Pentingnya Perlindungan dan Penghormatan Terhadap Hak Privasi

    626

    Sebuah video di Twitter yang menunjukkan praktik pemeriksaan isi telepon genggam yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat melakukan razia secara acak kemarin menjadi viral. Akun @xnact yang menggugah cuplikan video tersebut menunjukkan aksi polisi yang tiba-tiba memeriksa isi gawai warga dengan alasan menyidik barangkali ada rencana pidana yang ingin dilakukan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menanggapi hal ini dengan meminta polisi memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi warga dalam melaksanakan tugas, termasuk ketika melakukan tindakan upaya paksa (nasional.kompas.com, 19/10/2021).

    Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan tindakan polisi menggeledah paksa seseorang di tengah jalan yang bukan bagian dari proses penyidikan merupakan sebuah tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang. Wahyudi menambahkan bahwa kepolisian harus konsisten dalam perlindungan hak atas privasi dalam seluruh sektor kerja kepolisian (nasional.kompas.com, 19/10/2021).

    Loh, itu kan bagian dari tugas polisi untuk penegakan hukum, kok malah polisi yang salah?” Beberapa pertanyaan bernada sama dapat ditemui dalam kolom komentar akun @xnact maupun platform media sosial lain yang ikut menyebarkan video praktik pelanggaran oleh polisi tersebut. Lantas, apakah polisi sebenarnya memiliki hak atas tindakannya tersebut atau justru hak privasi warga sipil dilanggar?

     

    Konsep Hak Atas Privasi dan Data Pribadi

    Menurut Westin (1967), hak atas privasi merupakan klaim dari individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sampai sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain. Selanjutnya, hak privasi juga diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik. Dalam pasal tersebut, privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya dan penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan (Marliana, 2019).

    Dari definisi yang dijelaskan di atas, dapat dikatakan bahwa hak privasi merupakan hak individu yang fundamental bagi setiap orang untuk bebas tanpa campur tangan pemerintah dalam memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri. Secara konseptual, ruang lingkup hak atas privasi meliputi seluruh ruang hidup seseorang, termasuk di dalamnya privasi atas tubuh, privasi ruang, seperti tempat tinggal, privasi komunikasi dan informasi, dan privasi hak milik. Untuk contoh kasus polisi yang sudah dibahas di atas, penulis akan membahas lebih lanjut mengenai hak atas privasi data pribadi. Data pribadi merupakan seluruh informasi mengenai kehidupan seseorang dalam rekam jejak digital yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara mandiri dan dikombinasikan melalui sistem elektronik (its.ac.id).

    Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi dalam kaitannya pemanfaatan teknologi informasi. Pasal 26 UU ITE ini menguraikan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights) yang mengandung hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam intervensi, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang (Marliana, 2019).

     

    Tingkat Kepekaan dan Kepedulian hukum Terhadap Hak Atas Privasi

    Wahyudi, Direktur Eksekutif Elsam, menuturkan polisi memang memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Namun, upaya ini hanya dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Kemudian, penggeledahan terlebih dahulu didasarkan pada perbuatan pidana atau dugaan tindak pidana yang tengah disidik. Sebab, penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa terhadap tersangka dalam rangka pencarian alat bukti. “Oleh karena itu, tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang,” ujarnya (asumsi.co, 19/10/2021).

    Selain bermasalah dalam kacamata hukum, tindakan yang menyamakan identitas dan telepon genggam ini sendiri merupakan kekeliruan fatal. Telepon genggam dan isinya, dalam suatu proses pidana harus dilihat sebagai alat bukti elektronik, bahkan seluruh data dari telepon genggam tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, tidak boleh dibuka secara semena-mena.Tindakan pembukaan terhadap isi dari ponsel baru dianggap sesuai dengan hukum (lawful), jika dilakukan untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana (hukumonline.com, 2/4/2019).

    Namun, ketika hukum sudah memberikan perlindungan yang cukup atas data pribadi kita, pertanyaannya adalah seberapa peduli kita terhadap perlindungan data pribadi. Terkadang kita hanya peduli atas perlindungan data pribadi kita pada saat data pribadi tersebut telah tersebar dan dimanfaatkan pihak-pihak lain yang akhirnya merugikan kita.

    Perlindungan data pribadi juga lebih diarahkan ke ranah hukum perdata dengan akhir penyelesaian adalah perolehan suatu bentuk ganti rugi yang dapat bersifat materil (dapat berupa kompensasi uang) maupun juga imateril (dapat berupa permintaan permohonan maaf di surat kabar). Hal ini menambah anggapan bahwa penghormatan akan privasi data pribadi bukan masalah yang harus diperhatikan khalayak umum. Kasus penggeledahan polisi terhadap ponsel milik warga sipil menjadi salah satu contoh bahwa perlindungan data pribadi ini sering diremehkan dalam masyarakat.

    Perlindungan dan penghormatan hak atas privasi ini memiliki fungsi sebagai pengatur dan pengontrol interaksi interpersonal yang berarti sejauh mana hubungan dengan orang lain diinginkan, kapan waktunya menyendiri dan kapan waktunya bersama-sama dengan orang lain dikehendaki, merencanakan dan membuat strategi untuk berhubungan dengan orang lain, yang meliputi keintiman atau jarak dalam berhubungan dengan orang lain dan memperjelas identitas diri.

    Sebagai penutup, kasus penggeledahan yang dilakukan polisi ini bukan satu-satunya kasus pelanggaran atas privasi data pribadi. Maraknya kasus pelanggaran dan kebocoran data pribadi lainnya juga mengindikasikan bahwa pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mendesak untuk dilakukan. Dengan demikian, setidaknya masyarakat memiliki payung hukum yang kuat atas hak privasi data pribadi mereka. Beragam kasus yang terjadi ini dapat dijadikan pembelajaran untuk masyarakat, aparat hukum, dan negara itu sendiri dalam membentuk iklim sehat yang mencakup penghormatan dan perlindungan data pribadi warga sipil. Perlindungan hak atas privasi warga negara tetap harus menjadi perhatian utama di dalam setiap pembentukan kebijakan dan aktivitas pertahanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

     

    Referensi

    Buku

    Westin, A. 1967. Privacy and Freedom. New York: Atheneum.

     

    Jurnal

    Marliana, S. 2019. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Hak Privasi Pengguna Simcard Terkait Registrasi Simcard Berdasarkan Permen KOMINFO Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Diakses melalui http://repository.unpas.ac.id/41155/4/J.%20BAB%20II.pdf pada 20 Oktober 2021, pukul 10.00 WIB.

     

    Artikel

    https://asumsi.co/post/7442/menghormati-hak-privasi-dinilai-penting-dalam-kerja-kerja-polisi, Diakses pada 19 Oktober 2021, pukul 21.30 WIB.

    https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c9d0d097105e/hukumnya-jika-melihat-isi-hp-orang-lain-tanpa-izin/ Diakses pada 19 Oktober 2021, pukul 21.30 WIB.

    https://www.its.ac.id/dptsi/wp-content/uploads/sites/8/2019/01/PPT_Pak_Donny.pdf Diakses pada 19 Oktober 2021, pukul 00.00 WIB.

    https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/08544041/saat-melaksanakan-tugas-polisi-diminta-lindungi-hak-privasi-warga?page=all Diakses pada 18 Oktober 2021, pukul 23.30 WIB.