Tempo hari yang lalu, ketika saya membuka ponsel, muncul dua berita yang cukup unik dan (nampaknya) tengah viral. Berita pertama adalah mengenai wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Berita kedua adalah mengenai ucapan Muhadjir Effendy, selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), yang meminta Menteri Agama, Fachrul Razi, agar menerbitkan fatwa agar orang kaya menikahi orang miskin.
Selain membawa kegaduhan di media sosial, berita ini juga memancing kebingungan bagi masyarakat. Misalnya, usulan mengenai RUU Ketahanan Keluarga yang diajukan oleh Fraksi PKS, PAN dan Gerindra dan Golkar. Apa maksud “ketahanan” di sini? Apakah pemerintah ingin mengadakan kursus pra nikah secara masal agar para calon pengantin bisa “bertahan?” Entahlah.
Setelah mencari-cari, akhirnya saya menemukan naskah dari RUU tersebut. DalamPpasal 4 naskah RUU Ketahanan Keluarga (KK), disebutkan bahwa RUU ini disusun untuk menciptakan keluarga yang tangguh dan mampu mengatasi persoalan internal keluarganya secara mandiri. Tentu saja, semua keluarga mengharapkan agar keluarganya harmonis dan langgeng. Namun, apakah perlu untuk menjaga kelanggengan yang bersifat internal dan personal tersebut diikat oleh sebuah UU yang mengekang dan mengikat?
Pegiat gender dan kebebasan menganggap munculnya RUU ini sebagai upaya masuknya pemerintah kedalam aspek privat warganya. Pemerintah berusaha “menyeragamkan” keluarga melalui sebuah undang-undang yang kaku dan tak masuk akal. Beberapa pasalnya bahkan agak ganjil, seperti kewajiban suami-istri saling mencintai, rehabilitasi LGBT, pembatasan ekspresi dalam bercinta, dan menekankan agar perempuan hanya mengurus urusan rumah.
Begitu juga atas usulan Menteri PMK mengenai dibentuknya fatwa khusus, yaitu orang kaya menikahi orang miskin. Diadakannya fatwa tersebut, menurut sang menteri, dapat mengurangi kesenjangan dan juga memberantas kemiskinan.
Muhadjir Effendy sendiri sebenarnya sudah memberikan klarifikasi bahwa itu hanyalah usulan semata, bukan kebijakan. Namun, tetap saja menuai kritik. Bagaimana bisa, seorang menteri, mempunyai usulan sedemikian rupa? (Kaltim News, 21/02/2020)
Niat Baik Tidak Selalu Hasilnya Baik
Manusia, menurut Lao Tze dan Thomas Aquinas, memiliki naluri untuk berbuat baik. Mereka selalu mengidam-idamkan kebaikan dan selalu ingin menciptkan kebaikan bagi masyarakat. Esensi kebaikan dalam diri manusia mendorong individu-indiviu untuk berbuat kebaikan untuk dirinya, keluarganya, atau lingkungan sekitarnya.
Niat-niat yang baik dari tiap indvidu tersebut, telah menghasilkan suatu kemajuan bagi kehidupan manusia. Toh, seperti cerita insinyur asal Britania Raya, George Stephenson, yang telah berkreasi dengan menciptakan lokomotif. Tujuan awal ia melakukan hal tersebut adalah untuk membantu sang ayah yang bekerja di pertambangan, agar barang hasil tambang itu lebih mudah dibawa ke pabrik pengolahan tanpa para penambang bersusah-susah mengangkatnya.
Nyatanya, niat baik si anak (George Stephenson) tidak hanya bermanfaat untuk ayahnya dan juga para pekerja tambang, tetapi juga membawa manfaat bagi kita semua. Tentu saya mengambil contoh di atas hanya untuk memberi contoh manis bahwa niat baik seseorang biasanya membawa kebaikan bagi orang banyak.
Sebagian? Bukankah niat baik seluruhnya baik?
Ya memang benar, niat baik lahir dari keinginan nurani yang berkehendak agar tercipta sebuah kebaikan. Namun, terkadang (sering kali malah) niat baik seseorang kadang justru malah membawa petaka ketika direalisasikan. Contohnya kebijakan-kebijakan Mao Zedong dan kroninya, mereka berusaha menciptakan swasembada beras melalui kolektivitas pertanian. Nyatanya, program “lompatan jauh kedepan” dari Mao malah membuat jutaan rakyat China kehilangan nyawa karena kelaparan.
Begitu juga kebijakan Bush Jr., yang menginvasi Afghanistan dan Irak. Niat awalnya adalah untuk memberantas terorisme. Namun, hasilnya justru malah sebaliknya, terorisme malah merebak. Dan perlu dicatat pula, bahwa para teroris melakukan aksi pembunuhan dan kekejaman juga dilandasi oleh keinginan atau cita-cita yang baik, yakni untuk menciptakan surga di dunia.
Tapi tidak semua niat baik dan mimpi-mimpi kebaikan pasti membawa hasil yang baik. Niat baik kadang justru malah membuat kita berilusi tentang hal-hal yang tidak realistik dan konyol. Bung Hatta bahkan pernah mengatakan bahwa niat Bung Karno sebenarnya baik, namun hasil-hasil yang dicapai justru malah tidak baik (sebaliknya). Begitu juga dengan niat Suharto yang ingin menciptakan stabilitas, tapi bukannya stabil justru rakyat malah ketakutan.
*****
Walaupun menuai kontroversi, dan kini menjadi bahan perdebatan luas, toh saya tetap positive thinking saja. Jika kita membicarakan masalah niat baik, tentu wacana yang dilontarkan oleh fraksi beberapa partai tentang RUU KK, usulan Menteri PMK, dan Presiden, bisa dikatakan sebagai “niat baik” yang tujuannya adalah kebaikan bersama.
Ya, sekali lagi wacana tersebut lahir dari sebuah niat yang baik. Mereka memiliki impian agar masyarakat memiliki moral dan akhlak yang tinggi sehingga harus diatur dengan UU dan fatwa yang bersifat mengikat. Namun, perlu digarisbawahi, niat baik tidak selalu memberi hasil yang baik.
Walau RUU tersebut memiliki tujuan untuk melindungi keluarga, namun RUU tersebut yang tidak memiliki tujuan dan juga fungsin yang jelas tersebut justru mengarah pada campur tangan pemerintah pada urusan-urusan yang bersifat privat. RUU KK justru malah mendeskreditkan kaum perempuan karena peran perempuan hanya dianggap sebagai pekerja domestik.
RUU KK juga membahas hal-hal yang tidak penting, seperti pasal yang mengatur kewajiban suami, istri dan lain sebagainya, juga mengatur masalah seksual yang merupakan ranah privasi. Tanpa adanya RUU KK, suami dan istri pastinya membentuk keluarga dengan dasar cinta. Tanpa perlu adanya RUU KK suami dan istri memiliki tanggung jawab moral untuk mengurusi dan membina keluarganya.
RUU KK bisa digunakan seorang suami untuk mempidanakan istrinya seorang perempuan karir yang bekerja mencari nafkah dengan alasan si istri tidak mengurus rumah tangga. Atau, suami juga bisa dipidanakan oleh si istri jika si istri menganggap si suami tidak mengayomi dan memberi nafkah dengan baik. Hal-hal yang ditulis dalam RUU KK khususnya pada Pasal 25, sangat bias dan terlalu umum. Bisa-bisa, urusan rumah tangga yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, malah berujung di meja hijau.
Keharmonisan dalam keluarga lahir dari sifat kasih sayang dan saling pengertian, bukan dengan paksaan hukum! Begitu juga dengan urusan pernikahan. Menikah didasarkan oleh rasa cinta, bukan oleh sebuah fatwa, sebab fatwa tidak bisa menumbuhkan rasa cinta. Karena itu, gagasan Muhadjir Effendy yang mengusulkan sebuah fatwa si kaya menikahi si miskin dengan tujuan mengurangi kemiskinan sangat absurd dan sulit dipraktikan secara nyata.
RUU KK dan fatwa mungkin adalah suatu usulan yang baik, tetapi belum tentu hasil yang diinginkan baik pula. Bila direnungkan, justru banyak problem dan kesulitan yang akan terjadi jika wacana tersebut diwujudkan. Pembatasan terhadap kaum perempuan, diskriminasi terhadap LGBT, dan juga pemaksaan dalam hal percintaan, dan sebagainya.
Standar moral keagamaan dan pandangan idealis yang ada di pikiran mereka terlalu tinggi. Karena itu, mereka selalu terjebak pada ilusi masyarakat yang ideal, tanpa melihat kenyataan yang sesungguhnya. Berangkat dari niat baik dan ilusi ideal tersebut, muncul berbagai macam wacana, aturan, rancangan undang-undang yang bersifat memaksa dan mengekang kebebasan.
Mereka kira, bahwa kekerasan rumah tangga dan juga angka kemiskinan bisa turun dengan mengeluarkan fatwa atau merancang undang-undang. Padahal perkiraan tersebut sama konyolnya dengan kebijakan memasang toa untuk antisipasi banjir, atau pembuatan terowongan toleransi untuk merekatkan kerukunan antar umat beragama.
Mereka merasa bahwa dengan membuat RUU dan mengatur setiap individu, cita-cita ke arah masyarakat ideal yang bermoral baik akan tercipta. Padahal, belum tentu hal itu benar-benar terwujud. Tingginya angan-angan terhadap “masyarakat yang baik” kadang malah tidak bisa diwujudkan secara konkrit. Apalagi ketika urusan pribadi dicampuradukkan dengan urusan dan standar publik atas nama ‘niat baik’ yang dilontarkan oleh pejabat publik.
Sumber:
https://kaltim.tribunnews.com/2020/02/21/menteri-agama-diminta-buat-fatwa-si-kaya-harus-menikah-dengan-si-miskin-ini-klarifikasi-menko-pmk Diakses pada 22 Februari 2020, Pukul 17:16 WIB.

Reynaldi adalah seorang aktivis muslim moderat yang tertarik untuk mengembangkan ide-ide mengenai toleransi, kemanusiaan, kebebasan, dan kerukunan antar umat beragama. Email: adisuryareynaldi@gmail.com