Pentingnya Program Perhutanan Sosial yang Berlandaskan Kearifan Lokal

    627

    Mari kita mulai tulisan ini dengan sebuah pemahaman mengenai status tanah yang ada di negeri kita tercinta Indonesia. Secara administratif, pemerintah membagi status tanah yang kita tinggali menjadi dua kelompok besar, yaitu Areal Penggunaan Lain (APL) dan Kawasan Hutan. Daerah perkotaan yang mungkin sebagian besar ditinggali oleh kita hampir dapat dipastikan masuk dalam wilayah APL, yang dibuktikan dengan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Di dalam kawasan hutan, sertifikat tanah tersebut tidak dapat diterbitkan. Penggunaan tanah di kawasan hutan harus melalui proses perizinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Tidak banyak orang yang tahu, bahwa sekitar 120 juta hektar daratan di Indonesia memiliki status sebagai kawasan hutan (kph.menlhk.go.id). Sebagai gambaran, luas negara tetangga Singapura saja “hanya” sekitar 72 ribu hektar, artinya luas kawasan hutan Indonesia lebih besar 1.600 kali lipat dari Singapura! Celakanya lagi, data tahun 2019 menunjukkan bahwa terdapat 9,2 juta keluarga yang tinggal di dalam kawasan hutan dan 1,7 juta keluarga diantaranya masuk dalam kategori miskin (wartaekonomi.co.id, 10/3/2019). Sebagian besar dari mereka tentu saja menggantungkan hidup mereka terhadap hasil hutan. Tanpa izin dari KLHK, mereka diperlakukan sama dengan pencuri karena hasil hutan di kawasan hutan otomatis dianggap sebagai aset negara, meskipun mereka telah tinggal bertahun-tahun dan bahkan turun-temurun di sana.

    Lantas, bagaimana masyarakat dapat secara legal mengambil hasil hutan di kawasan hutan? Hak untuk memasuki kawasan hutan dan mengambil hasil hutan di dalamnya dapat diberikan melalui mekanisme perizinan Perhutanan Sosial (PS) yang dikeluarkan oleh KLHK. Pemerintah telah mencadangkan 12 ,7 juta hektar area PS yang bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan sebagai upaya pemberian hak akses masyarakat atas hasil hutan (ppid.menlhk.go.id, 2018).

    Melalui skema PS, masyarakat dapat mengelola tanah maupun hutan secara legal. Meskipun demikian, tentu ada perbedaan konsep antara pemberian “hak” dan “izin”. Negara tidak mengakui hak properti yang dimiliki masyarakat karena hak properti atas tanah masih dimiliki oleh negara, sehingga masyarakat hanya “dipinjami” dan mengelola tanah negara selama jangka waktu 35 tahun.

    Dampaknya, masyarakat harus membayar royalti kepada negara, misalnya pungutan untuk hasil hutan kayu yang dibayarkan berdasarkan besaran volume kayu. Namun, PS tetap menjadi pertukaran (trade-off) yang cukup solutif yang menjembatani kepentingan negara untuk menguasai sumber daya agraria dan kebutuhan hidup masyarakat. Pemerintah juga memberikan keleluasan bagi masyarakat untuk mengelola areal hutan PS yang diberikan.

    Penelitian Andiko (2017) menunjukkan adanya ketimpangan yang besar antara jangka waktu pemberian izin PS yang diatur secara formal dengan kenyataan di lapangan, seperti pengajuan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), hutan adat dan hutan desa. Contohnya, penerbitan izin HKm di Bengkulu yang memakan waktu 6 tahun, izin hutan desa yang mencapai 1-3 tahun dan izin hutan adat dapat mencapai waktu 15 tahun (Andiko, 2017).

    Padahal, secara aturan, durasi pengurusan izin PS seharusnya tidak melebihi 1 tahun saja. Sebaliknya, durasi pengurusan izin-izin konsesi komersial seperti Hutan Tanaman Industri dan kelapa sawit hanya memakan waktu sekitar 1-4 tahun. Data ini menunjukkan gambaran ketimpangan yang cukup jelas antara kemudahan mengurus izin masyarakat dan perusahaan. Maka tidak heran, taraf kehidupan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan relatif rendah karena mereka masih kesulitan menjalankan usahanya secara legal.

    Selain itu, masyarakat kerap kali tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk mengurus izin PS dan disinilah peranan lembaga think tank menjadi krusial. Lembaga think tank biasanya akan membantu masyarakat mengerjakan persyaratan teknis karena keterbatasan masyarakat, seperti pemetaan area lahan yang akan diajukan sebagai PS. Keluarnya izin PS merupakan output utama dari keberhasilan kerja lembaga think tank, tetapi sebenarnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    Contohnya, bagaimana memastikan bahwa masyarakat mengelola hutan mereka dengan baik setelah izin PS terbit? Tentu saja, kita tidak mau hutan PS habis dalam sekejap dikarenakan pengelolaan yang tidak berkesinambungan dan masyarakat kembali masuk dalam jurang kemiskinan karena hilangnya sumber mata pencaharian mereka. Selain membantu memetakan area hutan, lembaga think tank dapat membantu untuk memetakan kearifan lokal masyarakat. Fungsi dari pemetaan ini adalah untuk menyesuaikan program standar pengelolaan hutan yang lestari dengan kearifan lokal tersebut, sehingga masyarakat merasakan dampak lebih dari program PS terhadap kesejahteraan hidup mereka.

    Sejarah pengelolaan hutan di Indonesia menunjukkan banyaknya program-program yang gagal karena tidak mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat. Contohnya, proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Pemerintah sempat menargetkan sekitar 1,2 juta hektar lahan di Merauke untuk dijadikan persawahan agar Papua dapat menjadi lumbung padi dan mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia (suarapapua.com, 10/14/2015). Padahal, masyarakat Papua sendiri tidak terbiasa memakan nasi dan memilih sagu sebagai makanan pokok mereka. Akibatnya, selain dampak signifikan terhadap kerusakan hutan tropis untuk penyediaan ladang yang luas, program MIFEE tidak berjalan dengan baik karena banyaknya penolakan dari masyarakat.

    Pengalaman gagal ini merupakan akibat dari “mimikri isomorfik”, yaitu praktik mengejar kesuksesan dengan meniru kesuksesan orang lain (Warner, 2021). Meskipun Pulau Jawa, yang dikenal dengan produk agrikultur berasnya dan jauh lebih maju dari pulau-pulau besar lainnya, tidak berarti bahwa praktek agrikultur di Jawa dapat langsung ditiru di daerah lain seperti Papua.

    Seharusnya, pemerintah membantu rakyat Papua dengan kemudahan pemberian akses legal terhadap kawasan hutan karena selama ini mayoritas masyarakat Papua menggantungkan hidupnya pada hutan, termasuk untuk mencari pohon sagu. Selain itu, pemerintah harus membatasi pemberian hak konsesi hutan alam dan perkebunan kepada perusaahan yang dapat membatasi ruang gerak masyarakat adat dan memicu konflik sosial.

    Berdasarkan pengalaman keberhasilan program sertifikasi tanah untuk masyarakat yang dilakukan oleh The Free Market Foundation (FMF) di Afrika Selatan, mengetahui pemirsa atau subjek dari program sangat penting untuk memahami perspektif, keinginan dan pengorbanan dari masyarakat yang akan kita bantu (Warner, 2021).

    Mendapatkan kepercayaan dan antusiasme masyarakat membutuhkan upaya lebih dari pemerintah lokal dan lembaga think tank. Apalagi, sudah cukup banyak masyarakat yang menjadi target sasaran lembaga think tank ataupun program penyejahteraan masyarakat tertentu oleh pihak donor, yang merasa tidak mendapatkan manfaat apapun terhadap kehidupan mereka. Oleh karenanya, mendapatkan kepercayaan dan menjaga aspirasi masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan program PS sebagai upaya pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan.

     

    Referensi

    Buku

    Warner, Matt. 2021. Kemiskinan dan Kebebasan: Studi Kasus Pembangunan Ekonomi Global. Jakarta: Suara Kebebasan.

     

    Jurnal

    Andiko. 2017. “Studi Perbandingan: Proses Pengakuan Hak dan Perizinan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Serta Kawasan Hutan Untuk Masyarakat dan Perusahaan.” AsM Law Office. Diakses dari https://rightsandresources.org/wp-content/uploads/2017/10/Study-Perbandingan_Jan-2017_Andiko_Bahasa.pdf. Diakses pada tanggal 22 Agustus 2021, pukul 13.44 WIB.

     

    Internet

    http://kph.menlhk.go.id/. Diakses pada tanggal 24 Agustus 2021, pukul 17.21 WIB.

    http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1173. Diakses pada tanggal 24 Agustus 2021, pukul 16.33 WIB.

    https://suarapapua.com/2012/05/16/petisi-minta-presiden-jokowi-hentikan-pembabatan-hutan-di-merauke-capai-82-ribu-pendukung/. Diakses pada tanggal 24 Agustus 2021, pukul 18.03 WIB.

    https://www.wartaekonomi.co.id/read218735/miris-17-juta-keluarga-di-kawasan-hutan-masih-miskin. Diakses pada tanggal 24 Agustus 2021, pukul 17.49 WIB.