Menimbang Ulang Perda Agama

    361

    Polemik Perda Agama sebenarnya sudah muncul pasca Orde Baru runtuh. Namun polemik itu bergulir hanya dikalangan elit akademisi dan politisi saja. Dewasa ini polemik Perda Agama kembali mencuat dan mendapat banyak tanggapan ketika Ketua umum Grace Natalie mengatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memiliki prinsip untuk menolak mendukung perda-perda yang bercirikan menguntungkan agama tertentu. Seperti Perda Syariah dan Perda Injil. Pernyataan ini disampaikan Grace  dalam peringatan ulang tahun keempat PSI di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11).

    “PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah,” ujar Grace (cnnindonesia.com, 2018).

    Pidato ketum PSI ini membuat keadaan politik di Indonesia kembali meletup, ditambah dengan mendekatnya tahun politik 2019, banyak politisi yang unjuk gigi menyerang PSI bahkan menuduhnya sebagai penista sehingga berhak dilaporkan ke pihak yang berwajib.

    Tantangan yang dihadapi oleh PSI merupakan hal biasa, dimana kultur politik Indonesia tak lepas dari citra agama. Selain sebagai bangsa yang mayoritas orang-orangnya memeluk agama, agamapun kadang menjadi komoditas politik demi menaikkan elektabilitas suara para politisi dan partainya. Pemilu 2014, Pilkada 2017 dan 2018 juga tidak lepas dari kentalnya agama dalam ruang politik Indonesia.

    Harus dicatat bahwa akan sangat baik jika moralitas dan esensi agama masuk kedalam relung hati para politisi dimana politik Indonesia menerapkan etika agama dalam berpolitik. Namun kenyataannya para politisi justru menjadikan agama sebagai kendaraan politik daripada sebagai prinsip moral yang dipegang erat.

    Menolak Perda Agama=Menolak Agama?

    Para tokoh agama dan politisi seperti Romahurmuzy dan KH. Said Aqil Siraj secara bijak mengemukakan alasan mereka mendukung Perda Agama, yang dengan kata lain secara halus mereka menolak dan tidak setuju dengan pandangan PSI.

    TGB Zainul Majdi sendiri mengemukakan alasannya menyetujui Perda Agama, dilansir dari Tribunnews yang mengutip Instragram TGB, “Apakah itu UndangUndang ataupun Peraturan Daerah. Baik terkait muamalah ataupun selainnya. Ketika telah disepakati, ia menjadi hukum positif. UndangUndang Perkawinan, Zakat, Haji, Perbankan Syariah, Sukuk atau Obligasi Syariah, Jaminan Produk Halal, Pornografi, dan banyak yang lain lahir dengan spirit agama yang sangat kuat, ungkap TGB (medan.tribunnews.com, 21/11/2018).

    Banyak orang yang salah paham dan terlalu cepat menjustifikasi. PSI sebenarnya tidak melarang Perda Agama, tapi sebagai partai yang menjunjung asas demokratis, manifesto politik mereka hanya menolak dan tidak mendukung setiap kebijakan politik yang berbau SARA apalagi sampai mengeluarkan produk hukum dan undang-undang “atas nama agama”, namun mendeskreditkan kelompok tertentu.

    Kritik yang diarahkan oleh Grace Natalie dan  PSI tentu bukan kepada aturan mengenai Haji, hukum waris, hukum nikah, atau lebih jauh, menolak pengamalan agama. Tetapi titik fokus dari penolakan PSI adalah menolak jika suatu produk hukum yang membawa agama tertentu digunakan untuk memojokkan kelompok minoritas atau mengganggu ranah privat keimanan.

    Tentu bukan rahasia umum banyak aturan dan Perda Agama di daerah yang justru ditegakkan tanpa kajian mendalam namun hanya melihat pertimbangan politis saja. Contohnya, larangan mengangkang bagi perempuan yang berkendara sepeda motor di Aceh. Aturan ini jelas menjadikan posisi wanita sebagai korban, ditambah mereka ‘dipaksa’ berkendara tanpa memperhatikan aturan keselamatan.

    Jika memang aturan tersebut dikeluarkan oleh pemda untuk “menghormati perempuan” , mengapa pemerintah tidak membuat regulasi tentang kendaraan khusus perempuan atau bekerjasama dengan perusahaan jasa angkutan umum untuk menciptakan layanan bus atau angkot yang ramah bagi kaum hawa. Tentu saja, membuat himbauan dan peraturan lebih MUDAH dan PRAKTIS ketimbang mengadakan program bus atau angkot ramah bagi perempuan yang menguras biaya.

    Di Serang contohnya, pelarangan warung buka di siang hari selama bulan Ramadhan sempat membuat kontroversi. Kebijakan yang dilakukan tanpa penelitian yang mendalam dan tidak adanya kompensasi kepada para pedagang justru malah membuat rakyat kecil menjadi korban. Padahal di dalam Al-Quran dan Hadits, kewajiban berpuasa adalah kewajiban moral yang tanggung jawabnya langsung pada Allah, bukan manusia.

    Dalam tradisi Islam awal, tidak ditemukan pula sabda Nabi Muhammad tentang anjuran menutup warung makan di siang hari selama bulan Ramadhan. Jelaslah Perda seperti itu telah melanggar hak orang lain untuk bekerja dan terlalu mengekang kebebasan individu dalam menjalankan tanggung jawab agamanya.

    Sikap politik PSI terhadap perda agama bukan berarti PSI anti terhadap agama,khususnya Islam. Disini kita harus mendudukkan persoalan yang sebenarnya, yaitu kritik Grace pada peraturan daerah yang  kadang bersifat politis dan justru merugikan kebebasan beragama.

     

    Perlukah Formalisasi Hukum Agama?

    Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama (dan mayoritas beragama Islam), maka tak jarang produk hukum dan norma masyarakat sangat kuat mengakar pada agama. Adanya peradilan agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan bukti eksistensi hukum yang bernuansa agama di Indonesia.

    Namun sebagai bangsa yang plural dan jamak, penerapan hukum yang berasal dari satu agama tentu akan menimbulkan perselisihan dan perpecahan. Penerapan Qanun jinayat atau penerapan syariat dalam hal politik tentu akan membuat perselisihan dengan kelompok agama lainnya. Para founding fathers telah bersepakat bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila dan bukan agama tertentu.

    Penerapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber utama dalam berbangsa dan bernegara, sekaligus menjadi sumber hukum utama bagi bangsa Indonesia, merupakan pilihan yang paling baik untuk bangsa kita. Tentu keputusan para pendahulu kita ini dilandasi alasan yang bijaksana, dimana Pancasila dan UUD 45 dijadikan pedoman bernegara tanpa menafikkan nilai-nilai keagamaan dan kebebasan beragama bagi rakyatnya.

    Apakah negara kita kafir  jika tidak menerapkan hukum Islam secara formal? Jawabannya tidak. Kebanyakan orang menganggap bahwa hukum fiqh adalah hukum Islam murni yang diterima mutlak tanpa reserve. Padahal formulasi hukum fiqh adalah hasil ijtihad (pendapat) para ulama yang bersifat dinamis dan tidak kaku.

    Kita juga harus membedakan antara agama Islam sebagai konsep dasar dan Islam sebagai “penafsiran”. Hukum fiqh adalah upaya dari penafsiran dari ajaran Islam tersebut. Oleh karena itu, dalam kitab Syarh Waraqat Imam Haramain, makna fiqh adalah pengetahuan yang bersifat Zhoni (perkiraan). Dengan begitu hukum Islam sebenarnya bersifat dinamis, kontekstual dan tak lekang oleh zaman. Jika hukum di Indonesia tegak (di atas keadilan) dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum, maka itulah hukum yang Islami.

    Abdullahi Ahmed An-Naim, Ulama asal Sudan sendiri mengatakan bahwa perlu adanya formulasi untuk melakukan pembaruan terhadap penafsiran hukum syariat, agar beberapa produk hukum di masa lalu dapat disesuaikan dengan konteks saat ini.

    Bagaimanapun juga, berdirinya Indonesia sebagai negara yang menjunjung Pancasila dan kebhinnekaan pada hakikatnya untuk melindungi dan menjamin kehidupan beragama umatnya, tanpa memandang mayoritas-minoritas. Tentu tujuan daripada Pancasila adalah melahirkan manusia Indonesia yang beragama dan berkepercayaan, sekaligus toleran pada sesama.

    Akan lain ceritanya jika setiap daerah menerapkan ajaran agama secara doktriner dan kaku di daerahnya masing-masing. Di tempat yang mayoritas Kristen bisa saja muslim yang minoritas akan merasa termarjinalkan dan sulit melakukan kegiatan keagamaan karena keinginan “mayoritas”. Karena itulah, dasar hukum dan kehidupan bangsa kita adalah Pancasila dan UUD 1945 agar setiap agama dan kepercayaan bisa berkembang dan para pemeluknya dapat beribadah dengan nyaman tanpa ketakutan dari ancaman. Wallahu a’lam.

     

    Referensi

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181116140932-12-347110/tolak-perda-syariah-grace-natalie-akan-dilaporkan-ke-polisi

    http://medan.tribunnews.com/2018/11/21/komentar-tuan-guru-bajang-tgb-soal-perda-syariah-bukan-diskriminasi-maupun-intoleransi?page=all.