Menyelamatkan Marwah Institusi Polri

287
Sumber gambar: https://babel.antaranews.com/berita/292601/kapolri-ferdy-sambo-yang-memerintahkan-penembakan-brigadir-j

Banyaknya pemberitaan terakhir terkait dengan meredupnya kepercayaan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cukup mengernyitkan dahi. Bagaimana tidak, Polri yang sejatinya memiliki peran yang sangat signifikan dalam penegakan hukum, justru terlihat sebaliknya. Kritikan deras terhadap Polri dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi momentum untuk mengembalikan kembali marwah Polri di mata masyarakat.

Gelombang krisis ketidakpercayaan publik yang menghantui institusi Polri sejatinya bukan hal yang mengagetkan. Terbongkarnya rekayasa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. menyeret dan sekaligus menjadikan tersangka mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, adalah hal yang memilukan sekaligus membelakkan mata.  Selain itu, fakta tentang banyaknya personel Polri yang akhirnya terlibat dalam pusaran kejahatan sehingga harus diperiksa, sekaligus menjadi hantaman yang keras terhadap institusi Polri.

Tantangan untuk merebut kepercayaan terhadap krisis publik ini menjadi hal yang harus diwujudkan dengan cara menyelesaikan dan membongkar seluas-luasnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu, menghukum secara secara adil bagi siapapun yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan ini. Mengutip apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa ini adalah pertaruhan besar bagi institusi Polri untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Sampai sejauh ini, Polri membuktikan komitmen untuk tegas menegakkan aturan terhadap anggotanya yang tidak tegak lurus terhadap institusi. Sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo membuktikan bahwa dugaan pelanggaran etik mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti benar. Mulai merekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy tidak membantah satu pun kesaksian 15 orang yang dihadirkan di sidang etik. Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantas memutuskan Ferdy telah melakukan perbuatan tercela. Ferdy juga dikenai hukuman tahanan selama 21 hari di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebagai putusan ketiga, KKEP menjatuhi Ferdy sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan dari keanggotaan Polri.

Meskipun demikian, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelanggaran kode etik, tetapi masih ada aspek pelanggaran hukum di pengadilan, termasuk soal masalah korupsi yang melibatkan polisi dan kolusi penegak hukum dengan pelaku kriminal yang jelas melanggar hukum dan berlawanan dengan marwah polisi. Kapolri dituntut untuk berani melakukan bersih-bersih dan menghukum semua personel yang terlibat dalam kasus ini dan hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya dan seadil-adilnya.

Selain itu, banyaknya kasus yang menghantam Polri beberapa waktu teakhir, seperti  persoalan pelanggaran etik lainnya, keterlibatan polisi dalam penyelewengan narkoba, serta kasus-kasus tindak kriminal yang dilakukan oleh oknum polisi juga perlu mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti secara tegas oleh kelembagaan polisi dan lewat proses hukum yang transparan.

Tidak dapat dipungkiri, penting untuk mengingat kembali sejarah Polri pada era reformasi di Indonesia adalah jalan baru tuntutan masyarakat agar Polri memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan harapan agar Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, jauh dari intervensi dalam rangka penegakan hukum. Oleh karena itu, Polri tidak bisa melepaskan diri dari pengamatan dan penilaian masyarakat. Untuk itu, mendorong polisi dan institusi polisi yang profesional dan berintegritas menjadi agenda prioritas. Salah satunya perlu dilakukan polisi lewat perbaikan  kinerja dan etika profesional polisi dan pengetatan pengawasan internal. Di tengah tantangan terhadap kepercayaan publik terhadap citra dan kinerja polisi, wajar jika seluruh rakyat menaruh harapan agar Polri selalu tampil secara progresif dan profesional, serta berintegritas dalam menjalankan fungsinya.

Indonesia adalah negara hukum, hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI. Pengejawantahan hukum yang dibalut oleh substansi atau peraturan hukum harus diikuti dengan penegakan hukum yang kuat. Tanpa diikuti dengan penegakan hukum dan jauh dari tujuan hukum, maka pengejawantahan hukum akan sulit diwujudkan.Oleh karena itu, memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik dan optimal adalah sebuah keniscayaan. Menjaga dan menyelamatkan marwah Polri sebagai salah satu elemen penegakan hukum dari segala ancaman apapun adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan.