Negara Harus Melindungi Hak Kebebasan Beragama Bagi Para Siswa-Siswi

531

Pada awal 2021 lalu, Indonesia kembali diramaikan dengan kasus intoleransi beragama di lembaga pendidikan negeri. Kali ini, kasus intoleransi tersebut terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di kota Padang, di provinsi Sumatera Barat, di mana sekolah tersebut memberlakukan kewajiban menggunakan hijab bagi seluruh siswi, termasuk juga siswi non-muslim.

Munculnya kasus ini diawali dengan adanya salah satu orang tua siswi yang non-muslim tersebut yang merekam percakapannya dengan Wakil Kepala Sekolah di SMK tersebut terkait dengan aturan kewajiban berhijab termasuk bagi siswi non-muslim, dan mengunggah video tersebut ke account Facebook-nya. Video itupun langsung viral dan menjadi bahan perbincangan nasional.

Adanya aturan tersebut sontak menimbulkan kontroversi dan pro kontra. Bagi sebagian pihak, aturan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama, karena memaksa seorang pelajar untuk mengikuti ajaran agama lain. Namun, tidak sedikit pula pihak yang menganggap bahwa masalah tersebut adalah masalah yang kecil.

Dilansir oleh ayojakarta.com (27/1/2021), Gubernur Sumatera Barat, Irwan Priyanto, mengatakan bahwa persoalan mewajibkan jilbab kepada siswi non-muslim tersebut adalah persoalan teknis dan kecil. Sehingga, hal tersebut terlalu jauh bila dianggap merupakan bentuk diskriminasi (ayojakarta.com, 27/1/2021).

Berbeda pandangan dengan Gubernur Sumatera Barat, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan bahwa adanya kejadian tersebut merupakan hal yang sangat memprihatinkan, karena dilakukan oleh tenaga pengajar dan pendidik. Guru sebagai pengajar dan pendidik tentunya harus mampu untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan kebhinnekaan, dan adanya aturan tersebut tentunya sangat bertentangan dengan semangat keberagaman (liputan6.com, 25/1/2021).

Senada dengan Syaiful Huda, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan suatu pelanggaran yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan kebhinnekan. Kebijakan tersebut juga merupakan bentuk intoleransi dan pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan kewajiban penggunaan seragam model agama tertentu (liputan6.com, 25/1/2021).

Nadiem juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut. Mendikbud juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memberi sanksi kepada pihak sekolah yang memberlakukan kebijakan diskriminatif tersebut, dan sanksi tersebut juga bisa hingga pencopotan jabatan (liputan6.com, 25/1/2021).

Memang, aturan kewajiban jilbab bagi para siswi di sekolah-sekolah negeri di Padang bukanlah aturan yang baru. Dilansir kompas.com (22/1/2021), Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Al Fikri, menyatakan bahwa aturan ini sudah ada sejak tahun 2005 lalu. Ia juga menyayangkan adanya aturan tersebut, dan mengatakan bahwa ia akan mengevaluasi adanya aturan-aturan yang serupa (kompas.com, 22/1/2021).

Sebagaimana yang disampaikan Mendikbud, pemaksaan pemakaian pakaian atau atribut keagamaan di sekolah-sekolah negeri merupakan kebijakan yang harus kita tentang dan tidak bisa diterima. Sekolah-sekolah negeri seharusnya mampu menjadi lembaga tempat belajar yang bisa diakses oleh semua anak-anak bangsa terlepas dari latar belakangnya, dan tidak boleh mengistimewakan satu agama dengan agama lainnya.

Persoalan intoleransi sendiri adalah hal yang sangat serius, karena dapat merusak sendi-sendi keberagaman dan kebhinnekaan. Kita tidak boleh menganggap remeh adanya berbagai kebijakan yang bersifat diskriminatif, terlebih lagi bila hal tersbeut diberlakukan di lembaga pendidikan seperti sekolah.

Kebebasan beragama merupakan salah satu hak warga negara yang paling fundamental, yang tercantum di dalam konstitusi kita, dan wajib dilindungi oleh negara, Kebebasan beragama tentu juga mencakup larangan pemaksaan seseorang untuk mengikuti ajaran atau menggunakan atribut agama lain yang tidak diyakininya.

Mereka yang menganggap bahwa persoalan ini adalah hal yang tidak serius, pasti akan berubah 180 derajat bila kebijakan tersebut diberlakukan kepada kelompok keagamaan mereka oleh administrator sekolah dan lembaga pendidikan yang  beragama lain. Bayangkan, bila di suatu wilayah yang mayoritas penduduknya bukan beragama Islam, lalu ada aturan pelarangan penggunaan jilbab bagi siswi muslim, atau kewajiban menggunakan atribut keagamaan tertentu, seperti kalung salib, termasuk kepada siswa-siswi yang bukan beragama Kristen, pasti mereka yang menganggap tidak serius persoalan ini akan memiliki pandangan yang jauh berbeda.

Mereka pasti akan menyatakan bahwa aturan tersebut adalah aturan yang tidak dapat diterima dan telah melanggar hak kebebasan beragama siswa-siswi Muslim di sekolah tersebut. Hal yang sama tentu juga harus kita kenakan kepada aturan yang mewajibkan siswi non-Muslim untuk menggunakan hijab di sekolah-sekolah negeri yang dimiliki oleh negara.

Pada 3 Februari 2021 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB tersebut menyatakan bahwa sekolah negeri tidak boleh mewajibkan atribut keagamaan tertentu, dan akan ada ancaman sanksi bagi pengurus lembaga pendidikan yang memberlakukan kebijakan tersebut (Detiknews, 3/2/2021).

Surat Keputusan Bersama ini tentu merupakan keputusan yang patut diapresiasi dan didukung. Pemerintah dalam hal ini harus mampu untuk menindak tegas berbagai lembaga pendidikan negeri yang memberlakukan aturan yang diskriminatif dan mengistimewakan agama tertentu.

Sebagai penutup, hak kebebasan beragama merupakan hak yang paling fundamental yang dijamin oleh konstitusi kita. Selain itu, konstitusi kita juga menyatakan bahwa salah satu tugas utama negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk menjalankan amanat konstitusi tersebut, kita harus mampu menjaga institusi-institusi pendidikan negeri yang kita miliki, agar bersih dari berbagai aturan dan kebijakan diskriminatif dan intoleran, dan bisa diakses oleh seluruh siswa-siswi Indonesia, sebagai pewaris bangsa di masa yang akan datang.