Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak

    116

    Salah satu hak yang sangat penting bagi anak adalah hak sipil dan kebebasan bagi anak. Penyelanggaraan hak ini meliputi hak atas identitas, hak perlindungan identitas, hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat, hak berpikir, hak beragama, hak berorganisasi, sampai pada hak atas perlindungan kehidupan pribadi. Namun, sayangnya, perwujudan hak anak belum sepenuhnya terlaksana, tidak terkecuali di Indonesia.

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan terdapat 2.010 kasus perlindungan anak sepanjang periode Januari-Juni 2022 (databoks.katadata.co.id, 2022). Rinciannya, ada sebanyak 1.444 kasus berasal dari pengaduan masyarakat dan sebanyak 566 kasus dari aduan media. Kasus yang tercatat di sini meliputi perlindungan terhadap anak terlantar, anak korban bencana, korban konflik, korban perebutan hak asuh, korban penculikan, korban kekerasan seksual, sampai korban perdagangan manusia.

    Tidak hanya di Indonesia, kasus pengabaian akan perlindungan hak anak juga umum dijumpai di beberapa negara. Di Bulgaria, penelitian menemukan bahwa mayoritas orang tua tidak ingin meninggalkan anak mereka, tetapi ketika dihadapkan pada kemiskinan, penyakit atau pengucilan sosial, mereka sering membuat keputusan untuk mengucilkan atau menempatkan anak di tempat penitipan, berpikir bahwa mereka bertindak demi kepentingan terbaik anak tersebut (Kertati, 2017).

    Dalam sebuah penelitian yang mewawancarai 75 orang tua yang baru saja secara terbuka meninggalkan anak-anak mereka (berusia 0-3) di institusi lokal, dapat ditemukan alasan untuk meninggalkan anak-anak tersebut adalah tunawisma, kekurangan makanan, tidak ada pemanasan selama musim dingin, dan tidak cukup popok. Selain itu, 41% sampel sudah memiliki empat atau lebih anak di keluarga mereka dan merasa bahwa mereka tidak mampu lagi.

    Studi di Romania juga menemukan bahwa karena tekanan dari karyawan rumah sakit, orang tua dapat “menyerahkan” anak mereka (The University of Nottingham, 2012). Hal ini terjadi dengan mudah jika ibu tidak memiliki dokumen identitas yang diperlukan, yang dapat menghambat pendaftaran resmi kelahiran anak tersebut. Staf medis di negara lain mungkin meminta ibu untuk menyerahkan anak mereka jika mereka menderita HIV, menyalahgunakan narkoba, belum menikah, atau sangat muda. Hasilnya menunjukkan bahwa anak-anak sering ditinggalkan bukan karena orang tua mereka tidak ingin mereka, tetapi karena mereka tidak mendapatkan dukungan dari orang tua pada berbagai tingkatan.

    Dengan permasalahan kasus-kasus di atas yang masih terjadi, baik di Indonesia maupun di luar, penting untuk menyadari bagaimana upaya perlindungan anak yang semestinya diperlukan untuk pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan martabat dan harkat manusia serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

    Hak sipil dan kebebasan anak merujuk pada hak-hak yang melekat pada setiap anak sebagai manusia, tanpa diskriminasi, dan mencakup berbagai hak, termasuk hak untuk hidup, kesetaraan, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta partisipasi dalam keputusan yang memengaruhi hidup mereka.

    Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak yang mumpuni kemudian akan meningkatkan kesejahteraan anak. Ketika hak-hak sipil dan kebebasan anak dipenuhi dengan baik, anak-anak memiliki kesempatan yang lebih luas untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, bahagia, dan berpotensi penuh dengan beragam akses yang lebih mudah juga. Dengan demikian, adanya kebebasan karena terjaminnya hak-hak tersebut membuat anak menjadi sebuah entitas individu yang merdeka, serta tidak terbelenggu oleh intervensi pihak manapun.

    Perlindungan anak bukanlah tanggung jawab tunggal pemerintah atau lembaga tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Pemerintah perlu mengesahkan dan menerapkan undang-undang perlindungan anak yang kuat dan efektif, serta mengimplementasikan kebijakan yang mendukung hak-hak anak. Selain itu, masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan optimal bagi setiap anak. Hal ini memerlukan kesadaran, edukasi, dan keterlibatan aktif semua pihak dalam upaya perlindungan anak.

    “Creating a world that is truly fit for children does not imply simply the absence of war. It means having the confidence that our children would not die of measles or malaria. It means having access to clean water and proper sanitation. It means having primary schools nearby that educate children, free of charge. It means changing the world with children, ensuring their right to participate, and that their views are heard and considered. It means building a world fit for children, where every child can grow to adulthood in health, peace and dignity.” Seperti yang dikatakan oleh Carol Bellamy, Direktur Eksekutif UNICEF (The United Nations Children Fund) pada tahun 1995 (doonething.org).

    Referensi
    https://databoks.katadata.co.id/…/ada-2-ribu-kasus… Diakses pada Kamis, 20 Juli 2023, pukul 17.05 WIB.
    https://www.doonething.org/heroes/pages-b/bellamy-bio.htm Diakses pada Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.06 WIB.
    Kertati, I. (2017). “Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak”. Riptek .Vol. II, No. 2, Hal. 63-74.
    The University of Nottingham (2012). Child Abandonment and its Prevention in Europe. The University of Nottingham (Institute of Work, Health & Organisations). Nottingham: UK.