Pentingnya Komitmen Pemerintah Untuk Menjaga Kebebasan Berbicara

357

Perlindungan kebebasan berbicara merupakan salah satu pilar demokrasi yang paling penting. Kebebasan warga negara untuk mengutarakan pendapat, opini, dan juga memberi kritik merupakan karakteristik yang tidak bisa dipisahkan dari negara demokratis seperti negara kita.

Tanpa adanya perlindungan kebebasan berbicara, tentu akan menciptakan pejabat yang sewenang-wenang dan penguasa tirani. Sejarah sudah membuktikan bahwa, bila kebebasan warga negara untuk berpendapat dan mengeluarkan kritik dibungkam, maka mereka yang memiliki kuasa akan dapat menyalahgunakan kekuasaaannya dengan sangat mudah, karena tidak akan ada pihak yang dapat mengontrol mereka dalam bentuk memberi dan menyampaikan kritik.

Kebebasan berbicara sendiri memang bukan sesuatu yang lahir dengan begitu saja. Prinsip ini telah mengalami sejarah yang sangat panjang dan berkembang selama berabad-abad lamanya. Bila kita menengok ke sejarah, perlindungan kebebasan berbicara merupakan hal yang baru muncul belum lama dalam sejarah manusia.

Selama berabad-abad, norma yang berlaku di banyak wilayah adalah para penguasa bisa menentukan apa yang bisa diutarakan dan diekspresikan oleh rakyatnya. Mereka yang berani melancarkan kritik kepada yang memiliki kuasa akan langsung dibungkam dan dijatuhi hukuman.

Di Indonesia sendiri, perjuangan untuk mendapatkan perlindungan kebebasan berbicara dan berpendapat sendiri melewati sejarah yang panjang. Selama lebih dari tiga dekade, rezim otoriter Orde Lama maupun Orde Baru membungkam mereka yang berani melancarkan kritik atau mengutarakan pendapat yang tidak disetujui oleh penguasa.

Situasi tersebut akhirnya berubah di tahun 1998. Angin segar demokratisasi telah membuka kebebasan politik, dan juga kebebasan berekspresi dan berbicara bagi masyarakat yang lebih luas. Setelah hidup dalam cengkraman Orde Baru, masyarakat Indonesia akhinya bisa dengan bebas mendirikan partai poltik untuk menyalurkan aspirasinya, dan mengutarakan pendapat dan pikirannya untuk mengkritik mereka yang memiliki kuasa (jeo.kompas.com, 5/6/2018).

Hal ini tentu merupakan hal yang sangat positif. Setelah lebih dari tiga dekade, kebebasan untuk berbicara dan berpendapat, yang memang merupakan hak fundamental warga negara di negara demokrasi, akhirnya bisa kita nikmati di Indonesia.

Tetapi, sebagaimana di negara-negara lainnya, kebebasan berbicara, meskipun merupakan hak fundamental warga negara, bukanlah sesuatu yang taken for granted. Hal tersebut merupakan sesuatu yang harus terus diperjuangkan, dan bisa saja berkurang hingga hilang di masa depan bila kita tidak berupaya untuk mempertahankannya.

Reformasi di Indonesia memang sudah membuka pintu bagi kebebasan berbicara dan mengutarakan pendapat secara lebih luas. Namun, bukan berarti lantas masalah pembungkaman kebebasan berbicara dan berpendapat di Indonesia menjadi hilang. Tidak sedikit produk hukum yang melanggar kebebasan berekspresi, dan juga kasus-kasus pembungkaman kebebasan berbicara yang muncul di berbagai wilayah.

Tengoklah misalnya, berbagai produk undang-undang yang membungkam kebebasan berbicara, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini telah memakan korban dari masyarakat yang tidak sedikit, melalui kriminalisasi hanya karena mereka mengeluarkan kritik atau opininya terhadap pihak tertentu.

Kita tidak perlu kembali kepada kasus-kasus yang terjadi bertahun-tahun lalu untuk melihat berbagai kasus memilukan tersebut. Beberapa waktu lalu, di media sosial dan di media massa mencuat berbagai kasus pelanggaran kebebasan berbicara dan berpendapat yang menimpa berbagai pihak. Ketua organisasi pegiat lingkungan, Greenpeace, misalnya, beberapa waktu lalu dipolisikan karena mengkritik pidato Presiden Jokowi dalam Konferensi Perubahan Iklim di Skotlandia beberapa waktu lalu (kastara.id, 14/11/2021).

Hal yang sama juga menimpa salah satu petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat. Ia dijerat UU ITE dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara, karena melancarkan kritik terhadap produk undang-undang Omnibus Law melalui akun Twitter pribadinya (cnnindonesia.com, 11/11/2021).

Tidak hanya kritik terhadap pemerintah atau produk undang-undang, tidak sedikit pula orang-orang yang menjadi korban UU ITE karena mengkritik usaha tertentu. Seorang perempuan bernama Stella Monica Hendrawan misalnya, dituntut 1 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik salah satu klinik kecantikan, dan UU ITE dijadikan sebagai dasar hukumnya (suara.com, 2/11/2021).

Berbagai kejadian seperti ini tentu merupakan sesuatu yang sangat memilukan dan harus segera diatasi agar tidak kembali terulang. Sudah seharusnya, di negara demokrasi, setiap individu memiliki hak dasar yang dijamin oleh negara untuk berbicara dan mengutarakan pendapat.

Selain itu, berbagai kesalahpahaman mengenai kebebasan berbicara dan berpendapat juga merupakan hal yang sangat umum dipercaya oleh banyak pihak di Indonesia. Kebebasan berbicara dan berpendapat dianggap sama dengan seseorang bisa berbicara sebebas-bebasnya tanpa batas.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri, mengatakan bahwa kebebasan berbicara merupakan sesuatu yang ada batasannya. Tetapi, pendekatannya bukan melalui hukum pidana, melainkan hukum perdata. Bila seseorang merasa dicemarkan nama baiknya, ia bisa melayangkan gugatan perdata (suarasurabaya.net, 30/10/2021).

Hal ini tentu juga harus dibatasi seketat mungkin. Hak untuk melancarkan kritik terhadap produk undang-undang misalnya, tentu merupakan sesuatu yang tidak boleh dipidana, dan hal tersebut merupakan salah satu pilar demokrasi dan kebebasan politk yang paling penting.

Sebagai penutup, Indonesia sudah melewati sejarah panjang untuk memperjuangkan hak kebebasan berbicara dan mengutarakan pendapat. Era reformasi telah membuka pintu lebar agar hal tersebut bisa diwujud. Untuk itu, komitmen pemerintah untuk menjaga hak dasar warga negaranya untuk dapat mengutarakan pendapat dan berbicara secara bebas adalah hal yang sangat penting.