Pentingnya Transparansi Pemerintah

    1625

    Beredarnya artikel berjudul “Pemerintah Takkan Umumkan Lagi Kasus Positif Covid-19” yang dimuat di situs CNN Indonesia pada 18 Mei 2020, membuat publik  terkejut. Berbagai pihak mengkritik pemerintah yang tidak transparan dan membuat masyarakat semakin resah.

    Namun, yang sebenarnya terjadi adalah, bukan pemerintah tidak lagi mengumumkan kasus positif COVID-19. Pemerintah dalam hal ini, tidak lagi mengumumkan jumlah ODP dan PDP secara akumulatif. Redaksi CNN Indonesia sendiri sudah mengubah judul dan meminta maaf atas kekeliruan pengutipan.

    Walaupun akhirnya redaksi CNN Indonesia sudah mengedit dan mengoreksi berita tersebut, mayoritas orang sudah telanjur resah. Tentu, judul clickbait seperti ini lebih menggiurkan untuk dibaca.

    Karena hal ini, saya berpikir untuk menelusuri perkembangan tranparansi pemerintah di Indonesia terkait Covid-19. Dari awal munculnya pada bulan Maret, lembaga pemerhati Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch, menilai pemerintah Indonesia gagal dalam menyediakan akses dan transparansi informasi kepada publik mengenai pencegahan wabah virus Corona (Tempo.co, 11/04/2020).

    Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan mengenai asas-asas dari pelayanan publik yang apabila dianalisis lebih mendalam sangat berkaitan dengan prinsip transparansi dan partisipasi. Selain itu, dua prinsip tersebut sangat penting dalam mewujudkan good governance dan mendukung kebijakan maupun program yang dibuat oleh pemerintah (Ombudsman.go.id, 31/01/2020).

    Dengan adanya informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, maka hal tersebut akan menjadi memungkinkan pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah. Hal tersebut penting untuk membantu menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan bebas dari praktik KKN yang banyak terjadi pada sistem pemerintahan yang tertutup.  Sebagai contoh, pemerintah dapat memberikan informasi mengenai aturan main dan rincian bentuk kegiatan layanan publik secara jelas, sehingga masyarakat dapat terlibat dan mengawasi kegiatan pemerintah tersebut secara langsung.

    Merujuk pada penjelasan sebelumnya bahwa transparansi sangat penting diwujudkan pada pelayanan publik, ada satu asas lagi yang saling berkaitan dengan transparansi sebagai implikasi positif dari transparansi, yaitu partisipasi. Di era demokrasi sekarang ini, sangat penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan politik dan bernegara.

    Hal lain yang tidak kalah pentingnya, masyarakat saat ini harus aktif dan kritis dalam mengawasi perilaku pemerintah. Hal ini bisa dilakukan dari berbagai cara, mulai melalui media sosial, menulis kolom artikel, membuat kampanye publik, hingga melakukan demonstrasi. Namun, sangat penting untuk dicatat bahwa kritisisme tersebut tidak bisa diwujudkan dalam bentuk-bentuk yang dapat merugikan masyarakat lain, seperti tindakan vandalisme atau merusak properti dan fasilitas umum.

    Di samping itu, media dan pers juga berperan penting untuk mendukung transparansi pemerintah. Dengan media dan pers memiliki kebebasan untuk meliput dan mempublikasikan hal-hal yang terkait dengan pemerintahan, pers juga berperan penting sebagai sarana untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat, atau untuk menyalurkan aspirasi masyarakat tertentu kepada para pembuat kebijakan.

    Dengan demikian, maka diharapkan pemerintah dapat bekerja sesuai dengan mandat yang diamanahkan oleh masyarakat. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan mengkritisi kebijakan tersebut. Pemerintah kemudian akan berupaya membenahi kebijakan tersebut sesuai dengan kebaikan bersama, dan tidak hanya menguntungkan segelintir orang atau para pejabat tinggi negara saja.

     

    Referensi

    https://nasional.tempo.co/read/1330360/human-right-watch-pemerintah-tak-transparan-soal-data-covid-19 Diakses pada 21 Mei 2020, pukul 23.00 WIB.

    https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–strategi-mewujudkan-transparansi-dan-partisipasi-dalam-pelayanan-publik Diakses pada 23 Mei 2020, pukul 15.00 WIB.