Penambahan Masa Jabatan Presiden, Kebebasan Berpendapat, dan Semangat Reformasi

400

Beberapa waktu lalu, dunia maya dikejutkan dengan munculnya organisasi yang menamakan diri mereka Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024. Dilansir dari liputan6.com, tujuan dibentuknya komunitas ini adalah untuk menghilangkan polarisasi yang terjadi di masyarakat. Karena memang, terlihat bagaimana polarisasi di masyarakat yang sangat kental antara pendukung Presiden Jokowi dan Prabowo pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 (liputan6.com, 18/6/2021).

Menurut penggagas organisasi tersebut, M. Qodari, polarisasi tersebut akan muncul kembali pada pemilihan presiden tahun 2024 yang akan datang, dan hal tersebut akan membawa masalah besar. Sekretarian Nasional Jokowi-Prabowo 2024 sendiri secara resmi diluncurkan pada 19 Juni 2021 (nasional.sindonews.com, 19/6/2021).

Munculnya organisasi tersebut seketika menimbulkan kontroversi. Salah satu sebab terbesarnya tentu saja adalah hal tersebut merupakan bantuk pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden adalah selama 5 tahun dan hanya terbatas dua kali. Hal ini tentu tidak bisa dilepaskan dari sejarah otoritarianisme Orde Baru, di mana Presiden Soeharto menjabat hingga 7 kali masa jabatan berturut-turut, dan berkuasa dengan tangan besi.

Jatuhnya rezim otoritarianisme Soeharto pada tahun 1998 merupakan angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Salah satu perubahan politik besar yang terjadi pasca turunnya Soeharto adalah pentingnya pembatasan masa jabatan presiden untuk mencegah terhajadinya kekuasaan yang terlalu lama sehingga akan sangat mudah diselewengkan dan disalahgunakan. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi lebih dari dua periode akan mencederai janji reformasi.

Tidak hanya itu, bahkan Presiden Jokowi sendiri telah berkali-kali menolak dicalonkan sebagai Presiden Indonesia untuk periode ketiga. Wacana amandemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa periode presiden menjadi tiga kali sendiri bukanlah sesuatu yang baru dimunculkan akhir-akhir ini. Wacana menganai hal tersebut telah bergulir baik di media massa atau media sosial pada tahun-tahun yang lalu.

Pada tahun 2019 lalu misalnya, ketika wacana ini juga naik, Presiden Jokowi secara tegas menolak usulan tersebut. Beliau bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa penyebar isu jabatan presiden tiga periode didorong oleh motif tersendiri, diantaranya adalah karena “ingin menampar muka Beliau”, “ingin cari muka”, dan yang ketiga adalah “ingin menjerumuskan”. Presiden Jokowi juga kembali mengeluarkan pernyataan yang tegas pada bulan Maret 2021 lalu, dan menyatakan penambahan masa jabatan presiden merupakan hal yang melanggar Undang-Undang Dasar (kumparan.com, 20/6/2021).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman. Kepada awak media, Fadjroel menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode, karena hal tersebut melanggar amanah konstitusi (merdeka.com, 19/6/2021).

Tidak hanya dari istana, penolakan perubahan jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amandeman UUD juga ditolak oleh Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), yang merupakan partai pengusung Presiden Jokowi. Dilansir dari cnnindonesia.com, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan bahwa partainya menolak wacana tersebut karena jauh dari pandangan dan sikap politik PDI-P (cnnindonesia.com, 20/6/2021).

Senada dengan sikap istana dan PDI-P, berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), mayoritas warga Indonesia juga menolak wacana tersebut. Berdasarkan hasil survei tersebut, 74% warga Indonesia menghendaki agar ketetapan masa jabatan presiden yang dibatasi hanya dua kali patut untuk dipertahankan (cnbcindonesia.com, 20/6/2021).

Sikap penolakan yang keras baik dari pihak istana maupun partai pengusung presiden ini tentu merupakan sikap yang patut diapresisasi. Presiden Jokowi sebagai pemimpin yang dipilih secara langsung berkat warisan reformasi tentu harus tetap selalu menjaga amanah dan semangat reformasi. Salah satunya tentu adalah pembatasan masa jabatan presiden untuk mengurangi potensi kesewenang-wenangan dan lahirnya pemimpin otoriter seperti pada masa Orde Baru.

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem presidensialisme memberikan wewenang kekuasaan yang sangat besar kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Untuk itu, adanya pembatasan masa jabatan presiden adalah hal yang sangat penting untuk kita jaga dan lestarikan, agar kesalahan di masa lalu tidak kembali terulang.

Lantas, beberapa waktu setelah ramainya perbincangan mengenai Komunitas JokPro di media sosial, muncul tagar agar penggagas komunitas tersebut, M. Qodari, untuk ditangkap. Beberapa pembenaran yang diutarakan oleh sebagian netizen untuk menangkap M. Qodari adalah karena ia dianggap sebagai pengkhianat bangsa dan melawan UUD 1945 (makassar.terkini.id, 20/6/2021).

Hal ini tentu adalah sesuatu yang sangat menyedihkan. Semangat reformasi bukan hanya mengenai pembatasan masa jabatan presiden agar penguasa otoriter tidak kembali naik ke kekuasaan. Cita-cita reformasi lainnya yang sangat penting adalah jaminan kebebasan sipil bagi seluruh warga Indonesia, yang sangat dibatasi dan dilanggar pada masa Orde Baru, salah satunya adalah kebebasan berbicara dan mengutarakan pendapat.

Apa yang dilakukan oleh Komunitas JokPro merupakan bagian dari hak kemerdekaan pendapat yang dijamin di dalam konstitusi kita. Dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, tercantum secara eksplisit bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” (tirto.id, 29/12/2020).

Jaminan hak serupa juga tercantum di dalam Pasal 28I Ayat (1) UUD kita. Dalam ayat tersebut, dinyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” (tirto.id, 29/12/2020).

Bila wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi lebih dari dua periode mencederai semangat reformasi, maka menangkap seseorang karena pandangan atau opini politiknya juga mencederai cita-cita reformasi. Sistem demokrasi agar bisa berjalan dengan baik menghendaki adanya perlindungan hak fundamental bagi seluruh warga negara untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasi politiknya.

Sebagai penutup, bila kita tidak setuju dengan pandangan seseorang, kita seharusnya menggunakan hak kebebasan berbicara yang kita miliki untuk membuat counter-argument, kritik keras, atau bisa juga mengundang orang tersebut untuk melakukan debat terbuka di hadapan publik. Pendekatan “tangkap-menangkap” hanya karena perbedaan pendapat dan aspirasi politik merupakan ciri rezim otoritarianisme, dan sangat tidak layak diterapkan di negara demokrasi.