Pengembangan Pengobatan Alternatif di Indonesia

    446

    Pengobatan tradisional komplementer (Traditional & Complementary Medicine/ T&CM) akhir-akhir ini telah menjadi perhatian para pakar kesehatan dan pengambil keputusan sektor kesehatan. Pada level global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan perhatian terhadap pengembangan pengobatan tradisional terbukti dengan diterbitkannya pedoman praktik yang baik (good practice) maupun pedoman penelitian dan pengembangan di bidang pengobatan tradisional (WHO, 1995).

    Pada level nasional, perhatian pemerintah sesungguhnya juga cukup besar. Ini bisa dilihat telah disusunnya Kotranas (Kebijakan Obat Tradisional Nasional) (Depkes RI, 2007), roadmap pengembangan jamu dalam koordinasi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, terbentuknya Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dan Alternatif di Kementerian Kesehatan RI, dan program Saintifikasi Jamu (Permenkes 003/2010) (Kemkes RI, 2010). 

    Baru-baru ini, ada sebuah thread di twitter yang membahas mengenai profesi tradisional yang sebenarnya bisa dikembangkan dan terus di-thriving serta menjadi opsi valid bagi orang ketika ingin berobat. 

    Misalnya, tukang gigi bisa menjadi dental hygienist, tukang urut bisa diberi ilmu sistem muskuloskeletal, dukun beranak dilatih untuk menjadi bidan, dan masih banyak lagi contoh profesi lain yang bisa dialihkan. Permasalahannya, pendidikan formal untuk menjadi tenaga kesehatan seperti yang ada saat ini sangat rumit dan prosesnya lama, sehingga mungkin bagi kebanyakan orang merasa hal tersebut hanya buang-buang waktu, apalagi biaya kuliah kedokteran mahal.

    Padahal, di beberapa negara Asia dan Afrika, sekitar 80% penduduk bergantung pada obat tradisional untuk perawatan kesehatan primer. Karena itu, pemberian obat tradisional yang aman dan efektif dapat menjadi alat penting untuk meningkatkan akses ke perawatan kesehatan secara keseluruhan (sehatnegeriku.kemkes.go.id).

    Antara 50%-83% pasien kanker telah menggunakan beberapa bentuk terapi alternatif selama pengobatan penyakit mereka. Tanpa perlu diungkapkan, angka-angka ini mengejutkan. Namun terlepas dari prevalensinya, pengobatan alternatif sulit untuk ditentukan terutama karena namanya mencakup sejumlah besar perawatan seperti akupunktur, obat herbal, suplemen dan perubahan pola makan.

    Kelemahan pengembangan Kesehatan Tradisional Indonesia selama ini, terjebak hanya pada pengembangan produk saja, ujung-ujungnya produk yang dikembangkan “dipaksakan” masuk dalam paradigma kedokteran konvensional, yang akhirnya mengalami kesulitan untuk mendapatkan pengakuan dari profesi kedokteran. Hal ini bisa dimaklumi karena adanya perbedaan filosofis antara kedokteran konvensional dan pengobatan tradisional. Kedokteran modern berfilosofi materialistik dan reduksionistik, sementara pengobatan tradisional berfilosofi holistik dan sibernetik. 

    Pengembangan produk dalam keilmuan kefarmasian memang sangat dibutuhkan terkait standarisasi penanaman tanaman obat, standarisasi simplisia, pengembangan bentuk sediaan (infusum, decoct, ekstrak, kapsul, tablet, dan lain-lain). Modal yang dikembangkan juga bisa bervariasi, mulai dari tanaman obat, makanan fungsional, keterapian fisik (alat pijat), dan lain-lain. 

    Saat ini, program saintikasi jamu dikembangkan agar jamu dapat dipromosikan oleh profesional medis dalam kesehatan formal. Program ini bertujuan untuk memberikan dasar ilmiah pemanfaatan jamu di pelayanan kesehatan, membangun jaringan, dokter dapat bertindak sebagai penyedia jamu dan peneliti (dual system), dan mendorong penyediaan jamu yang aman, efektif, dan berkualitas untuk pemanfaatan di pelayanan kesehatan (liputan6.com, 2/4/2018).

    Dalam penggunaan obat tradisional, ada juga aturan-aturan yang harus diperhatikan agar terhindar dari bahaya toksik, baik dalam pembuatannya maupun penggunaannya, yaitu ketepatan bahan, dosis, waktu penggunaan, informasi, jenis obat tradisional, dan cara penggunaan,

    Menurut Menteri Kesehatan, ada tujuh langkah untuk mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem pelayanan kesehatan, yaitu Perumusan strategi untuk integrasi, yakni menetapkan regulasi untuk integrasi, menetapkan standar layanan dan kompetensi, pelatihan dan pendidikan untuk konvensional provider dan praktisi traditional medicine, pengintegrasian pengobatan alternatif ke dalam sistem kesehatan (formal), membangun kemitraan dan jaringan dengan negara-negara lain untuk bertukar informasi dan pengalaman, dan melakukan penelitian dan pengembangan untuk pembuktian secara ilmiah (sehatnegeriku.kemkes.go.id).

    Namun, syarat-syarat atau izin sertifikasi yang rumit dan berlebihan juga berdampak tidak sehat bagi perekonomian negara. Banyak diantaranya yang tidak bisa diukur untuk mengetahui seberapa besar kerugian yang berdampak dari regulasi pemerintah. Salah satu aspek adalah berapa biaya yang dihabiskan individu atau perusahaan untuk mematuhi regulasi pemerintah dalam bentuk sertifikasi, uji kompetensi, dan lain-lain. Jauh lebih sulit untuk diukur adalah unintended consequences dari akibat aturan yang sewenang-wenang dan berbiaya mahal.

    Selain itu, saat memulai suatu bisnis, diperlukan beberapa prosedur yang harus dilakukan demi kepatuhan terhadap sertifikasi, administrasi ataupun pendaftaran yang diharuskan oleh pemerintah. Itu hanya untuk memulai. Belum lagi, biaya tambahan, biaya penalti, biaya uji produk, biaya denda, dan masih banyak lainnya yang akan dikenakan pemerintah untuk bisnis. Biaya eksternal datang jika perusahaan mengalami kerugian atas regulasi yang berdampak atas penerimaan komoditasnya di pasar.

    Dari penjabaran di atas, masalah utamanya adalah regulasi atau sertifikasi yang terlalu banyak dan rumit akan menghambat pengobatan tradisional masuk ke ranah pasar kedokteran konvensional. Hasilnya, kompetisi berkurang, lapangan kerja yang berkurang sebagai hasil dari distorsi pasar, dan sebagainya.

    Selanjutnya, argumen yang mungkin akan muncul apabila para tenaga kesehatan tradisional diberi ilmu dan kompetensi ilmiah adalah, “Kita yang sekolah mahal-mahal dan lama masa dikalahin sama mereka?”

    Apabila kita mengubah pemikiran elitis dan superior tentang “kita” yang lebih baik karena belajar lebih lama dan sekolah lebih mahal, kita bisa mulai mengintervensi kesehatan bukan supaya masyarakat menghindari pengobatan tradisional, tetapi agar pengobatan tradsional mempunyai landasan ilmiah tanpa menghilangkan aspek kulturalnya. Dengan demikian, opsi pelayanan kesehatan semakin bervariasi dengan sertifikasi kredibel yang aman dan ilmiah. 

     

    Referensi

    Dokumen

    WHO. Guideline for the Evaluation of Efficacy and Safety of Traditional Medicine. WHO Geneva, 1995.

    Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2007. Buku Kebijakan Obat Tradisional Nasional. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta.

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan No. 003 Tahun 2010 tentang Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta. 

     

    Internet

    https://www.liputan6.com/health/read/3421155/bpom-jamu-tak-hanya-warisan-budaya-tapi-juga-penggerak-perekonomian-bangsa Diakses pada 8 Mei 2021, pukul 15.00 WIB.

    https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20111102/541807/integrasi-pengobatan-tradisional-dalam-sistem-kesehatan-nasional/ Diakses pada 9 Mei 2021, pukul 21.00 WIB.