Penggusuran dalam Pandangan Libertarianisme

    632

    Pada Desember 2019 lalu, Bandung bukan lagi menjadi lautan api, tetapi menjadi lautan emosi. Penggusuran warga Tamansari bukan hanya membasahi pipi para warga yang menjadi korban, tetapi sekaligus menyulut emosi dan kemarahan banyak orang yang membaca atau menonton proses penggusurannya.

    Berbagai tindakan pemukulan, pemaksaan, makian keluar dari mulut petugas, seolah yang ada dihadapannya hanya seonggok daging belaka. Bukan hanya di Bandung, di Jawa Tengah, korban penggusuran Proyek Tol Batang – Semarang bahkan hingga menginap di gedung DPRD Jawa Tengah sebagai bentuk protes dan kesedihan dari mereka-mereka yang sudah dirampas tanah dan rumahnya.

    Apapun dalihnya, hampir setiap peristiwa penggusuran selalu menampilkan wajah penuh kesedihan dari sekelompok orang yang sudah tak kuasa lagi untuk melawan. Di Jakarta yang gubernurnya memiliki program anti penggusuran, tetap saja terjadi penggusuran. Bahkan, menurut data LBH Jakarta, terdapat 79 titik penggusuran yang menimpa 277 kepala keluarga. (Tirto, 03/01/2019)

    Dalam beberapa kasus, sering pemerintah memberi keterangan bahwa penggusuran harus dilakukan  untuk membangun sarana infrastruktur, kawasan industri, atau bangunan yang memiliki nilai ekonomis.

    Sebagaimana di Tamansari, penggusuran terjadi karena pemerintah memiliki program untuk merapihkan rumah kumuh demi mempercantik kota. Begitu juga di Kulon Progo, Yogyakarta, pemerintah memaksa untuk membebaskan lahan dari pemukiman rakyat agar dapat dialihfungsikan sebagai bandara internasional, sekalipun rakyat sudah menolak dan menunjukan bukti sertifikat kepemilikan, tetapi pemerintah tetap memaksakan kehendaknya dengan jalan paksa. (Suara.com, 08/Februari/2018)

    Penggusuran Salah Kapitalis?

    Setiap terjadi penggusuran dan sengketa tanah, para aktivis dan juga para pengiat gagasan kiri  selalu menyebut dalang dibalik semua ini adalah kaum kapitalis. Bagi kaum kiri, kapitalis lah yang dianggap bertanggung jawab atas ratusan tetes air mata dan puluhan manusia yang kehilangan tempat bernaung.

    Kapitalisme dan neoliberalisme selalu menjadi kambing hitam atas terjadinya ratusan penggusuran dan juga kesewenang-wenangan yang terjadi di negeri ini. Ya, bagi para aktivis kiri, pemerintah, korporasi, dan birokrat komprador adalah tiga serangkai yang merupakan biang dibalik kesewenang-wenangan negara. Industri lebih diutamakan dibanding hak bersama, dan juga kebebasan untuk meraup keuntungan dianggap telah mengabaikan hak tiap manusia untuk memiliki tanah.

    Filsuf kiri seperti Louis Althusser dalam buku On the Reproduction of Capitalism: Ideology and Ideological State Apparatuses (Verso, 2014), secara singkat mengatakan bahwa ideologi kapitalisme dapat tumbuh dan berkembang dengan cepat karena adanya dukungan dari negara. Negara dengan sedemikian rupa telah menggunakan cara yang represif (yaitu menindas rakyat dengan merebut hak rakyat secara paksa atas nama negara) demi meraup keuntungan.

    Propaganda yang masif dari kaum kiri mengenai kapitalisme dan juga liberalisme menambah kuat asumsi masyarakat bahwa liberalisme dan kapitalismelah yang menjadi akar masalah, sehingga apa-apa yang berbau dengan kapitalisme dan liberalisme sudah pasti negatif dan dipandang buruk.

    *****

    Siapapun (dengan hati nurani yang tulus) tentu mengecam tindakan sewenang-wenang aparat dan juga pihak manapun yang telah merampas dan merusak hak properti orang lain dalam bentuk penggusuran. Dari segi manapun, perampasan dan pelanggaran hak milik pribadi orang lain adalah kesalahan besar dan bagian dari kejahatan HAM, apapun alasannya.

    Lalu bagaimana dengan tuduhan mereka bahwa ideologi libertarian dan kapitalisme (pasar bebas) dibalik setiap penggusuran? Tentu jawabannya keliru, bahkan hanya sebuah bentuk kambing hitam terhadap libertarianisme dan sistem pasar bebas yang dilakukan oleh kelompok-kelompk kiri.

    Pemahaman yang keliru ditambah pula oleh literatur yang minim mengenai kapitalisme, membuat “hoax” yang disebarkan oleh aktivis kiri diterima oleh orang banyak. Ideologi kebebasan (dalam hal ini liberalisme atau libertarianisme) secara tegas dan konsisten memiliki prinsip dasar untuk menjunjung tinggi hak-hak dasar manusia.

    Hak tersebut meliputi kebebasan indiviual, hak kesetaraan di mata hukum, dan hak kepemilikan. Setiap manusia memiliki hak dasar dalam dirinya yang siapapun tidak boleh merebutnya secara paksa, baik itu politikus, agamawan, atau maharaja sekalipun.

    Ideologi kebebasan mengajak setiap orang untuk berkomitmen untuk menjaga kebebasannya dan juga meghargai kebebasan orang lain. Anda memiliki hak atas pilihan yang Anda ambil dan pada saat yang sama harus juga menghormati pilihan orang lain. Anda memiliki hak untuk berbahagia dan Anda juga harus menghargai orang lain (yang punya cara sendiri) untuk berbahagia. Anda memiliki hak atas properti atau kepemilikan, dan Anda tidak sedikit pun diizinkan untuk merampas paksa milik orang lain.

    Secara garis besar, filosofi dasar libertarianisme dan kapitalisme adalah menghargai hak properti orang lain. Dengan kata lain, libertarianisme dan kapitalisme mengharamkan diri mereka untuk merampas hak kepemilikan orang lain. Sebabnya, fondasi dari pasar bebas atau kapitalisme adalah pengakuan bahwa setiap orang memiliki hak untuk apa yang mereka miliki dan hukum wajib melindungi kepemilikan ini. Jika hak kepemilikan sendiri dilanggar, maka kapitalisme yang berasas pada pasar bebas akan hancur oleh oligarki atau monopoli.

    David Boaz dalam bukunya Alam Pikiran Libertarian, (Indeks, 2018) menjelaskan secara panjang lebar tentang hak properti ini. Intinya, kita harus yakin bahwa kepemilikan merupakan jaminan hukum, entah itu kepemilikan atas uang (kekayaan), atas mobil, atas tanaman yang kita tanam, atas usaha yang kita dirikan, atas tanah yang kita miliki dan atas rumah yang kita tempati.

    Dari sini sudah jelas bahwa kapitalisme menolak secara tegas setiap penyabotan dan penggusuran yang secara jelas merupakan perampasan terhadap hak orang lain. June Arunga dalam buku Moral Kapitalisme (FNF, 2017) mengatakan, bukan “perdagangan bebas” (kapitalisme) ketika perusahaan multinasional bisa mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.

    Penggusuran yang dilakukan oleh perusahaan BUMN maupun perusahaan yang berkroni dengan negara untuk melakukan penggusuran di Kedung Ombo, Rembang, Tamansari, dan Kulon Progo bukanlah suatu bentuk sistem kapitalisme seperti yang dituduhkan oleh Althusser, Simon Tormey, atau Karl Polanyi dan kawan-kawan. Kapitalisme yang berakar pada libertarianisme, justru ngotot bahwa negara atau korporasi manapun tidak memiliki hak untuk memaksa atau menggusur suatu rumah dengan dalih apapun.

    Kapitalisme yang diatur atau dikontrol oleh negara adalah kapitalisme kroni, dimana negara “berselingkuh” dengan segelintir konglomerasi untuk mengontrol dan menguasai pasar. Kapitalisme model kroni yang mendukung oligarki atau kartel-kartel bukanlah kapitalisme murni yang berasas pada kebebasan.

    Kembali kepada masalah penggusuran, di Indonesia, penggusuran kerap terjadi dan akan selalu terjadi karena penghargaan terhadap kepemilikan properti diabaikan. Semua harus diam ketika “kepentingan negara dan bangsa” sudah dibawa-bawa. Negara dibiarkan terlalu dalam ikut campur dalam urusan privasi individu. Negara dianggap sebagai representasi rakyat banyak sehingga kepentingan individu harus dikorbankan demi kepentingan negara.

    Demi kepentingan orang banyak, negara merasa berhak untuk menggusur untuk membangun bandar udara. Demi kepentingan orang banyak, negara merasa berhak menertibkan rumah-rumah kumuh walau masyarakat memiliki sertifikat yang sah secara hukum. Demi kepentingan pengembangan industri pariwisata negara, maka rumah-rumah kumuh digusur tanpa ganti rugi yang layak untuk dijadikan lapangan golf atau supermarket.

    Aktivis kiri selalu mendesak negara untuk campur tangan demi kesejahteraan rakyat. Mereka berteriak bahwa negara harus melakukan nasionalisasi demi kepentingan rakyat banyak, negara harus ini dan itu untuk masyarakat. Justru aktivis kiri berusaha membuat sistem yang mensahkan diktator negara untuk mengangkangi kebebasan tiap individu.

    Jika kita ingin menghentikan kasus penggusuran dan juga kesewenang-wenangan pemerintah yang seenak jidat merampas tanah dan merobohkan bangunan rakyatnya, maka kita harus menguatkan komitmen untuk memaksa pemerintah agar  mengakui dan menghargai hak milik pribadi.

    Bukan kapitalisme yang harus dimusuhi, tetapi hukum harus diperkuat dan dipertegas untuk  menjamin kepemilikan pribadi. Selain itu, kekuasaan negara harus dibatasi, agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan birokrat dan kroni-kroninya untuk menzalimi rakyat kecil

     

    Referensi:

    https://tirto.id/lbh-jakarta-2018-laporan-penggusuran-dki-terjadi-di-79-titik-ddai (Diakses pada 01/02/2020 pukul 11.52 WIB)

    https://www.suara.com/bisnis/2018/02/08/130241/ini-alasan-warga-sekitar-selamanya-tolak-bandara-baru-yogyakarta (Diakses pada 01/02/2020 pukul 10.37 WIB)