Mises dan Ancaman Bagi Para Pelaku Kartel

322
Sumber Foto: https://www.reuters.com/article/us-indonesia-palmoil-survey-idUSKBN1AA0A5

Proses bagaimana pasar terjadi adalah hal yang sangat krusial. Pasar sebagai sebuah proses ruang interaksi para pelaku ekonomi, di mana setiap orang berproses menjadi penjual, pembeli, pemasok, pemproduksi, dan lainya. Proses dari interaksi partisipan pasar tersebut  tersebut kemudian melahirkan values atau economic values.

Hak tersebut juga tercermin dalam kasus kenaikan harga minyak goreng. Terlepas dari proses pasar yang terbentuk dan kenaikan yang berlangsung pada awal tahun kemarin, kasus ini telah memicu gejolak sosial di dalam masyarakat. Minyak goreng yang merupakan komoditas pangan sangat berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari. Wajar, jika kenaikan harga minyak goreng tersebut memantik eskalasi keresahan yang cukup luas di masyarakat.

Secara teori, penyebab utama minyak goreng naik adalah kenaikan harga komoditas kelapa sawit dunia. Hal itu terjadi karena sebagai negara produsen kelapa sawit besar, Indonesia meluncurkan B30 alias biodiesel yang merupakan salah satu jenis bahan bakar nabati untuk kendaraan. Oleh karena itu, harga kelapa sawit melompat tinggi.

Termasuk juga munculnya kebijakan pemerintah, yang akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng yang tampak tidak mengagetkan. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau.

Namun, yang menjadi persoalan baru adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan bulat memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel minyak goreng). Bila penyelidikan KPPU menemukan adanya pelanggaran dari penimbunan minyak goreng, maka para produsen maupun pedagang akan dikenai sanksi yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, KPPU juga mengungkapkan ada ancaman denda bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat (Kompas.com, 26/1/2022).

Tidak dapat dipungkiri, dalam aspek persaingan pasar yang sehat dan adil memiliki ancaman berasal dari para pelaku pelaku usaha sendiri yang secara sengaja melakukan berbagai strategi bisnis yang menghambat persaingan. Salah satu ancaman dari pelaku usaha tersebut adalah dengan melakukan praktik kartel. Kartel (cartel) adalah persekongkolan atau persekutuan di antara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol produksi, harga, dan penjualannya, serta untuk memperoleh posisi monopoli.

Desainnya adalah berupa para pelaku usaha ini melakukan perjanjian untuk mempengaruhi harga melalui pengaturan proses produksi maupun pengaturan wilayah pemasaran produk. Sebagai akibat daripada perjanjian tersebut yaitu dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan konsumen sebagai pemakai barang dan jasa, juga bagi pemerintah dan khususnya bagi pelaku usaha lain yang tidak termasuk cartellist. Kartel menyatukan prilaku dan sikap dari para produsen atau pedagang dengan maksud menciptakan situasi monopolistik supaya bisa mengurangi atau meniadakan persaingan sama sekali. Jika persaingan sudah tidak ada, atau kadarnya sangat berkurang, maka harga bisa ditentukan semaunya, atau dengan cara lain laba dapat ditingkatkan. Dan agar harga dengan laba yang tinggi dapat dipertahankan, pasokannya pun kalau perlu dibatasi, semuanya dengan kesepakan antar-produsen. Kesepakatan ini seringkali dilakukan secara diam-diam atau dengan gentlement’s agreement, sehingga sangat sulit untuk diketahui, namun akan sangat terasa bagi yang terkena, baik konsumen maupun pelaku usaha lain di luar cartellist (Kwik Kian Gie, 1998).

Pada dasarnya, persaingan dalam dunia usaha merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya suatu perekonomian yang berorientasi pasar  (market economy).  Peranan hukum dalam persaingan usaha adalah agar terselenggaranya suatu persaingan yang sehat dan adil (fair competition), sekaligus mencegah munculnya persaingan yang tidak sehat (unfair competition).

Melihat hal tersebut, Ludwig Von Mises mengungkapkan, bahwa kartel dan apapun yang bersifat monopolistik tidak akan bisa berlaku secara umum.  Karena di setiap tingkatan kekayaan tertentu dalam perekonomian, jumlah keseluruhan modal yang ditanam dan ketersediaan tenaga kerja yang dipekerjakan dalam produksi—dan akibatnya juga jumlah produk sosial—sudah ditentukan besarannya. Dalam setiap cabang produksi tertentu, atau dalam beberapa cabang produksi, jumlah modal dan tenaga kerja yang dipekerjakan dapat dikurangi untuk meningkatkan harga per satuan dan keseluruhan keuntungan pelaku monopoli atau beberapa pelaku monopoli dengan cara membatasi produksi. Modal dan tenaga kerja yang oleh karenanya dilepaskan akan mengalir ke industri lain. Namun, seandainya semua industri mencoba mengurangi produksi untuk menaikkan harga, mereka tanpa ragu-ragu akan melepaskan tenaga kerja dan modal yang, karena ditawarkan dengan harga lebih rendah, akan memberikan dorongan kuat bagi pembentukan usaha-usaha baru yang harus, lagi-lagi, menghancurkan posisi monopolistik usaha-usaha lain. Walaupun Mises juga memberikan catatan terkait  mungkin berlakunya hal tersebut terkait dengan sumber daya alam tertentu (Mises, 1966).

Lantas, melihat isu yang terus terjadi terkait dengan kartel minyak goreng yang terjadi adalah akan sulitnya pelaku untuk memaksakan gagasan-gagasan perilaku kartel, seperti yang dijelaskan Mises tersebut. Selain itu, sudah adanya faktor berlakunya hukum dan aturan terkait pentingnya persaingan menjadi usaha instrumen penting dalam mendorong terciptanya efektifitas, efisiensi, dan terciptanya iklim usaha. Pada akhirnya, penting untuk senantiasa memastikan pelaksanaan kebijakan dan penegakan hukum agar tidak muncul tindakan-tindakan yang mencoba untuk meniadakan persaingan usaha.

***