Pentingnya Penegakan Hukum Dalam Kerangka HAM di Negara Demokrasi

622

Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan tersebarnya video kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap salah seorang demonstran yang tengah melakukan demonstrasi. Dalam video tersebut, terlihat aparat keamanan membanting seorang demonstran mahasiswa di Kota Tangerang (metro.sindonews.com, 14/10/2021).

Beredarnya video tersebut sontak langsung disambut dengan kritik dan kecaman dari berbagai pihak. Tidak sedikit pihak yang berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut merupakan hal yang sangat berlebihan dan tindakan kekerasan yang tidak perlu.

Kejadian yang dilakukan oleh oknum kepoisian tersebut tentu merupakan hal yang sangat memilukan dan harus dikecam. Penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang mengayomi dan melindungi masyarakat dari para pelaku kejahatan, dan bukan malah menjadi pihak yang melanggar hak masyarakat.

Oknum kepolisian yang melakukan tindakan membanting mahasiswa tersebut lantas meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya kepada korban. Kapolda Banten sendiri sudah berjanji untuk menindak tegas oknum kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan tersebut (dw.com, 14/10/2021).

Mahasiswa yang dibanting tersebut juga akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah dinyatakan sehat, baru mahasiswa tersebut akhirnya diizinkan untuk pulang (merdeka.com, 16/10/2021).

Sikap yang ditunjukkan oleh Kapolda Banten tersebut memang patut diapresiasi. Tindakan kekerasan seperti membanting dengan dalih penanganan demonstrasi oleh aparat keamanan merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. Mudah-mudahan, sanksi tersebut bisa ditegakkan dan kejadian yang sama tidak berulang lagi di masa yang akan datang.

Institusi penegak hukum dan penjaga keamanan seperti kepolisian memang tidak bisa dipungkiri merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat modern. Tugas utama institusi negara dalam kerangka liberalisme dan libertarianisme memang sebagai penjaga hak-hak dasar masyarakat, baik atas diri maupun propertinya, dari agresi pihak lain. Bila ada pihak-pihak yang melakukan agresi dan perampasan hak yang dimiliki oleh orang lain, seperti membunuh atau mencuri properti orang lain, maka menjadi tugas penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan tersebut.

Tanpa adanya institusi negara yang berfungsi untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan penegakan hukum, tentu akan hampir mustahil kita dapat memiliki kehidupan yang tenang dan baik. Setiap hari kita akan dilanda ketakutan dan kecemasan dan tidak akan mendapatkan rasa aman, karena setiap orang bisa dengan bebas menyakiti diri kita atau merampas properti yang kita miliki.

Namun, bukan berarti lantas aparat penegak hukum bisa melakukan segala tindakan dengan dalih untuk menjalankan fungsinya. Dalam penanganan penegakan hukum dan menjaga ketertiban, aparat penegak hukum juga harus menjalankan tugasnya dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM).

Indonesia sendiri memiliki produk hukum yang secara eksplisit mencantumkan hal tersebut. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia misalnya, di Pasal 4 dinyatakan dengan jelas mengenai tujuan dari lembaga kepolisian, bahwa, “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman  masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).”

Menjalankan fungsi penegakan hukum dan menjaga ketertiban dan keamanan dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) ini kian penting mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi. Negara kita telah mengalami perjalanan sejarah yang panjang untuk memperjuangkan demokratisasi, dan penegakan HAM merupakan aspek negara demokrasi yang sangat fundamental dan penting untuk dihadirkan.

Penegakan hukum dan menjalankan fungsi menjaga keamanan dalam kerangka Hak Asasi Manusia tentu bukan menjadi satu-satunya aspek yang wajib ditegakkan di negara demokrasi seperti di Indonesia. Di negara demokrasi, di mana daulat tertinggi berada di tangan rakyat, setiap institusi negara harus terbuka terhadap kritik masyarakat. Ini tentu saja termasuk juga institusi penegak hukum yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Hal ini diungkapkan pula oleh Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo, bahwa institusi Polri bukan institusi yang anti kritik. Kapolri dalam hal ini menjelaskan kepada seluruh anggotanya, untuk tidak bersikap anti-kritik, dan kritik dari masyarakat bisa digunakan untuk introspeksi menjadi lebih baik. Selain itu, apresiasi dari masyarakat juga merupakan bahan evaluasi agar Polri dapat semakin baik dalam memberikan pelayanan dan pengabdian (liputan6.com, 19/10/2021).

Sikap yang ditunjukkan oleh Kapolri ini tentu merupakan hal yang sangat positif, dan harus kita apresiasi. Paradigma institusi negara yang anti kritik merupakan ciri khas negara otoriter, dan sangat tidak cocok utuk diterapkan di negara demokrasi seperti Indonesia.

Semoga, melalui pernyataan dari Beliau, lembaga kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang jauh lebih aman, dan juga semakin menjunjung nilai-nilai demokrasi dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.