Judul Film: “Our Father”
Sutradara: Lucie Jourdan
Durasi Film: 1 jam 37 Menit
Tahun: 2022
Studio Produksi: Blumhouse Pictures
Our Father merupakan film dokumenter terbaru Netflix yang tayang mulai 11 Mei 2022 dan berhasil trending pada beberapa hari lalu. Our Father sukses menjadi salah satu dari film dokumenter Netflix yang terkenal akan pesan moral kekejian manusia, sebut saja seperti pendahulunya, The Tinder Swindler dan Seaspiracy. Dokumenter keluarga yang tidak menyenangkan mengungkap sebuah kasus keji seorang dokter bernama Donald Cline di Indianapolis dengan segala rahasia gelapnya.
Cerita diawali dari Jacoba Ballard yang mencoba mencari saudara dari ayah biologisnya yang semula belum diketahui. Ibunya yang melakukan inseminasi donor sperma untuk hamil, ternyata menyimpan banyak rahasia, yang ibunya sendiri pun tidak ketahui. Jacoba mencoba tes DNA untuk mengetahui sanak saudara di lain ibu. Ternyata, hal berikutnya yang terjadi justru menjadi titik balik semua hidupnya. Tes DNA tersebut mengungkap banyaknya saudara dari ayah kandung dokter kesuburan orang tua mereka. Hasil DNA ternyata terus bertambah dari DNA yang sama, hingga 94 siblings dan masih terus bertambah.
Setelah berusaha mencerna film dokumenter yang berdurasi hampir 2 jam tersebut, penulis menyimpulkan bahwa praktik inseminasi donor sperma yang dilakukan Dr. Cline termasuk dalam kasus kejahatan seksual yang saat ini masih tabu dibicarakan. Belum lagi, hukum yang timpang sebelah dan tidak memihak korban sedari awal juga digambarkan secara gamblang dalam film. Ketika penonton berharap dokter ini mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatan kejinya terhadap banyak keluarga di luar sana, justru yang menjadi penutup dari film ini adalah fakta bahwa Dr. Cline masih berkeliaran dengan hanya dijatuhi hukuman denda.
Kasus kejahatan seksual (atau yang biasa disebut kekerasan seksual) umumnya ditemui di perkantoran, universitas, atau instansi formal lainnya yang erat dengan relasi kuasa. Namun, film dokumenter Our Father ini membuka mata masyarakat, bagaimana kejahatan seksual juga bahkan bisa terjadi di lingkungan medis. Dilansir dari data penelitian kekerasan seksual dalam rekam medis pada 2020, sedikitnya ada 12 kasus pelecehan seksual di dunia medis yang dipaparkan media dalam dua tahun terakhir. Sebelas diantaranya merupakan kasus pelecehan seksual tenaga medis terhadap pasien, satu lainnya antar tenaga medis sendiri (neverokayproject.org/22/08/2020).
Eunike Pangaribuan dari “Never Okay Preject” (NOP) juga mengatakan bahwa jumlah ini hanya yang terungkap di media massa, sementara ada banyak kasus lain dari testimoni atau pengaduan yang dilakukan tanpa menyebutkan identitasnya, tidak muncul ke permukaan karena korban lebih memilih diam. Mereka diikat oleh keberadaan kode etik dalam bekerja, sehingga lebih memilih untuk bungkam dari pada menjatuhkan rekan sejawat. Dari 12 kasus ini, rata-ratanya adalah pelecehan seksual dalam bentuk fisik. Contohnya seperti kasus-kasus di Surabaya, di Aceh, hingga di Jakarta. Mayoritas kasus kejahatan seksual yang terjadi di daerah tersebut bermula dari dokter atau perawat yang melakukan pelecehan seksual seperti memegang daerah keintiman, memegang bagian-bagian alat kelamin atau melakukan pemeriksaan daerah intim secara fisik tanpa konsen dari pasien (voaindonesia.com/23/08/2020).
Selain itu, pada tahun 2018, Komnas Perempuan juga menyebutkan kasus di mana adanya pemaksaan penggunaan kontrasepsi yang bermaksud mengatur tingkat kesuburan namun dengan cara merusak organ fungsi reproduksi melalui penggunaan dan pemasangan alat kontrasepsi dan tindakan operasi tertentu (tubektomi) secara paksa (Prasetyo, 2020). Dalam kasus ini, pasien mengaku tidak diberikan informasi lengkap dan tidak medapatkan pandangan lain (second opinion) dalam hal kontrasepsi yang dapat digunakan. Temuan kasus lainnya juga terjadi menimpa pasien Rumah Sakit National Hospital Surabaya pada bulan Januari 2018. Pasien yang tengah tidak sadar karena masih dalam pengaruh obat bius paska operasi dipindahkan dari ruang operasi keruang pemulihan, diraba-raba payudaranya oleh perawat laki-laki(Prasetyo, 2020).
Kejahatan seksual menjadi hal yang penting dan menarik untuk dibahas apalagi di dunia medis. Tujuannya adalah untuk mengubah pemahaman masyarakat yang mungkin masih keliru mengenai profesi tenaga kesehatan. Begitupun sebaliknya, tenaga medis terhadap hak-hak masyarakat sebagai pasien mereka. Hal ini ditunjukkan dengan adanya ketimpangan antara tim medis dengan masyarakat. Hal ini juga berlaku pada kasus kekerasan seksual di instansi lainnya. Sebut saja seperti relasi kuasa yang terjadi antara kasus pelecehan seksual dosen kepada mahasiswanya, atau kasus pelecehan seksual dari atasan ke staff-nya dalam kantor. Ketimpangan seperti ini juga terjadi di kasus ranah medis dan berpengaruh signifikan terhadap pelayanan kesehatan yang kemudian memperbesar peluang pelecehan karena adanya relasi kuasa tersebut.
Adapun dinamika interaksi di dunia medis yang memang berbeda dengan dunia industri lainnya menjadi salah satu alasan tidak mencuatnya kasus kekerasan seksual dalam ranah medis di media. Salah satunya adalah tidak adanya aturan tertulis dalam rangka perlindungan korban. Kode etik perawat tidak menyebutkan pengaturan tindak pidana, melainkan disebutkan adanya pelanggaran disiplin. Konsekuensinya adalah Kode etik hanya akan dijadikan dasar pertimbangan hakim, yaitu melalui hasil rapat Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang memiliki Komite disiplin Tenaga Kesehatan. Dalam kasus pasien di Jawa Timur yang mengalami kekerasan seksual medis, hasil sidang Majelis Kode Etik Keperawatan (MKEK) Jawa Timur memutuskan Tenaga Keperawatan belum tentu melanggar hukum karena tindakannya tercakup dalam prosedur medis dan tidak melanggar etika keperawatan (nasional.tempo.co/07/02/2018).
Pernyataan kasus kejahatan seksual di ranah medis mungkin masih terdengar awam di telinga sebagian masyarakat. Adanya perspektif bahwa dokter selalu melakukan hal yang terbaik justru menutup mata pasien untuk menyadari hak-haknya dalam perihal konsen dan batasan saat pemeriksaan fisik dilakukan. Maka dari itu, penulis rasa urgensi untuk aplikasi endidikan berbasis gender di kurikulum kedokteran ataupun kesehatan yang lain sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang kasus kekerasan seksual.
Selain itu, dukungan penciptaan komunikasi yang baik dengan menekankan persetujuan dalam setiap melakukan pemeriksaan ke pasien juga dibutuhkan sebagai dasar untuk meminimalisir pemikiran negatif pasien terhadap tenaga medis. Peningkatan upaya pemahaman terhadap hak-hak mereka sebagai pasien juga akan menekan angka kekerasan seksual di dunia medis. Terakhir, adanya payung hukum yang jelas dari pemerintah juga akan membantu menaikkan masalah yang sudah lama tersembunyi ini.
Referensi
https://nasional.tempo.co/read/1058114/persatuan-perawat-bela-tersangka-pelecehan-di-national-hospital. Diakses pada 27 Mei 2022, pukul 20.30 WIB.
https://neverokayproject.org/en/gallery/activities/nobar-nop-6-pelecehan-seksual-di-dunia-medis/. Diakses pada 26 Mei 2022, pukul 15.39 WIB.
Prasetyo, D. (2020). “Analisis Yuridis atas Tenaga Keperawatan yang Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Pasien”. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5 (2) : 374-389. Diakses pada 27 Mei 2022, pukul 16.18 WIB melalui https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/17204/pdf/45484.
https://www.voaindonesia.com/a/rawan-pelecehan-seksual-dunia-medis-diserukan-ubah-sistem/5554421.html. Diakses pada 26 Mei 2022, pukul 17.00 WIB.

Samuella Christy adalah mahasiswi Ilmu Politik Universitas Indonesia yang aktif menulis mengenai isu-isu politik, sosial, dan budaya. Dapat dihubungi di samuellachristy3005@gmail.com.