Pembunuhan George Floyd dan Kampanye Anti Rasisme yang Mendunia

    731

    Pembunuhan George Floyd, seorang warga Afro-Amerika, tanggal 25 Mei lalu kembali membuat negeri Paman Sam membara. Floyd ditangkap polisi karena dituduh menggunakan uang palsu pecahan USD20 untuk membeli barang di sebuah toko. Saat proses ditangkap, lehernya ditekan dengan menggunakan lutut oleh salah seorang oknum kepolisian kota Minneapolis yang berkulit putih, sampai ia kehilangan nyawa, dan rekaman dari kejadian tragis tersebut tersebar secara luas di dunia maya.

    Protes dan demonstrasi besar-besaran sekejap langsung memenuhi berbagai kota di Amerika Serikat, untuk menentang tindakan kekerasan tersebut. Tagar #BlackLivesMatter (BLM) kembali mendunia di dunia maya. Tidak jarang juga, demonstrasi tersebut diikuti berbagai tindakan kerusuhan, pengerusakan, dan perampasan terhadap toko-toko dan berbagai fasilitas umum (CNBC, 30/05/2020).

    Berbagai selebriti papan atas di Amerika Serikat, seperti aktor Jamie Foxx dan musisi Ariana Grande, juga tidak ketinggalan turut mengkampanyekan keadilan untuk George Floyd, baik melalui akun media sosial mereka, atau ikut turun langsung ke jalan bersama ribuan demonstran lainnya. Selain itu, tidak hanya di negeri Paman Sam, berbagai demonstrasi besar juga dilakukan di berbagai kota di negara-negara lain, seperti London, Amsterdam, Berlin, dan Toronto (CNN, 01/06/2020).

    Di Indonesia sendiri, tagar BLM juga menggema melalui dunia maya. Tidak sedikit para netizen dan influencer tanah air yang menaruh simpati terhadap kejadian tragis yang menimpa George Floyd, dan mengecam kekerasan aparat di ibukota negara bagian Minnesota tersebut.

    Apa yang terjadi terhadap George Floyd tentu tidak dapat dijustifikasi dengan alasan apapun. Menginjak atau mencekik seseorang yang tidak bersenjata sampai kehilangan nyawa, baik yang dilakukan oleh aktor sipil dan terlebih lagi oleh aparat, merupakan tindakan kriminal, di mana pelakunya wajib diproses hukum dan dijebloskan ke balik jeruji besi.

    Tidak bisa dibantah bahwa, rasisme, terutama terhadap warga kulit hitam, merupakan permasalahan sosial yang sangat besar di negeri Paman Sam. Hal ini tidak bisa dipisahkan dari praktik perbudakan yang terjadi di Amerika Serikat selama berabad-abad, mulai dari ketika tanah Amerika masih menjadi koloni imperium Eropa, seperti Spanyol, Belanda, dan Britania Raya, hingga Perang Sipil berakhir di tahun 1865.

    Pasca perbudakan secara legal dilarang, bukan berarti warga kulit hitam lantas mendapat kesetaraan dan dapat hidup dengan bahagia. Berbagai peraturan diskriminatif, seperti segregasi sosial dan pencabutan hak pilih bagi warga Afro-Amerika, diberlakukan di berbagai wilayah di Amerika Serikat, khususnya di negara-negara bagian wilayah selatan, hingga dekade 1960-an.

    Dampak dari praktik diskriminasi selama ratusan tahun tersebut tentu tidak bisa dihilangkan hanya dalam satu atau dua dekade, apalagi kurang dari itu. George Floyd tentunya juga bukan satu-satunya warga Afro-Amerika yang menjadi korban kekerasan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Mapping Police Violence, warga kulit hitam di Amerika Serikat 2,5 kali lipat berpotensi menerima tindakan kekerasan oleh polisi dibandingkan dengan warga kulit putih (Statista, 02/06/2020).

    Gerakan anti rasisme yang muncul di berbagai belahan dunia, yang dipicu oleh pembunuhan tragis George Floyd, merupakan hal yang patut diapresiasi. Namun, bukan dengan demikian berarti lantas kita dapat melupakan diskriminasi rasial yang terjadi di negara kita masing-masing.

    Diskriminasi dan prasangka rasial, dimanapun tempatnya, merupakan sesuatu yang tidak dapat diterima dan harus dihapuskan, tidak hanya di negeri Paman Sam. Indonesia sendiri misalnya, praktik diskriminasi dan prasangka yang berbasis etnis dan rasial juga masih terjadi terhadap berbagai kelompok-kelompok minoritas, meskipun tentu konteksnya jauh berbeda dari di Amerika Serikat.

    Saudara-saudara kita yang berkulit gelap yang berasal dari Indonesia bagian Timur misalnya, seperti orang-orang Papua, merupakan kelompok yang kerap mendapatkan prasangka karena warna kulit mereka. Begitu pula dengan saudara-saudara kita yang berasal dari etnis Tionghoa.

    Pada masa Orde Baru misalnya, saudara-saudara sebangsa kita yang berasal dari etnis Tionghoa tidak bisa menggunakan nama mereka dan mengalami asimilasi paksa untuk menggunakan nama Indonesia. Mereka juga sangat dibatasi untuk melakukan kegiatan politik, dan seluruh budaya mereka, seperti perayaan Imlek, tidak boleh dilakukan dan ditampilkan di muka umum (Tirto.id, 24/11/2019).

    Pasca Reformasi 1998, kesempatan yang dimiliki oleh saudara-saudara kita yang beretnis Tionghoa tentu semakin luas, dan praktik-praktik diskiminasi masa lalu, seperti larangan perayaan Imlek dan menggunakan nama Tionghoa dihapus. Namun, bukan berarti prasangka dan stigma sosial hilang begitu saja. Prasangka dan stigma sosial terhadap saudara-saudara kita beretnis Tionghoa tetap hadir, seperti tuduhan tidak setia pada negara dan berafiliasi dengan gerakan komunis.

    Saudara-saudara kita yang berasal dari bagian Timur Indonesia misalnya, juga kerap mendapatkan diskriminasi dan prasangka rasial karena warna kulit mereka. Tidak sedikit misalnya, mahasiswa-mahasiswa asal Papua yang mengalami stigma sosial, seperti ditolak menyewa kamar kos, hanya karena warna kulit mereka yang berbeda. (BBC Indonesia, 23/08/2019).

    Sehubungan dengan yang terjadi di Amerika Serikat, pembunuhan George Floyd membuat puluhan ribu warga Amerika Serikat turun ke jalan memprotes kejadian tragis tersebut. Bagi saya, daripada mengecam Amerika Serikat sebagai negara yang gagal dalam menjalankan gagasan idealnya seperti banyak orang, kita dapat belajar dari respon warga negeri Paman Sam bagaimana masyarakat di sana dapat secara aktif turut berpartisipasi untuk melawan rasisme dan diskriminasi.

    Tidak ada negara atau bangsa apapun di dunia yang terbebas dari dosa ketidakadilan dan diskriminasi berdasarkan suku, etnis, ras. Tidak juga negara-negara di Eropa, Amerika, atau Asia. Diskriminasi dan prasangka berbasis ras dan etnis merupakan fenomena yang bisa kita temukan di seluruh dunia. Untuk itu, kita harus berani melawan praktik ketidakadilan tersebut dimanapun kita berada, dan kita dapat mengambil pelajaran dari masyarakat Amerika Serikat

     

    Referensi

    https://www.cnbc.com/2020/05/30/protests-and-rioting-erupt-in-cities-across-the-us-as-anger-boils-after-the-killing-of-george-floyd.html Diakses pada 18 Juli 2020, pukul 01.15 WIB.

    https://edition.cnn.com/2020/06/01/world/george-floyd-global-protests-intl/index.html Diakses pada 18 Juli 2020, pukul 03.35 WIB.

    https://www.statista.com/chart/21872/map-of-police-violence-against-black-americans/ Diakses pada 18 Juli 2020, pukul 13.45 WIB.

    https://tirto.id/hilangnya-identitas-orang-tionghoa-akibat-asimilasi-paksa-el92 Diakses pada 18 Juli 2020, pukul 16.20 WIB.

    https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49430257 Diakses pada 18 Juli 2020, pukul 19.10 WIB.