Menjaga Semangat Kemerdekaan di tengah Krisis

    190
    Sumber gambar: https://rri.co.id/humaniora/info-publik/884709/beberapa-negara-rayakan-hari-kemerdekaan-bulan-agustus

    Bulan Agustus menjadi waktu yang monumental bagi warga Negara Indonesia. Bulan di mana Proklamasi dikumandangkan dengan lantang, sekaligus menjadi peringatan pintu masuk bagi kebebasan berdaulat sebagai sebuah negara dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Capaian ini diraih dengan tumpahan darah dari ribuan pejuang bangsa yang gugur di medan pertempuran.

    Setelah kesekian kali hari kemerdekaan Indonesia diperingati di tengah pandemi Covid-19 dengan segala pembatasan dan ketidakbebasan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan diperingati dalam kondisi darurat, peringatan tahun ini terasa berbeda. Perlahan namun pasti, momentum kemerdekaan mulai dirayakan sedikit gegap gempita melalui upacara bendera, karnaval, lomba-lomba, dan banyak perayaan lainnya.

    Alih-alih masih berkutat dengan segala keterbatasan, kini aktivitas fisik dan jalinan perayaan kemerdekaan menjadi lebih terasa dengan sorak-sorai kebahagiaan, meskipun kondisi ini belum sepenuhnya bisa dikatakan lepas dari krisis pandemi. Lantas, bagaimana memaknai HUT kemerdekaan ke-77 Negara Republik Indonesia saat ini?

    Tidak dapat dipungkiri, bahwa badai gelombang Covid-19 yang mewajibkan adanya kebijakan pembatasan interaksi sosial dalam rangka menghadapi berbagai macam tantangan akibat wabah pandemi Covid-19 telah menjadi sebuah keharusan. Mengingat pembatasan interaksi sosial masyarakat adalah cara yang paling efektif untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Setali tiga uang, kondisi ini berdampak pada kemerdekaan individu dalam kehidupan sehari-hari.

    Oleh karena itu, menjaga semangat kemerdekaan adalah hal yang tepat. Jika merujuk pada terminologi kemerdekaan dalam konteks Proklamasi 17 Agustus 1945, sebetulnya kemerdekaan itu tidak hanya merujuk pada kemerdekaan atas proklamasi kemerdekaan Indonesia yang diakui dunia dan akhirnya terbebas dari dari penjajahan bangsa asing an sich.  Namun, merdeka juga merujuk pada kemerdekaan setiap individu. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak asasi yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Setiap warga negara juga memiliki derajat yang sama. Fakta jika sepanjangan pandemi ini semakin banyak ancaman terhadap kebebasan, sudah seharusnya membuat kita semua menyelami kembali makna kemerdekaan dan semangat perjuangan untuk terus mengisi kemerdekaan selama ini.

    Tentu, mengimplementasikan semangat untuk mengisi kemerdekaan tersebut tidak mudah. Tantangan itu terlihat dalam laporan Human Freedom Index 2021 yang menggambarkan, bahwa kebebasan penduduk dunia mengalami penurunan sebesar 83% sejak tahun 2008. Hal ini tentu akan berdampak lebih besar jika melihat potensi pasca pandemi yang terjadi dan berdampak signifikan secara global (Cato.org, 2021).

    Selaras dengan hal itu, pekerjaan rumah dalam aspek kebebasan sipil yang ada di Indonesia misalnya, jika merujuk  laporan indeks demokrasi yang dirilis The Economist Intelligence Unit, masih menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kategori demokrasi cacat (Detik News, 15/2/2022). Tantangan ini semakin tampak kuat pasca pandemi yang menuntut banyaknya peran negara yang besar. Tentu, jika tidak hati-hati dan terus dibiarkan, maka hal ini dapat berdampak pada kesewenang-wenangan akibat peran yang terlalu besar negara.

    Kondisi ini bisa digambarkan melalui berbagai hal, salah satunya adalah semakin banyaknya produk hukum yang berkebalikan dengan semangat kebebasan sipil. Produk-produk kebijakan seperti Permenkominfo No.5 Tahun 2020, RUU RKUHP, dan banyak aturan yang muncul sebelumnya, telah menunjukkan polemik akibat peran negara yang terlalu besar yang cenderung berpotensi menggerus kebebasan sipil.

    Dalam konteks kebebasan ekonomi, tantangan yang muncul juga tidak jauh berbeda.  Berdasarkan laporan Index of Economic Freedom 2021 yang dirilis The Heritage Foundation, Indonesia memiliki poin 66,9 poin, turun 0,3 poin dari kinerja kebebasan ekononomi tahun lalu. Salah satu hal yang memengaruhi penurunan skor ini adalah masalah dalam efektivitas peradilan, terutama dalam penanggulangan korupsi. Kondisi diperparah juga karena situasi perekonomian global yang belum sepenuhnya pulih dari gelombang pandemi Covid-19 (Katadata.co.id, 13/1/2022). Bank Dunia dalam laporan terbarunya yang bertajuk “Global Economic Prospect” edisi bulan Juni, mengambarkan rumitnya kondisi ekonomi saat ini, termasuk kondisi ketidakpastian global sepanjang tahun 2022.

    Meskipun demikian, krisis yang terjadi harus ditopang dengan perasaan senasib sepenanggungan dan semangat bersama untuk bangkit menghadapi tantangan yang ada. Kondisi pandemi menjadi momentum untuk lebih mengeratkan tali kekuatan berbangsa dan bernegara untuk menegakkan semangat kemerdekaan untuk melawan segala bentuk jenis kolonialisme dalam bentuk apapun, termasuk penjajahan atas kebebasan kemerdekaan individu dalam lintas ruang dan waktu.

    Oleh karena itu, menjelang Hari Kemerdekaan ke-77 Indonesia, sangat penting bagi setiap individu yang berdiri di atas tanah Indonesia agar terus memberikan kontribusi terbaiknya dalam merawat, mempromosikan, dan melindungi kebebasan di Indonesia.

     

    Referensi

    https://www.cato.org/blog/freedom-decline-83-worlds-population-new-human-freedom-index Diakses pada 15 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB.

    https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/13/indeks-kebebasan-ekonomi-indonesia-tertinggi-ke-4-di-asia-tenggara Diakses pada 15 Agustus 2022, pukul 14.05 WIB.

    https://news.detik.com/berita/d-5943093/skor-indeks-demokrasi-indonesia-naik-versi-eiu-tapi   Diakses pada 13 Agustus 2022, pukul 12.00 WIB.