Tahun sudah berganti. 2021 sudah berlalu dengan menyisakan berbagai peristiwa menyesakkan bagi perempuan dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang mencuat di berbagai media massa.
Pandemi yang mengganas di tahun 2021 lalu justru semakin menguatkan peran perempuan di sektor kerja. Bayangkan, ketika pandemi membuat kaum laki-laki kehilangan pekerjaan. Mau tidak mau, kaum perempuan menyingsingkan lengan baju menunjukkan “ketangguhannya” untuk merawat keutuhan keluarga.
Namun sayangnya, kasus pelecehan seksual, diskriminasi di tempat kerja, dan juga kekerasan dalam rumah tangga terus meningkat bahkan ketika perempuan berjuang untuk keluarganya. Dan sedihnya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) justru dibuang dari naskah Prolegnas DPR dan menganggap bahwa RUU TPKS bukan suatu yang urgen untuk dibahas.
Alih-alih didukung, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru menjadi partai politik yang mengkritik keras pengesahan rumusan undang-undang tersebut. Dalihnya, adalah karena RUU TPKS dianggap melegalisasi perzinahan dan tak mencerminkan adat ketimuran dan falsafah Pancasila (Kompas.com. 19/5/2021).
Tentu penulis tidak habis pikir, jika RUU TPKS dianggap bertentangan dengan adat ketimuran, apakah kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak gadis adalah cerminan adat timur? Apakah otoritarian laki-laki terhadap perempuan merupakan ajaran dari Pancasila yang menjunjung asas kemanusiaan?
Jawabannya tentu tidak. RUU TPKS tidak sesederhana mengenai konsensus seksual. Tapi lebih jauh lagi, RUU tersebut mengakomodir masalah rumit yang kerap menyelimuti perempuan, seperti diskriminasi, pelecehan, pemerkosaan bahkan kekerasan dalam rumah tangga.
Beberapa Kasus Viral
Koran online Suara.co telah merilis beberapa kasus kekerasan seksual yang viral dan mendapat berbagai kecaman dari publik salah satunya adalah kasus pencabulan 21 santriwati oleh pemilik sekolah Islam di Bandung yang diasuh oleh Herry Wirawan. Herry Wirawan menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual kepada para santrinya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengungkapkan ada 21 orang yang dilaporkan menjadi korban Herry Wirawan (Suara.co, 24/12/2021).
Diketahui, aksi bejatnya tersebut dilakukan dalam rentang tahun 2016 hingga 2021 di berbagai tempat seperti pondok pesantren, apartemen hingga hotel mewah. Bahkan, aksi pencabulan terhadap 21 santri tersebut telah melahirkan 9 bayi. Hingga kini persidangan kasusnya masih berjalan (Suara.co, 24/12/2021).
Selain itu, juga ada kasus pencabulan anak di Luwu Timur Sulawesi Selatan. Korban adalah kakak beradik dan diduga diperkosa oleh ayah kandungnya yang saat ini berstatus ASN di daerah tersebut.
Kasus ini mencuat karena pihak kepolisian sepat menolak laporan dari ibu korban hingga akhirnya sang ibu melapor ke Lembaga Bantuan Hukum setempat dan mendapat sorotan tajam dari warganet hingga tagar #percumalaporpolisi menjadi viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, pihak istana pun turut menjadi gerah dan meminta pihak kepolisian untuk segera mengeksekusi kasus ini agar tidak menjadi polemik berlarut-larut. Banyaknya kekerasan seksual terhadap anak juga telah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PedomanTangerang.com 10/10/2020).
Dan kasus viral lainnya adalah meninggalnya Novia Widyasari yang bunuh diri di makam ayahnya karena pihak kekasihnya tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilannya. Bahkan, pihak keluarga kekasihnya malah menyuruh Novia untuk menggugurkan kandungannya (Pedomantangerang.com 5/12/2021).
Kasus-kasus di atas adalah contoh nahasnya kekerasan seksual yang telah merenggut kebahagiaan perempuan. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti melalui suatu undang-undang yang secara formal memiliki kekuatan hukum, maka untuk kedepannya kasus-kasus serupa akan berulang tanpa ada tindakan tegas bagi pelakunya.
Secercah Harapan!
Di permulaan tahun ini, perempuan dan pegiat kemanusiaan boleh merasa lega dan kembali berharap. Pasalnya, Presiden Jokowi telah memberi instruksi agar RUU TPKS yang selama berbulan-bulan dicampakkan untuk kembali diangkat dan dirumuskan oleh wakil rakyat.
Dorongan presiden terhadap pengesahan RUU TPKS berawal dari keprihatinan presiden terhadap masalah kekerasan seksual yang saat ini kerap terjadi dan diberitakan di berbagai media. Saya berharap, RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ujar Presiden (Pedomantangerang.com 5/1/2022).
Hal ini merupakan langkah maju dan harapan baru bagi seluruh kaum perempuan yang saat ini merasa belum terakomodir oleh hukum. Di penghujung tahun 2021 pun, kita turut bergembira dengan keberanian Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang mensahkan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Langkah ini terbilang maju. Nadiem mengatakan bahwa, dengan menerapkan peraturan ini, ia berharap pelecehan di lingkungan kampus bisa diatasi setelah maraknya pemberitaan mengenai pelecehan perempuan di Kampus oleh rekan sejawat bahkan oleh dosennya sendiri.
Jadi, di tahun yang baru ini, kita boleh kembali menumbuhkan harapan mengenai pengesahan RUU TPKS yang kedepannya akan memberikan payung hukum bagi seluruh perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Memang kita tak dapat mengatakan bahwa jika RUU TPKS disahkan, kekerasan akan hilang. Tetapi setidaknya, dengan disahkannya RUU TPKS dikemudian hari, proses hukum terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan dapat diproses dengan cepat ketimbang saat ini.
Yang perlu digaris bawahi adalah, penghapusan kekerasan seksual bukan hanya dengan berpangku tangan pada pemerintah atau penegak hukum. Menjadi tugas kita semua untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan menjadi tugas kita semua menciptakan suasana aman bagi kaum perempuan untuk lebih leluasa bergerak dan beraktivitas.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/05/12340651/pks-tolak-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-karena-isinya-bersifat-liberal?page=all Diakses pada 6 Desember 2022, pukul 16.41 WIB.
https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/hukum/pr-072771659/istana-kepresidenan-minta-polri-segera-buka-kembali-kasus-3-anak-saya-diperkosa-di-luwu-timur?page=2 Diakses pada 6 Desember 2022, pukul 17.56 WIB.
https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/hukum/pr-073164428/mengaku-diperkosa-dan-mendapatkan-teror-dari-sang-kekasih-inilah-deretan-fakta-meninggalnya-novia-widyasari# Diakses pada 6 Januari 2022, pukul 18.21 WIB.
https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-073400660/presiden-jokowi-minta-agar-ruu-tpks-segera-disahkan Diakses pada 6 Januari 2022, pukul 18.30 WIB.
https://www.suara.com/news/2021/12/24/165906/kaleidoskop-2021-5-kasus-kekerasan-seksual-paling-menggemparkan?page=2 Diakses pada 6 Januari 2022, pukul 17.36 WIB.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com