Hari Anti Korupsi Internasional akan diperingati pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini merupakan peringatan yang dilakukan oleh berbagai negara sebagai aspek penting dalam membangun kesadaran akan anti korupsi. Namun, bagi bangsa Indonesia, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Menurut sejarahnya, Hari Anti Korupsi dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi. Selain itu, melalui Resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional. Dari sini, lahirlah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ditandatangani Indonesia pada 18 Desember 2003. Indonesia telah meratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut dimaksudkan untuk memerangi tindak pidana korupsi yang dinilai sudah menjadi masalah hampir di seluruh dunia. Tidak dapat dipungkiri, bahwa gagasan besar dari sejarah itu adalah mendesak berbagai negara menjadikan peran dan fungsi anti korupsi dalam aspek penyelenggaraan negara (Kaltimtoday.co, 8/11/2021).
Indonesia sendiri dalam pelaksanaanya menjadikan isu anti korupsi dalam bagian penting penyelenggaraan negara. Dalam Visi 2045, Indonesia menjadikan anti korupsi sebagai salah satu pilar penting dalam aspek kajian kajian peningkatan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan. Hal ini secara lebih dalam memberikan catatan penting dalam aspek pembangunan hukum pencegahan dan dan pemberantasan korupsi sebagai agenda yang harus dilakukan.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa supremasi hukum dan penegakan hukum yang efektif menjadi prasyarat bagi tercapainya Indonesia 2045. Meski pasca Reformasi telah mendapat tempat yang penting dalam kehidupan berbangsa, hukum dan penegakannya belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Korupsi harus dikurangi semaksimal mungkin. Indonesia terus membangun mekanisme yang efektif untuk menghukum pelaku tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera siapapun yang hendak melakukan korupsi. Fokus yang diberikan pada upaya pencegahan yang diperkuat dari sisi regulasi, sumber daya manusia, dan penguatan sistem di berbagai lini.
Transparency Internasional merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2021, di mana IPK Indonesia tercatat meningkat 1 poin menjadi 38 dari skala 0-100 pada 2021. Indonesia kini berada di urutan ke-966 dari 180 negara dari sebelumnya peringkat 102. Namun demikian, Indonesia masih perlu memperbaiki diri, karena peringkat ini masih sama dengan dua per tiga negara dunia yang masih memiliki skor di bawah 50, yang mengindikasikan negara-negara tersebut memiliki masalah korupsi serius (katadata.co.id, 26/1/2022).
Selain itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2020 sebesar 3,84. Hal ini patut diapresiasi bahwa nilai indeks semakin mendekati 5, yang menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sebaliknya, nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. Mekipun demikian, pencapaian ini sejatinya masih di bawah target, yaitu skala 4 (bps.go.id, 15/6/2022).
Tantangan yang tidak mudah secara konkrit adalah kondisi saat ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana korupsi masih jauh dari efektif. Hal ini mengingat masih banyaknya kritik masyarakat mengenai permasalahan korupsi di Indonesia. Survei Litbang Kompas misalnya, menunjukkan bahwa 43,2 persen responden menyebutkan bahwa korupsi menjadi faktor utama yang menghambat jalannya demokrasi di Tanah Air (kompas.com, 19/9/2022).
Hal tersebut rasanya bukan hal yang mengagetkan, mengingat bahwa muncul banyak kontroversi dan anggapan hukuman terpidana koruptor yang masih ringan, pemberian remisi bagi banyak koruptor, hingga hak istimewa khusus yang sering didapatkan pelaku tindak pidana korupsi. Hal-hal ini pulalah yang mengakibatkan munculnya derasnya pendapat miring terkait dengan lemahnya penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Oleh kerena itu, wajar jika dorongan untuk pemberantasan korupsi begitu kuat dan penegakan hukum terhadap korupsi harus terus dilakukan secara tegas. Upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan budaya anti korupsi jelas sangat penting untuk terus digalakkan. Saat ini, menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, terbesit harapan masyarakat Indonesia agar pekerjaan rumah bangsa Indonesia terkait pemberantasan korupsi dapat segera diselesaikan dengan kesadaran dan upaya bersama dari semua pihak.
Referensi
https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/06/15/1847/indeks-perilaku-anti-korupsi–ipak–indonesia-2021-meningkat-dibandingkan-ipak-2020.html Diakses pada 6 Desember 2022, pukul 09.00 WIB.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/26/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-naik-1-poin-jadi-38-pada-2021. Diakses pada 6 Desember 2022, pukul 12.00 WIB.
https://kaltimtoday.co/refleksi-hari-anti-korupsi-di-indonesia/ Diakses pada 6 Desember 2022, pukul 10.00 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/07344691/survei-litbang-kompas-mayoritas-publik-nilai-maraknya-korupsi-jadi Diakses pada 6 Desember 2022, pukul 14.30 WIB.

Galang Taufani adalah Managing Editor di Suara Kebebasan. Galang adalah lulusan program Sarjana Hukum (2013) dan Magister Hukum (2016) di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Sebelum bergabung di Suara Kebebasan, Galang pernah bekerja sebagai wartawan, peneliti, dan dosen sejak tahun 2013. Galang menulis banyak karya berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Bidang yang digeluti olehnya, yaitu adalah bidang Hukum, Kebijakan Publik, Pajak, Filsafat, dan Sastra.