Pedagang Kecil Juga Butuh Dilindungi dari Pungli dan Premanisme

    379

    Di masa pandemi seperti sekarang ini, sebagian orang telah kehilangan akibat di-PHK oleh tempat mereka bekerja. Banyak orang banting setir mencari pekerjaan baru yang menguntungkan untuk membuat dapur terus mengepul.

    Beberapa di antara mereka, akhirnya berusaha untuk berwirausaha dan menjadi pedagang guna mencukupi kebutuhan di masa krisis ini. Banyak diantaranya membuka usaha warung makan, baju, beternak hingga menyewa ruko untuk menunjang usaha mereka.

    Namun sayangnya, baru beberapa minggu membuka usaha, para pedagang itu sudah dihadapkan oleh masalah lain, yakni pungli dan premanisme. Hal ini pernah dialami oleh sahabat penulis, sebut saja namanya Netty. Pasca keluar dari perusahaan tempat ia bekerja, Netty kemudian memecahkan tabungannya untuk membuka usaha ayam geprek dan minuman ringan. Tetapi, baru beberapa hari berselang, Ketua RT tempat Netty berjualan menegur Netty karena tidak meminta izin.

    Izin yang dimaksud tentu bukan berbentuk surat izin yang diberikan kepada pedagang kecil seperti Netty, tetapi uang setoran untuk si ketua RT. Beda dengan Netty beda pula dengan Ismet (nama disamarkan), yang menjadi korban pemalakan 16 satuan pengamanan (Satpam) di Jakarta Barat.

    Cerita lain datang dari Ismet yang memiliki. Ismet memiliki usaha tanaman hias yang cukup sukses. Ketika tanaman hias yang dipesannya dari reseller tiba di tempatnya, tiba-tiba sekelompok satpam datang untuk meminta uang keamanan. Bukannya menjaga keamanan dan kenyamanan komplek, para satpam tersebut justru mengancam akan menyita mobil pickup yang berisi tanaman hias tersebut.

    Kasus pungli yang dilakukan oleh satpam kompleks ini terekam oleh CCTV. Ismet berusaha melawan arogansi mereka dan akhirnya kericuhan tak bisa dielakkan. Rekaman CCTV itu viral di media sosial dan membuat warganet geram, pihak kepolisian juga bergerak cepat untuk mengamankan para satpam tersebut.

    *****

     Kasus-kasus di atas sudah menjadi rahasia umum tentang adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa pihak dengan dalih “uang keamanan”. Praktik pungli tersebut biasanya dilakukan oleh berbagai macam orang, baik oleh pejabat di daerah, preman perorangan, atau sekelompok preman dengan embel-embel bendera suatu ormas.

    Meski yang diminta oleh mereka 5.000 atau 10.000, tetapi bagi para pedagang kecil, nominal uang sebesar itu sudah sangat berarti bagi mereka. Apalagi, di masa krisis saat ini, banyak pedagang kecil membutuhkan uang karena biaya yang mereka keluarkan untuk makan dan belanja semakin tinggi.

    Sebagai orang yang bekerja di dunia media pemberitaan, penulis merasa prihatin dengan maraknya kasus-kasus pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh  para preman. Misalnya saja di Tangerang.

    Beberapa waktu lalu, masyarakat Tangerang merasa sedih dengan sebuah video pemalakan yang dilakukan oleh seorang preman terhadap pedagang siomay. Pedagang tersebut awalnya enggan untuk memberikan uangnya, tetapi si preman memukul wajah dan gerobak dagangannya.

    Si preman kemudian membentak dan berdalih bahwa uang hasil palakannya tersebut akan diberikan kepada anak yatim. Setelah dipaksa oleh si preman, akhirnya si pedagang mengalah dan memberikan uangnya, namun karena sudah terlanjur marah, uang tersebut ditolak oleh si preman sembari memukul dan menendang gerobak tersebut.

    “Gue nggak butuh duit lu! An**ng Gue minta buat anak yatim-piatu baek-baek dari tadi sama lu. Cuma dari tadi gaya lu kaya an**ng. Gue tunggu lu ya entar di Giant, gue tunggu lu, gue matiin lu entar ya,” kata si preman (Pedomantangerang.com, 25/9/2021)

    Hal serupa juga pernah dialami oleh komedian Ucok Baba yang belakangan memiliki sebuah usaha kafe yang dikelola di kawasan Depok, Jawa Barat. Diberitakan seorang preman datang ke kafe Ucok Baba dan secara kasar si preman meminta uang keamanan kepada komedian tersebut.

    Preman yang berafiliasi dengan sebuah ormas tersebut datang dalam kondisi mabuk sehingga Ucok Baba sebagai pemilik Kafe ketakutan. Kepada awak media, Ucok Baba bahkan curhat ingin menutup usahanya karena sering dipungut uang oleh para preman.

    “Karena takut sering didatangi preman, akhirnya punya niat mau ditutup lagi kafe itu,” ucapnya (Pedomantangerang.com, 12/8/2021).

    Meskipun pada akhirnya si preman berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan Ucok Baba memutuskan untuk mengambil jalan damai. Namun, pemalakan yang dilakukan oleh salah satu anggota ormas di daerah tersebut telah membuat kekhawatiran bagi pegiat usaha lainnya.

    Dan belakangan, warganet ramai membicarakan kasus pemalakan dan kriminalisasi seorang perempuan yang menjadi pedagang cabai di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.

    Beberapa orang preman dikabarkan datang ke pasar untuk memeras para pedagang. Seorang ibu yang berjualan cabai menolak memberikan uang sebesar Rp5000 kepada para preman tersebut. Marah karena si Ibu tidak memberi uang, para preman tersebut memukul beberapa kali si ibu, hingga jatuh tersungkur di tanah.

    Si ibu syok dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Percut Sei Tuan, namun bukannya dilindungi, si ibu malah dikriminalisasi karena diduga turut melakukan penganiayaan dengan memukul dan mencakar si preman.

    Berita mengenai kriminalisasi ibu pedagang pasar yang menjadi korban pemalakan kemudian ramai di media sosial. Bagaimana tidak, aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi si pedagang justru malah terkesan membela preman tersebut. Walhasil, Polda Sumut memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Percut Sei Tuan (Pedomantangerang.com, 11/10/2021).

     

    Pentingnya Menjaga Pedagang Kecil

    Sebagaimana kita tahu, pedagang kecil yang masuk ke dalam golongan UMKM adalah salah satu golongan yang harus dilindungi oleh pemerintah. Sebab, dalam sejarah, ketika Indonesia dilanda oleh krisis seperti yang terjadi pada tahun 1998, para pedagang kecil atau UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi bangsa, ketika ratusan korporat menutup usahanya dan melarikan diri ke luar negeri.

    Betapa pentingnya UMKM kita, Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden Republik Indonesia, memberi instruksi langsung kepada jajarannya untuk menyelamatkan UMKM dan meminta masyarakat untuk menjadi seorang wirausaha yang mandiri (republika.co.id, 7/12/2018).

    Namun, bagaimana UMKM bisa hidup maju dan bagaimana mungkin anak muda mau terjun berwirausaha jika di lapangan mereka berhadapan dengan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memeras dan memaksa mereka agar menyerahkan uang.

    Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Omnibus yang menstabilkan iklim usaha, tetap saja wirausaha dan jiwa pedagang yang mandiri tidak bisa hadir jika para pelaku pungli dibiarkan bebas berkeliaran.

    Dalam sudut pandang kebebasan, permasalahan hukum yang menyangkut pemberantasan praktik pungli ini menjadi problem serius bagi bangsa Indonesia. Para pengusaha dan investor asing sekalipun tak akan tenang menanamkan modalnya di Indonesia, jika birokrasi bertele-tele dan harus merogoh kocek lebih untuk surat izin usaha.

    Penertiban dan penegakan hukum kepada para preman mutlak diperlukan untuk menstabilkan perekonomian bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk memberantas praktik-praktik pungli yang dilakukan oleh birokrat dan para preman berkedok ormas.

    Jika tidak, reformasi ekonomi dan kebijakan pembangunan yang direncanakan oleh Presiden Jokowi tidak akan berjalan baik. Sebab para wirausaha yang memegang kunci diganggu oleh oknum-oknum yang tak segan melakukan kekerasan jika tidak diberi uang.

    Aparat penegak hukum juga musti bersikap tegas dan lugas dalam menghadapi para pelaku pungli. Senada dengan seruan Presiden Jokowi yang meminta Polri untuk “menggebuk penghalang investasi”, maka aparat penegak hukum seharusnya berani menangkap dan menindak para pelaku pungli yang memalak pedagang kecil, bukan malah menindak rakyat yang berdemonstrasi menolak pabrik semen atau warga Bekasi yang menolak proyek Sentul City.

     

    Referensi

    https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/hukum/pr-072380906/anggota-ormas-pemalak-kafe-milik-ucok-baba-diringkus-polisi Diakses pada 27 Oktober 2021, pukul 01.12 WIB

    https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/hukum/pr-072775231/ibu-ibu-dipalak-preman-lapor-polisi-eh-malah-jadi-tersangka Diakses pada 27 Oktober 2021, pukul 00.49 WIB.

    https://pedomantangerang.pikiran-rakyat.com/tangerang-raya/pr-072667737/viral-aksi-premanisme-kembali-meneror-warga-tangerang Diakses pada 27 Oktober 2021, pukul 00.20 WIB

    https://www.republika.co.id/berita/pjcrfd335/jokowi-ingin-anak-muda-bantu-kembangkan-umkm Diakses pada 27 Oktober 2021, pukul 00.57 WIB.