang bagi sebagian orang adalah suntikan spiritual untuk menyegarkan jiwa dan menumbuhkan taqwa.
Qur’an sendiri menjelaskan bahwa ibadah puasa diperintahkan kepada orang-orang yang beriman dengan tujuan mencapai ketakwaan yang tinggi. Bisa dikatakan bahwa bulan Ramadhan ini adalah bulan latihan, di mana segenap mental umat Muslim ditempa.
Sebagai bulan spiritual yang mana Tuhan memerintahkan untuk menghiasi diri dengan kebajikan, rasanya tak elok jikalau dibulan Ramadhan ini dihiasi dengan tindakan-tindakan yang kurang pantas dan tak enak dipandang. Salah satu fenomena yang kerap muncul di surat kabar atau berita di media sosial adalah fenomena sweeping seperti yang terlihat dalam penutupan paksa warung makan di Bulan Ramadhan.
Misalnya di Kota Serang, Banten. Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, secara resmi melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Bulan Ramadhan, hal ini dilakukan oleh Pemkot Serang sebagai sebuah bentuk penghormatan terhadap bulan suci.
Kementerian Agama (Kemenag) menilai peraturan kota Serang terlalu berlebihan, Juru bicara Kemenang, Abdul Rochman bahkan merilis pernyataan resmi, yang menyatakan bahwa “Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” (SeputarTangsel.com, 17/4/2021).
Dari segi akal, sebagian orang mungkin menganggap hal ini berlebihan. Bagaimanapun juga para pedagang mengais rezekinya melalui jualan makanan, dan banyak UMKM di Indonesia bergerak di sektor konsumsi pangan (makanan).
*****
Dalam artikelnya beberapa waktu lalu, Haikal Kurniawan, Editor Pelaksana Suara Kebebasan, secara lugas menjelaskan penutupan warung makan di bulan Ramadhan adalah pelanggaran hak kepemilikan. Apalagi pelaku yang melakukan penutupan adalah oknum pemerintahan, sedangkan rumah makan tersebut adalah usaha privat yang terkadang jarang mendapat uluran tangan pemerintah. Dalih-dalih toleransi dan menghargai yang berpuasa pun juga tidak bisa menjadi alasan untuk menutup aktivitas ekonomi masyarakat (Kurniawan, Suarakebebasan, 19/4/2021).
Haikal berargumen bahwa hak kepemilikan dan menjalankan aktivitas ekonomi merupakan hak warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah. Mengatasnamakan toleransi dan kerukunan antar umat beragama untuk merampas hak seseorang atas propertinya dan menjalankan aktivitas ekonomi adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. Lebih jauh, Haikal mengatakan bahwa “Bila kita memang benar-benar ingin menegakkan nilai-nilai toleransi dan kerukunan, maka kita harus menerima perbedaan dan tidak bisa memaksakan keyakinan yang kita percayai kepada orang lain. Karena Indonesia adalah milik semua keyakinan, dan bukan hanya satu agama semata,” (Kurniawan, Suarakebebasan, 19/4/2021).
Namun yang perlu dicatat, meskipun beberapa orang menjelaskannya dari aspek ekonomi, Hak Asasi, dan toleransi, namun tetap saja perbuatan tersebut akan terjadi baik dilakukan oleh ormas tertentu atau pemerintah daerah yang ingin memiliki citra agamis. Hal ini disebabkan karena penutupan warung makan dilandasi oleh argumen fiqh atau religius, dalam perspektif umat Islam (termasuk penulis) hukum fiqh adalah pedoman dasar dari tindakan dan praktik yang dijalani oleh pemeluk agama.
Namun yang harus dicatat, produk hukum fiqh itu sendiri tak lepas dari ijtihad (penafsiran) para ulama dalam menggali sumber-sumber corpus Islam yaitu Al-Qur’an dan hadits, selain kedua sumber primer tersebut, pengaruh budaya juga tak lepas dari perumusan fiqh, sebab dalam ilmu ushul fiqh terdapat kaidah yang berbunyi,
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (al-adatu muhakkamah)
artinya: Adat kebasaan dapat ditetapkan sebagai hukum.
Fatwa-Fatwa Terkait
Memang benar terdapat fatwa-fatwa para ulama terdahulu yang ‘terindikasi’ membenarkan aksi penutupan warung secara paksa, misalnya fatwa ulama Madzhab Syafi’i yang terkenal, yaitu Imam Ramli, dalam kitab Hasyiah al-Jamal ala Syarh Manhaj at-Thullab, terdapat teks yang berbunyi
ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته
(Artinya: Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan ramadhan, baik melalui cara membayar atau gratis. Karena ini membantu dia untuk bermaksiat.)
Fatwa ini kemudian menjadi dalil bagi orang-orang yang mengabaikan keberadaan non muslim yang tidak berpuasa sehingga warung makan tetap harus ditutup pada siang hari. Pun di Arab Saudi lembaga resmi ulama Saudi seperti Lajnah Daimah juga mengeluarkan fatwa yang serupa.
Fatawa Lajnah Daimah, 36/2-9, “Tidak diperbolehkan membuka restoran di siang Ramadan untuk orang kafir. Tidak juga melayaninya. Karena di dalamnya ada pelanggaran syareat yang agung dari membantu apa yang diharamkan Allah. Telah diketahui dalam agama yang suci bahwa orang kafir terkena kewajiban pokok dan cabang syareat. Tidak diragukan bahwa puasa Ramadan termasuk salah satu rukun Islam. Dan mereka berkewajiban melakukan hal itu disertai merealisasikan syaratnya yaitu masuk ke dalam Islam. Tidak diperbolehkan bagi orang Islam membantu mereka dalam meninggalkan apa yang diwajibkan Allah kepada mereka. Sebagaimana tidak diperbolehkan melayaninya karena ada kehinaan dan merendahkan bagi orang Islam. Seperti menyuguhkan makanan bagi mereka dan semisalnya. Diharuskan berkomitmen bagi orang kafir yang datang ke negara Islam tanpa melakukan sesuatu yang menyalahi syiar Islam. Dan menyakiti orang Islam dan menyinggung perasaanya. Oleh karena itu, diharuskan menutup restoran yang disebutkan di dalam perusahan tadi di siang Ramadan.” (Islamqa.id, 27/5/2017).
Fatwa-fatwa inilah yang kemudian menjadi landasan mengapa banyak diantara mereka (ormas dan aparat) yang berani menutup paksa warung di Bulan Ramadhan.
*****
Namun jika kembali kepada dasar syariat Islam, dasar pelarangan penutupan warung di bulan Ramadhan tidak memiliki hukum yang pasti baik dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Tidak ada dalil yang menegaskan bahwa Islam mengharuskan para pedagang makanan menutup makanan mereka di siang bulan Ramadhan.
Mengenai fatwa di atas, tentu sebagai Muslim wajib kita menghormati para ulama yang berijtihad untuk maslahat umat, tentu tujuan mereka baik dalam mengeluarkan fatwa tersebut. Namun, jika kita kembali kepada konteks sekarang, maka berlaku kaidah fiqh,
“Taghayyur al-Fatwa wa Ikhtilafuha bi Hasab Taghayyur al-Azminah wa al-Amkinah wa al-Ahwal wa al-Niyyat wa al-Awaid”. Artinya, perubahan fatwa dan perbedaannya berdasarkan perubahan zaman, tempat, kondisi sosial, motivasi dan adat-istiadat, (Huseinmuhammad.net)
Jika kita melihat kondisi saat ini, khususnya di tengah pandemi yang telah membuat perekonomian masyarakat menjerit dan juga kemiskinan meningkat, maka fatwa yang melarang para penjual makanan berjualan di siang hari bulan Ramadhan tentu akan membuat perekonomian mereka mati.
Pun dalam Islam, Allah telah membebaskan kewajiban berpuasa pada orang sakit, musafir, orang gila, ibu hamil, orang tua dan haid. Jika warung ditutup secara mutlak sedangkan beberapa orang dengan kriteria di atas masih banyak kita jumpai, maka penutupan warung sama saja dengan kezaliman.
Selain itu, di Indonesia yang notabene mendapat pemasukan besar dari sektor pariwisata, tentu membutuhkan rumah makan yang buka untuk melayani orang-orang non muslim yang berkunjung ke negeri ini. Ini pun demi kemaslahatan bersama karena pemasukan APBN yang didapat dari sektor pariwisata akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang juga dinikmati oleh umat Muslim.
Dengan landasan kaidah fiqh
اَلْمُحَافَظَةُ عَلَى الْقَدِيْمِ الصَّالِحْ وَاْلاَخْذُ بِالْجَدِيْدِ اْلاَصْلَحِ
Artinya: Mempertahankan nilai-nilai lama yang baik dan menginovasikan nilai-nilai baru yang lebih baik.
Produk-produk hukum lama yang merupakan hasil refleksi para ulama harus dikaji dan dikontekstualisasi ulang. Tentu saja masalah warung makan tersebut bisa dikompromikan. Misalnya, warung makan tetap buka namun wajib menggunakan kain penutup. Di sisi lain, pemilik warung tetap mendapat untung, para musafir atau orang yang memiliki halangan puasa bisa makan, dan orang-orang yang berpuasa tidak terganggu.
Referensi
https://www.huseinmuhammad.net/hukum-islam-yang-tetap-dan-yang-berubah/ diakses pada 21 April 2021, pukul 02.05 WIB.
https://islamqa.info/id/answers/243244/hukum-toko-yang-berjualan-bahan-makanan-di-siang-ramadan diakses pada 21 April 2021, pukul 01.54 WIB.
https://seputartangsel.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-141792562/pemkot-serang-larang-restoran-buka-siang-hari-ramadhan-jubir-kemenag-melanggar-ham diakses pada 21 April 2021, pukul 01.22 WIB.
https://suarakebebasan.id/hak-kepemilikan-toleransi-dan-larangan-rumah-makan-beroperasi-di-siang-hari/ diakses pada 21 April 2021, pukul 01.36 WIB.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com